Polres Dumai Kembali Tangkap Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 1(satu) orang tersangkaTindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah SAM als SUR (31) seorang pengangguran yang beralamat tempat tinggal di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
SAM Als SUR (31) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 30 (tiga puluh) paket yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan setelah ditimbang Berat Kotor 7,75( tujuh koma tujuh puluh lima) Gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna pink, 1 (satu) unit hand phone merk nokia warna hitam, 1(satu) buah botol deodorant tanpa merk warna hitam, 6(enam) helai plastik obat berukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta) rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2023 lalu , Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang merupakan warga kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diduga sebagai Penyalahguna Narkotika yaitu sebagai pengedar/menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 22.50 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Iptu Doni SH.MH berhasil melakukan penangkapan terhadap SAM Als SUR (31) disebuah pondok (warung) di jalan Sukarno Hatta Bagan Besar dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pada saat digeledah ditemukan didalam saku celana sebelah kiri 1(satu) botol deodorant warna hitam yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) paket diduga berisi Narkotika bukan tanaman jenis Shabu serta barang bukti lainnya seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (14/03/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka SAM Als SUR (31) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terrsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15(lima belas) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.


Berita Lainnya
Bersihkan Parit Hingga Rumput Perkarangan Rumah Warga, Kailan Warga Kelurahan Bagan Barat Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Terima kasih Kepada DLH Rohil
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Dikebun PT PAL Inhu
Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet
Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan
Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat, Ditangkap Polsek Rupat
PHK PT Wilmar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Pekerja Dipekerjakan Kembali
333 orang Pelaku dan Penonton Balap Liar Diamankan Polres Dumai
Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan
Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada
Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas