Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Djoko Tjandra Cs
JAKARTA, PantauNews.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara kasus dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri pada Senin (2/11/2020).
Dalam sidang perdana tersebut Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi dan dua mantan petinggi Polri yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Persidangan pertama Terdakwa Djoko Tjandra cs, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis, dilaksanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020," kata kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, Senin (2/11/2020).
Selain perkara red notice, PN Jakpus juga bakal menggelar sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya
Bambang mengatakan, untuk sidang perdana dengan terdakwa Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11/2020).
"Persidangan pertama terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020," kata Bambang
Sebelumnya, dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
Sementara, tersangka Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.
Sumber: Bisnis.com


Berita Lainnya
Polres Dumai Gencarkan Patroli Malam, Tegas Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan
Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM
Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor
Serikat Pekerja Nasional Laporkan PT Wilmar Grup ke Disnaker Dumai, Dugaan PHK Manipulatif Jadi Sorotan
Merasa Dirugikan, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota Pekanbaru Senilai Rp.8 Miliar Lebih
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja
1800 Peket Bantuan Sembako Disalurkan Polres Dumai Beserta Jajaran Polsek
Ketua INPEST Kota Dumai Ingatkan Modus Penipuan Baru, Iming-Iming Mahar Pernikahan dengan WNA China
Masyarakat Dumai Geram, Hutan Mangrove Dirambah untuk Mafia Minyak
Wabup Rohil Jhony Charles Jadi Inspektur Pawai Obor Malam Taptu
PP GAMARI Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Dimintai Keterangan Terkait Mobil Dinas Pemkab Rohil, Wabup: No Koment!
Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kapolsek Dumai Timur