• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dugaan Wanprestasi/Penipuan: Dua Pekerja Melaporkan Pemilik Bangunan ke Polisi,Upah buruh/tukang 13 pekerja tak kunjung Di bayar

PantauNews

Jumat, 08 Agustus 2025 09:49:57 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Dua orang pekerja Bangunan dan Kontruksi Arif dan Sugeng mewakili 13 orang rekan kerja lainya, resmi melayangkan pengaduan ke pihak kepolisian terkait dugaan Wanprestasi/Penipuan  atau Penggelapan yang di lakukan oleh kordinator lapangan salah satu pemilik pasar senggol bernama Sarah. Yang mana kasus ini mencuat setelah  kordinator bernama Sarah diduga tidak melakukan pembayaran upah jasa pekerja sesuai dengan kesepakatan awal.

Pekerjaan bangunan dan kontruksi yang di maksud berada di kawasan Pasar senggol Dumai. Menurut keterangan dari pelapor Arif dan Sugeng, jenis pekerjaan yang mereka kerjakan di antaranya, perbaikan meja lapak pedagang, pemasangan keramik, pengelasan pintu besi, serta pemasangan baja ringan.

Di ketahui pemilik bangunan dan kios di salah satu lapak pasar senggol  juga merupakan pengusaha Wisata Pasir pantai putih Captain Elwin yang berada di Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang kampai Kota Dumai.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Pekerjaan di mulai pada bulan Mei 2025 dan rampung  pada bulan Juni 2025. Namun hingga saat ini Hak para pekerja berupa upah jasa senilai total Rp 27 juta belum juga di bayarkan oleh  kordinator lapangan dan pemilik bangunan.

"Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai permintaan, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari kordinator lapangan maupun pemilik bangunan dan kios untuk membayar. Kami sudah cukup sabar menunggu upah kami di bayarkan dari bulan Juni sampai bulan Agustus 2025, akhirnya kami memilih untuk melapor ke kepolisian, " Ujar Arif saat di temui Wartawan, Jum'at (8/8).

Arif menjelaskan bahwa dirinya dan Sugeng telah mengajukan pengaduan Masyarakat (DUMAS) pada Jumat lalu ke Polres Dumai. Laporan tersebut di tangani Penyidik Teguh dari Sub Unit II. Meski awalnya hanya berupa DUMAS, informasi terbaru dari kuasa hukum mereka, Ibnu Hardiman Halim S.H menyebutkan bahwa laporan polisi (LP) sudah di turunkan, dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi di jadwal kan pada hari senin mendatang.

"Kevin dari kepolisian bilang Dumas sudah di proses, jadi senin nanti kami akan periksa secara resmi sebagai Pelapor", Ungkap Ibnu Hardiman Halim S.H.

Upaya hukum ini menurut mereka menjadi langkah akhir setelah berbagai cara dan upaya di lakukan tetapi tetap tidak membuahkan hasil. Mereka merasa sangat di rugikan baik secara Moral maupun Materil, terlebih karena banyak dari pekerja yang kini kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat tidak keluarnya upah jasa kerja tersebut.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum yang enggan di sebutkan namanya menyebut dugaan tersebut bisa  masuk kedalam pelangaran hukum Perdata dan bisa berkembang ke ranah Pidana apabila di temukan unsur Penipuan atau niat jahat (mens rea) secara sengaja dari pihak pemberi kerja ataupun pemilik usaha.

"Jika terbukti ada kesepakatan kerja yang tidak di penuhi secara sepihak maka bisa masuk Wanprestasi. Namun bila ada unsur Penipuan atau Penggelapan Upah bisa saja perkara ini masuk ke ranah Pidana ujarnya”.

Menurut mereka pemilik bangunan dan kios Elwin Mantovani (pemilik usaha pasir pantai Captain Elwin) sudah mereka hubungi tetapi tetap tidak ada di respon dari yang bersangkutan.

Para pekerja berharap agar laporan mereka bisa di proses dengan cepat dan mendapatkan keadilan yang selama ini mereka tunggu. Menurut mereka, ini bukan hanya sekedar soal uang  saja tetapi juga menyangkut tentang martabat pekerja Bangunan dan kontruksi di Kota Dumai yang kerap kali hak-hak pekerja sering di abaikan oleh pemberi kerja yg tidak bertanggung jawab.

"Kami hanya ingin hak kami di bayarkan sesuai kesepakatan. Jangan karena kami orang kecil pekerja harian, kami di anggap bukan  manusia yang bisa  di perlakukan se enaknya, " Pungkas Arif

Kasus ini masih dalam tahap Penyelidikan atau Lidik untuk memberikan keterangan oleh pihak kepolisian, Tim Redaksi akan terus mengikuti perkembangan laporan ini dan berupaya menghadirkan informasi lanjutan secara berimbang, termasuk bila pihak terlapor memberikan klarifikasi.


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

LAMR Kota Dumai Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Dukung Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Cekcok Mulut Berujung Belati, Korban Nyaris Tewas Ditikam Pelaku

Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan

LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan

4 Tersangka Pelaku Perjudian Permainan Tembak Ikan Ditangkap Polisi

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Serius Penerapan SMK3

Perseteruan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Walikota Pekanbaru Mencuat, KNPI Riau Desak Akhiri Ketidakharmonisan

Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

Kapolda Riau: Kerjasama Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved