DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba
PANTAUNEWS, TOBA, SUMATERA UTARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sabar Juvenry Manurung, saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).

“Ya, kita minta Polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.

Sofyan menduga para pelaku merasa kebal hukum karena berani melakukan penganiayaan meskipun korban dan rekan-rekannya didampingi Kepala Desa saat meliput aktivitas galian yang diduga ilegal.
“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ujarnya.
Meski demikian, Sofyan tetap meyakini bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dan segera menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Ia juga menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” tambahnya.
Penganiayaan terhadap Sabar berawal dari kegiatan peliputan aktivitas galian C ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat. Bersama beberapa jurnalis lainnya, Sabar menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tersebut dan bahkan mengajak wartawan turun ke lokasi untuk mendokumentasikannya.
Namun, saat sedang mengambil dokumentasi, Sabar diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah oknum yang diduga kuat merupakan pihak pelaku galian ilegal. Kamera dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka.
Sabar kemudian melapor ke Polres Toba dan laporan diterima dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya masuk dalam kategori penganiayaan, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah.
“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.
Ia meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC Kabupaten Toba terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal.##


Berita Lainnya
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai
Datang dari NAD ke Inhu, Iir Jadi Pengedar Sabu
Wabup Rohil Jhony Charles Jadi Inspektur Pawai Obor Malam Taptu
Kapolda: Terus Buru Pengedar dan Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba
Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara
Beraksi lagi, dalam 24 jam Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor
KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah
Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru
Polres Tabanan Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Korban Meninggal Dunia