DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba
PANTAUNEWS, TOBA, SUMATERA UTARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sabar Juvenry Manurung, saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).

“Ya, kita minta Polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.

Sofyan menduga para pelaku merasa kebal hukum karena berani melakukan penganiayaan meskipun korban dan rekan-rekannya didampingi Kepala Desa saat meliput aktivitas galian yang diduga ilegal.
“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ujarnya.
Meski demikian, Sofyan tetap meyakini bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dan segera menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Ia juga menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” tambahnya.
Penganiayaan terhadap Sabar berawal dari kegiatan peliputan aktivitas galian C ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat. Bersama beberapa jurnalis lainnya, Sabar menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tersebut dan bahkan mengajak wartawan turun ke lokasi untuk mendokumentasikannya.
Namun, saat sedang mengambil dokumentasi, Sabar diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah oknum yang diduga kuat merupakan pihak pelaku galian ilegal. Kamera dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka.
Sabar kemudian melapor ke Polres Toba dan laporan diterima dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya masuk dalam kategori penganiayaan, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah.
“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.
Ia meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC Kabupaten Toba terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal.##


Berita Lainnya
Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI dan Dasawarsa
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Dikebun PT PAL Inhu
Tertangkap di Dumai Barat, Polisi Amankan 24,89 Gram Sabu dalam Upaya Bersih Narkoba
Polsek Kuala Cenaku Ringkus Kurir Sabu
Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi
Dugaan Wanprestasi/Penipuan: Dua Pekerja Melaporkan Pemilik Bangunan ke Polisi,Upah buruh/tukang 13 pekerja tak kunjung Di bayar
Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu
Tokoh Muda ini Soroti Sengketa Tanah Di Dumai, Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh klaim sepihak
Satres Narkoba Polres Dumai Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo