Terdakwa Muslim Tak Sedikitpun Ungkapkan Menyesali Perbuatannya Di Depan Majelis Hakim

PASIR PENGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Lanjutan sidang perkara terdakwa Kades Teluk Aur Non Aktif Muslim SH digelar di ruang sidang Pengadilan Negri ( PN ) Rokan Hulu ( Rohul ) Selasa (19/7/2022) siang.
Terpantau, Sidang kali kedelapan ini yang dipimpin Hakim Ketua Endah Karmila SH MH, didampingi dua Hakim Anggota dan Panitra sudah masuk pada agenda pembacaan Pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa Budiman Jayawinata SH MH Cs, yang meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dengan berbagai alasan termasuk telah tercapainya perdamaian kedua belah pihak.
Usai pembacaan pledoi, Jaksa Lita Warman SH MH menyampaikan, ia mengikuti dari awal kasus terdakwa, dan dirinya sangat berharap terdakwa Muslim SH mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya di depan Majelis Hakim, namun sedikitpun terdakwa tidak menyampaikan hal itu.
" Saya mengikuti dari awal kasus ini, dan saya sangat berharap terdakwa Muslim menyesali perbuatannya didepan Majelis, namun tidak demikian, sehingga kami akan beri tanggapan atas Pledoi dari Kuasa Hukum terdakwa Kamis (21/7/2022)," pungkasnya.
Diketahui, Terdakwa Muslim SH tersandung KUHP Pasal 378 kasus Penipuan dan Penggelapan setelah dilaporkan Refina Boru Simbolon bulan April lalu, dan pada sidang ketujuh Selasa kemaren, JPU menuntut terdakwa sepuluh bulan Kurungan Potong Masa Tahanan. (Das)
Berita Lainnya
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
Digerebek Polisi, 5 Pengedar Narkoba Terjun ke Sungai Kampar
Ratusan Korban Investasi Bodong 'Serbu' Polres Inhu
Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan
Annas Maamun Semakin Disorot, Bagaimana dengan Riki Hariansyah?
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Tim Buser Polres Inhu
Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi
Polres Siak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri
Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun
Empat Tersangka Diringkus Penyidik Kejari Rohul Dalam Kasus Korupsi Di RSUD
Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya