• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili

PantauNews

Selasa, 23 Februari 2021 21:12:45 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kompol Imam Ziadi Zaid akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (1/3/2021). Ia ditangkap bersama rekannya Hendry Winata alias Acoy terkait peredaran 16 kilogram sabu.

"Jadwal sidangnya tanggal 1 Maret 2021, pekan depan," ujar Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pekanbaru, Saidul Amni, Selasa (23/2/2021).

Saidul mengatakan, Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, telah menunjuk majelis hakim untuk persidangan nanti. Majelis hakim diketuai Mahyudin, dibantu hakim anggota Basman dan Iwan Setiawan.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Berkas perkara kedua terdakwa diserahkan ke PN Pekanbaru pada pekan lalu. Berkas dilimpahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Betny Simanungkalit.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Imam bersama Hendry ditangkap pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru.

Penangkapan berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendry untuk mengambil sabu ke Jalan Parit Indah.

Selanjutnya, Hendry menghubungi Imam, agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu.

Dengan menggunakan Opel Blazer Nopol BM 1306 VW, keduanya pergi ke jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil sabu. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh Imam.

Selanjutnya, dua pria tidak dikenal itu menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri. Kedua terdakwa langsung mengiyakannya.

Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa Hendry menghubungi Heri menanyakan akan dibawa ke mana tas tersebut.

Oleh Heri, kemudian menyuruh agar para terdakwa menuju ke Rumah Makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.
Sesampainya di Rumah Makan Pauh Piaman, tiba-tiba anggota Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan.

Akan tetapi, para terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu menuju jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat saksi Hendry membuang tas ke pinggir jalan. Namun saat itu petugas tetap melakukan pengejaran.

Saat melintasi Persimpangan Jalan Rambutan yaitu di dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, saksi Hendry kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Kemudian petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.

Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Karena terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.

Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan.

Para terdakwa kemudian berhasil ditangkap. Sementara, dua tas yang di dalamnya terdapat 16 bungkus plastik merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu

Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai

Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis

FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil

Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria dengan Luka Bakar di Kendal

Ketua Komisi I DPRD Dumai Desak Pertamina: Segera Tuntaskan Buffer Zone, Jangan Hanya Janji

Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel

Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved