Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kompol Imam Ziadi Zaid akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (1/3/2021). Ia ditangkap bersama rekannya Hendry Winata alias Acoy terkait peredaran 16 kilogram sabu.
"Jadwal sidangnya tanggal 1 Maret 2021, pekan depan," ujar Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pekanbaru, Saidul Amni, Selasa (23/2/2021).
Saidul mengatakan, Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, telah menunjuk majelis hakim untuk persidangan nanti. Majelis hakim diketuai Mahyudin, dibantu hakim anggota Basman dan Iwan Setiawan.
Berkas perkara kedua terdakwa diserahkan ke PN Pekanbaru pada pekan lalu. Berkas dilimpahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Betny Simanungkalit.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Imam bersama Hendry ditangkap pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru.
Penangkapan berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendry untuk mengambil sabu ke Jalan Parit Indah.
Selanjutnya, Hendry menghubungi Imam, agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu.
Dengan menggunakan Opel Blazer Nopol BM 1306 VW, keduanya pergi ke jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil sabu. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh Imam.
Selanjutnya, dua pria tidak dikenal itu menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri. Kedua terdakwa langsung mengiyakannya.
Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa Hendry menghubungi Heri menanyakan akan dibawa ke mana tas tersebut.
Oleh Heri, kemudian menyuruh agar para terdakwa menuju ke Rumah Makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.
Sesampainya di Rumah Makan Pauh Piaman, tiba-tiba anggota Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan.
Akan tetapi, para terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu menuju jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.
Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat saksi Hendry membuang tas ke pinggir jalan. Namun saat itu petugas tetap melakukan pengejaran.
Saat melintasi Persimpangan Jalan Rambutan yaitu di dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, saksi Hendry kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Kemudian petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.
Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Karena terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.
Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan.
Para terdakwa kemudian berhasil ditangkap. Sementara, dua tas yang di dalamnya terdapat 16 bungkus plastik merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Berita Lainnya
SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji
Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II
Perjuangan FAPTekal Dumai Berbuah Manis: Ratusan Pekerja Kontrak PT SIL Resmi Jadi Karyawan PT IBP
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Lima Pelaku Perjudian
Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis
Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika
Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Satu Tewas Di Wisata Air Terjun Selanca, Ini Penjelasan Polres Rohul