Pekerja J-Mex Karoke& Pub Dibekuk Polres Dumai, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di J-Mex Karaoke & Pub Jalan Cempedak Gg. Mangga RT. 011 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (5/8/2023) sore.
Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang berhasil diamankan yakni para Karyawan J-Mex Karaoke & Pub berinisial AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28). Ketiganya ditangkap saat sedang berada disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H, ketiganya dilaporkan usai Manager bersama Bidang Purchasing J-Mex Karaoke & Pub melakukan audit pada Minggu (2/7/2023) dan menemukan adanya barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan sehingga J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian mencapai Rp. 34.510.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
“Adapun barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan berupa berbagai jenis rokok dan minuman. Bersama AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Laporan Audit Penggelapan Barang, 3 (tiga) rangkap Slip Gaji dan 3 (tiga) rangkap Lamaran Pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H, Selasa (8/8/2023).
Diakui ketiganya, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 lalu, dan hasilnya telah dibagi sama rata oleh ketiganya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H.


Berita Lainnya
Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Berhasil Digagalkan
Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Bupati dan Kapolres Kuansing Ikut Berjibaku Padamkan Api di Pucuk Rantau
Polres Dumai Gulung 4 Pelaku Pengedar Narkotika, Maksimal Ancaman Hukuman Mati
Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan
Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan
Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri
Diduga Terkait Illegal Logging, 3 Tersangka Diringkus Polres Dumai
Kapolres Pekanbaru Merasa Malu Kaburnya Tahanan, Kombes Pria Budi: Nama Baik Saya Dipertaruhkan