Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AS Alias PT (32) warga Kelurahan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, namun telah berdomisili di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
AS Alias PT (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Eksatasi merk B warna Ungu dan 3 (tiga) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Eksatasi merk B warna Orange, 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor beserta Kunci Kontak merk Honda Beat warna Hitam tanpa plat ataupun Nomor Polisi (Nopol).
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Oktober 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang berdomisili di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS Alias PT (32), Sabtu (08/10/2022) malam. AS Alias PT (32) berhasil diamankan disebuah Lobi Hotel Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Tersangka AS Alias PT (32) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS Alias PT (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluhan) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H. (rls)


Berita Lainnya
Serikat Pekerja Nasional Laporkan PT Wilmar Grup ke Disnaker Dumai, Dugaan PHK Manipulatif Jadi Sorotan
Pra Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 Polres Dumai
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis, M Iqbal: Kejar dan Tindak Bandar Narkoba!
Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati
Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Polres Dumai Gulung 4 Pelaku Pengedar Narkotika, Maksimal Ancaman Hukuman Mati
Kangkangi Putusan MA, Akhirnya PT SKR Pidanakan PT RKP, Kasus Penyerobotan Lahan
Disiplin Berujung Duka: Petugas Security PT KPI RU II Dumai Meninggal Diduga Akibat Hukuman Fisik
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai
Tim Jatanras Polda Riau Berhasil Bekuk 8 Remaja Pelaku Pejambretan
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR