Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung
PANTAUNEWS, PEKANBARU– Tekanan publik terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam operasi tambang granit ilegal di kawasan hutan semakin menguat. Erwin Sitompul, S.Pd., aktivis 98 dan pegiat pendidikan Riau, secara tegas mendesak Presiden Probowo dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
"Kami meminta Presiden Probowo, Kapolri, Kejagung RI, dan KPK segera bertindak. Kasus ini harus diselesaikan secepatnya, jangan sampai ada pembiaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan Riau," tegas Sitompul saat dijumpai di Pekanbaru, Selasa (15/7/2025).
Desakan ini menyusul laporan organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Jampidsus pada 7 November 2024.
Laporan PETIR menuding Abdul Wahid terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi terkait eksplorasi tambang granit oleh PT Malay Nusantara Sukses (MNS) di Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Kawasan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang dilindungi.
Yang memperkeruh situasi, Gubernur Abdul Wahid tercatat menjabat sebagai Komisaris di PT MNS. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang
Dugaan Pelanggaran Berlapis
PETIR mendalilkan sejumlah pelanggaran berat:
1. Operasi Tanpa Izin: PT MNS diduga beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melanggar PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan.
2. Bukti Visual: PETIR mengaku memiliki bukti kuat berupa peta citra satelit dan data geoportal KLHK yang secara jelas menunjukkan aktivitas tambang di kawasan yang seharusnya dilindungi.
3. Skala dan Durasi: Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, menyatakan eksplorasi ilegal itu mencakup area seluas 198 hektare dan telah berlangsung selama tiga tahun.
4. Potensi Kerugian Negara: Pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Sihombing menjelaskan perhitungan denda administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Dengan tarif denda Rp1,6 juta per hektare per tahun, jelas ada potensi kerugian yang besar," tambahnya.
PETIR memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,5 miliar akibat denda yang tidak dibayar selama periode operasi ilegal tersebut.
Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), PT MNS dimiliki oleh lima orang. Susunan direksinya, selain Abdul Wahid sebagai Komisaris, mencakup Haidir (Komisaris Utama), Mansun (Direktur Utama), Masrukin (Direktur), dan Ismail (Direktur). Keberadaan Gubernur Riau dalam struktur perusahaan yang menggarap sumber daya alam di wilayahnya sendiri merupakan titik kritis yang memperkuat dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Desakan keras Erwin Sitompul mewakili keresahan masyarakat sipil yang menginginkan transparansi dan keadilan. Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Probowo dan lembaga penegak hukum (Polri, Kejagung, KPK) dalam menindak tegas dugaan korupsi dan kerusakan lingkungan yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Masyarakat Riau dan nasional menanti langkah konkret penyelidikan terhadap laporan PETIR dan keterlibatan Gubernur Abdul Wahid dalam operasi PT MNS


Berita Lainnya
Boronan Kasus Korupsi Di RSUD Bangkinang Tertangkap, Begini Penjelasannya...
Annas Maamun Semakin Disorot, Bagaimana dengan Riki Hariansyah?
Berhasil Tangani 4 Kasus Besar dengan 6 Tersangka, Kapolres Dumai: Terus Lakukan Pengembangan
Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres
Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Penikaman di Kecamatan Bengkalis
Tiga Pejabat Utama Bank Riau Kepri Syariah Diperiksa Jaksa terkait Income Smoothing
Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.
Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit
Dipenghujung Tahun 2019, Polres Dumai Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis Belum Terungkap
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024