Pekerja J-Mex Karoke& Pub Dibekuk Polres Dumai, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di J-Mex Karaoke & Pub Jalan Cempedak Gg. Mangga RT. 011 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (5/8/2023) sore.
Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang berhasil diamankan yakni para Karyawan J-Mex Karaoke & Pub berinisial AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28). Ketiganya ditangkap saat sedang berada disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H, ketiganya dilaporkan usai Manager bersama Bidang Purchasing J-Mex Karaoke & Pub melakukan audit pada Minggu (2/7/2023) dan menemukan adanya barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan sehingga J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian mencapai Rp. 34.510.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
“Adapun barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan berupa berbagai jenis rokok dan minuman. Bersama AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Laporan Audit Penggelapan Barang, 3 (tiga) rangkap Slip Gaji dan 3 (tiga) rangkap Lamaran Pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H, Selasa (8/8/2023).
Diakui ketiganya, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 lalu, dan hasilnya telah dibagi sama rata oleh ketiganya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, S.I.K, M.H.


Berita Lainnya
Gencar Berantas Narkoba, Dalam Sepekan Polsek Tambusai Tangkap Dua Lagi Pemilik 1 Kg Ganja
Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
Kapolres Dumai Buka Pra Operasi Lancang Kuning 2023 Dengan Tema Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama Dan Utama
Azis Syamsuddin Berdalih Isoman, Ternyata Negatif Saat Dijemput KPK
Unit Reskrim Polsek Bangko Ungkap Kasus Curas di Parit Aman
Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu
Bupati Andi Putra, Sukarmis dan Indra Agus Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi
Rutan Dumai dan APH Gerebek Kamar Warga Binaan, Temuan Barang Terlarang Diamankan
P3GN Polres Dumai Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa