Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AS Alias PT (32) warga Kelurahan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, namun telah berdomisili di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
AS Alias PT (32) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Eksatasi merk B warna Ungu dan 3 (tiga) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Eksatasi merk B warna Orange, 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor beserta Kunci Kontak merk Honda Beat warna Hitam tanpa plat ataupun Nomor Polisi (Nopol).
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Oktober 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang berdomisili di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AS Alias PT (32), Sabtu (08/10/2022) malam. AS Alias PT (32) berhasil diamankan disebuah Lobi Hotel Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Tersangka AS Alias PT (32) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS Alias PT (32) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluhan) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Setiawan Wiradikusuma, S.H. (rls)


Berita Lainnya
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden
Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi
Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Soroti Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Rohil, Dr. Huda: Jangan Sampai di 'Petieskan'
AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Djoko Tjandra Cs
Fap Tekal Resmi Melayangkan Laporan ke Polres Dumai, kecelakaan kerja Maut Merenggut Nyawa pekerja LS di PT Kilang Pertamina Internasional
Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai