• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

PantauNews

Ahad, 02 Oktober 2022 18:38:13 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, Kutai Timur – Persoalan sengketa lahan seluas 152,3 hektar di Kutai Timur antara Kelompok Tani Taman Dayak Basap (Poktan TDB) dan salah satu perusahaan tambang terbesar di Provinsi Kalimantan Timur masih berlanjut hingga saat ini.

Kemenangan PT Kaltim Prima Coal atas putusan yang diambil Pengadilan Tinggi Samarinda dianggap ultra petita.

Pungkas yang merupakan Ketua Kelompok Tani Taman Dayak Basap saat didampingi kuasa hukum Makmur Machmud merasa kemenangan itu hasil pertimbangan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda saja.

Menurutnya, kemenangan PT KPC didasari hasil diterimanya eksepsi tergugat I. Namun sebaliknya, eksepsi yang termuat dissenting opinion itu tidak ada didalam eksepsi. Justru, yang ada didalam eksepsi itu hanya OJI. Namun masalahnya, OJI ini tidak ada yurisprudensi atas hibah lahan itu.

"Saya merasa eksepsi yang diterima itu tidak punya dasar dan keluar dari jalur. Itu karena semuanya berdasarkan dissenting opinion pendapat pakar hukum minoritas. Dalam pertimbangan musyawarah hakim, ada 3 orang yang memiliki pendapat berbeda. Lalu apa dasar mereka memunculkan dissenting opinion tapi jawabnya tidak tahu," ucapnya.

Memang benar pembeli beritikad baik harus dilindungi undang-undang. Tapi ini bukan atau tidak ada dalam undang-undang melainkan itu yurisprudensi Mahkamah Agung. Ketika hasil eksepsi dari tergugat I dipelajari lebih dalam, ternyata dissenting opinion ini memang tidak jelas dasarnya dan dissenting opinion tidak masuk akal.

Alasan lain putusan Pengadilan Tinggi Samarinda dianggap ultra petita, sebab eksepsi yang merupakan dasar pertimbangan dan dikabulkannya kemenangan tergugat I ini menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, eksepsi itu sebelumnya tidak masuk dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Sangatta.

Poktan TDB pun menganggap hal itu keluar jalur. Sebab, eksepsi itu tiba-tiba muncul dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Samarinda. Di dalam eksepsi Pengadilan Tinggi Samarinda, lahan itu disebutkan milik OJI. "Nah, yang kita pertanyakan OJI ini siapa. Disebutkan Yurisprudensinya, OJI ini masalah hibah," bebernya.

Oji ini dikabarkan sudah menghibahkan lahan ratusan hektare kepada PT KPC. Padahal, yang punya tanah itu bukan OJI melainkan lahan milik Negara. Tanah dibuka secara perbatasan, yang mana artinya lahan garapan yang dirintis sejak tahun 1993.

Dipelajari berulang kali, hasil eksepsi antara Pengadilan Negeri Sangatta dan Pengadilan Tinggi Samarinda memang tidak sinkron. Di Pengadilan Negeri Sangatta tidak pernah membahas eksepsi itu, namun di Pengadilan Tinggi Samarinda malah meributkan surat kepemilikan.

Poktan TDB merasa terkecoh atas dissenting opinion tergugat I kepada Pengadilan Tinggi Samarinda. Bahkan, pembentukan kelompok tani didalam eksepsi PT KPC pada Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya tidak menjadi masalah, namun kini kapan terbentuknya Poktan TDB dipermasalahkan.

"Itulah yang kami anggap ultra petita," tegasnya. 

Hakim pun dianggap telah memutuskan hal diluar dari permintaan tergugat, karena didalam eksepsi tergugat I tidak pernah membahas pembentukan Poktan TDB ataupun alasan terbitnya surat baru pada tahun 2019. Tidak ada juga pembahasan mengapa lahan itu atas nama Poktan TDB, bukan atas nama Pungkas, Taman Dayak Basap.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tidak pernah dimuat dalam eksepsi tergugat I pada saat di Pengadilan Negeri Sangatta. Maka seharusnya tidak boleh juga dibahas di Pengadilan Tinggi Samarinda.

"Ini dissenting opinion Majelis Hakim, dibahas karena mereka tahu celahnya. Hanya celah itulah yang tidak pernah termuat pada putusan Pengadilan Negeri Sangatta," jelasnya.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda mengikuti dissenting opinion, padahal dasar dissenting opinion itu tidak pernah ada. Seharusnya, hasil eksepsi PT KPC yang dimuat itu dikaji ulang. Karena, di dalam eksepsi tergugat I itu membahas soal alamat yang salah, harusnya gugatan ke Jakarta bukan ke S-23.

Selain itu, gugatannya kabur, alias tidak jelas yang menyatakan lahan itu letaknya dimana. Lalu, kurangnya pihak (harusnya menggugat pihak kecamatan). Sebab, pihak kecamatan yang menjadi tim dalam pembebasan lahan itu. Kemudian juga, masalah surat kuasa belum diregistrasi padahal faktanya sudah.

"Dalam eksepsinya tidak ada membahas diluar dari jalur itu, lalu mengapa pada saat di Pengadilan Tinggi Samarinda muncul masalah lainnya. Kami menganggap Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda keliru," urainya.

Ia berpendapat, hak untuk menentukan siapa saja yang akan ikut menjadi pihak didalam gugatan itu adalah hak prerogatif dari penggugat.

"Harusnya penggugat yang menunjuk atau memasukkan siapa saja yang akan digugatnya dalam perkara itu," katanya.

Maka terjadilah silang sengketa, nantinya yang bisa menentukan itu hanya Mahkamah Agung. Kira-kira akan menguatkan hasil pertimbangan Pengadilan Negeri Sangatta atau Pengadilan Tinggi Samarinda. Kalau menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri maka membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, pun sebaliknya.

Namun ia percaya, Mahkamah Agung jauh lebih paham masalah yang dihadapi masyarakat Kutai Timur. Kini perkara tersebut sudah bergulir di Mahkamah Agung RI dengan registrasi perkara nomor 3475.K/Pdt/2022.

"Alhamdulillah nomor registrasi perkara kami di Mahkamah Agung juga sudah terbit, semoga tidak akan lama lagi hasil putusan Mahkamah Agung segera keluar," harapnya.**


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Transaksi Bisnis PKE di Dumai: Polemik dan Legalitas Menuai Tanda Tanya

Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2025

Terpilih Jadi Ketua RT 023 Bagan Jawa, Sutrisno Komitmen Bawa Perubahan Nyata Di Lingkungannya

Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor

Kritik Pedas Aktivis 98: Defisit Triliunan, Tapi Kasur Mewah Rp149 Juta Tetap Kebeli

Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam

Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata

Polsek Medang Kampai Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung

Potret Buram "Permainan" dalam Tender Raksasa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas

Terkini +INDEKS

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Maknai Kemerdekaan HUT Ke-81 RI dengan Inovasi dan Semangat Kebersamaan

20 Agustus 2026
Kejari Dumai Musnahkan 676,83 Gram Sabu dan 382.790 Batang Rokok
20 Agustus 2026
Konsistensi Mengimplementasikan Gerakan Kamis Bersih, Suwandi Buktikan Komitmen Melalui Aksi Nyata
20 Agustus 2026
Upaya Tingkatan Pelayanan Yang Optimal dan Humanis, Lurah Bagan Barat Siti Zuhra: Layani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati
20 Agustus 2026
JMSI Kota Dumai Pererat Silaturahmi dengan Diskominfo, Bangun Sinergi untuk Informasi Publik
19 Agustus 2026
Komitmen dan Upaya Dlh Dalam Mengantisipasi Banjir dan Penanggulangan KLB Malaria di Rohil
19 Agustus 2026
Camat, Lurah Serta RT RW Hadiri Malam Penyerahan Hadiah Lomba HUT RI Ke 81 Warga dan Pemuda RT 014
18 Agustus 2026
81 Tahun Indonesia Merdeka, Erwin Sitompul Berharap Presiden Prabowo Kunjungi Istana Siak
17 Agustus 2026
Semangat Kemerdekaan Dibingkai Tausiah, Kabag Kesra Muhamad Beri Apresiasi Kegiatan Kemenag Dumai
17 Agustus 2026
Balap Liar Kembali Meresahkan Warga Lepin, Erwin Komeng Minta Polisi Bertindak Tegas
17 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 397 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 352 Kali
SMKN 2 Dumai Kembali Jadi Sekolah Favorit, Tingginya Minat Pendaftar Cerminkan Kepercayaan Masyarakat
Dibaca : 243 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 303 Kali
Menembus Pulau demi Senyum 115 Anak, PT ITA dan Yayasan Bakrie Amanah Jemput Bola Layanan Khitan
Dibaca : 242 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved