Dugaan Wanprestasi/Penipuan: Dua Pekerja Melaporkan Pemilik Bangunan ke Polisi,Upah buruh/tukang 13 pekerja tak kunjung Di bayar

Jumat, 08 Agustus 2025

PANTAUNEWS, DUMAI - Dua orang pekerja Bangunan dan Kontruksi Arif dan Sugeng mewakili 13 orang rekan kerja lainya, resmi melayangkan pengaduan ke pihak kepolisian terkait dugaan Wanprestasi/Penipuan  atau Penggelapan yang di lakukan oleh kordinator lapangan salah satu pemilik pasar senggol bernama Sarah. Yang mana kasus ini mencuat setelah  kordinator bernama Sarah diduga tidak melakukan pembayaran upah jasa pekerja sesuai dengan kesepakatan awal.

Pekerjaan bangunan dan kontruksi yang di maksud berada di kawasan Pasar senggol Dumai. Menurut keterangan dari pelapor Arif dan Sugeng, jenis pekerjaan yang mereka kerjakan di antaranya, perbaikan meja lapak pedagang, pemasangan keramik, pengelasan pintu besi, serta pemasangan baja ringan.

Di ketahui pemilik bangunan dan kios di salah satu lapak pasar senggol  juga merupakan pengusaha Wisata Pasir pantai putih Captain Elwin yang berada di Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang kampai Kota Dumai.

Pekerjaan di mulai pada bulan Mei 2025 dan rampung  pada bulan Juni 2025. Namun hingga saat ini Hak para pekerja berupa upah jasa senilai total Rp 27 juta belum juga di bayarkan oleh  kordinator lapangan dan pemilik bangunan.

"Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai permintaan, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari kordinator lapangan maupun pemilik bangunan dan kios untuk membayar. Kami sudah cukup sabar menunggu upah kami di bayarkan dari bulan Juni sampai bulan Agustus 2025, akhirnya kami memilih untuk melapor ke kepolisian, " Ujar Arif saat di temui Wartawan, Jum'at (8/8).

Arif menjelaskan bahwa dirinya dan Sugeng telah mengajukan pengaduan Masyarakat (DUMAS) pada Jumat lalu ke Polres Dumai. Laporan tersebut di tangani Penyidik Teguh dari Sub Unit II. Meski awalnya hanya berupa DUMAS, informasi terbaru dari kuasa hukum mereka, Ibnu Hardiman Halim S.H menyebutkan bahwa laporan polisi (LP) sudah di turunkan, dan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi di jadwal kan pada hari senin mendatang.

"Kevin dari kepolisian bilang Dumas sudah di proses, jadi senin nanti kami akan periksa secara resmi sebagai Pelapor", Ungkap Ibnu Hardiman Halim S.H.

Upaya hukum ini menurut mereka menjadi langkah akhir setelah berbagai cara dan upaya di lakukan tetapi tetap tidak membuahkan hasil. Mereka merasa sangat di rugikan baik secara Moral maupun Materil, terlebih karena banyak dari pekerja yang kini kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat tidak keluarnya upah jasa kerja tersebut.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum yang enggan di sebutkan namanya menyebut dugaan tersebut bisa  masuk kedalam pelangaran hukum Perdata dan bisa berkembang ke ranah Pidana apabila di temukan unsur Penipuan atau niat jahat (mens rea) secara sengaja dari pihak pemberi kerja ataupun pemilik usaha.

"Jika terbukti ada kesepakatan kerja yang tidak di penuhi secara sepihak maka bisa masuk Wanprestasi. Namun bila ada unsur Penipuan atau Penggelapan Upah bisa saja perkara ini masuk ke ranah Pidana ujarnya”.

Menurut mereka pemilik bangunan dan kios Elwin Mantovani (pemilik usaha pasir pantai Captain Elwin) sudah mereka hubungi tetapi tetap tidak ada di respon dari yang bersangkutan.

Para pekerja berharap agar laporan mereka bisa di proses dengan cepat dan mendapatkan keadilan yang selama ini mereka tunggu. Menurut mereka, ini bukan hanya sekedar soal uang  saja tetapi juga menyangkut tentang martabat pekerja Bangunan dan kontruksi di Kota Dumai yang kerap kali hak-hak pekerja sering di abaikan oleh pemberi kerja yg tidak bertanggung jawab.

"Kami hanya ingin hak kami di bayarkan sesuai kesepakatan. Jangan karena kami orang kecil pekerja harian, kami di anggap bukan  manusia yang bisa  di perlakukan se enaknya, " Pungkas Arif

Kasus ini masih dalam tahap Penyelidikan atau Lidik untuk memberikan keterangan oleh pihak kepolisian, Tim Redaksi akan terus mengikuti perkembangan laporan ini dan berupaya menghadirkan informasi lanjutan secara berimbang, termasuk bila pihak terlapor memberikan klarifikasi.