Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Djoko Tjandra Cs

JAKARTA, PantauNews.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara kasus dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri pada Senin (2/11/2020).
Dalam sidang perdana tersebut Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi dan dua mantan petinggi Polri yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Persidangan pertama Terdakwa Djoko Tjandra cs, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis, dilaksanakan hari Senin, tanggal 2 November 2020," kata kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, Senin (2/11/2020).
Selain perkara red notice, PN Jakpus juga bakal menggelar sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya
Bambang mengatakan, untuk sidang perdana dengan terdakwa Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11/2020).
"Persidangan pertama terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020," kata Bambang
Sebelumnya, dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
Sementara, tersangka Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.
Sumber: Bisnis.com
Berita Lainnya
Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi
Satlantas Polres Dumai Laksanakan Program Bulan Tertib Helm
Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan
DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Serius Penerapan SMK3
Polres Dumai Ungkap Pemalsuan Surat Tanah, Bersama Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti
Bejat, Pria di Inhu Sodomi Anak Dibawah Umur
Kapolri: Kalau Tak Ada Penangkapan Soal Karhutla, Kapolda-Kapolres Out !!