Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui
MOJOKERTO, PANTAUNEWS.CO.ID - Maretik (31) dijebloskan ke bui karena mengorupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Perbuatan guru honorer tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 465 juta.
Maretik dikeler dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 16.30 WIB. Memakai rompi tahanan warna oranye, ibu dua anak ini dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan hari ini pihaknya menetapkan Maretik sebagai tersangka korupsi dana PNPM MP Kecamatan Jatirejo tahun 2018 dan 2019.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MRT untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," kata Gaos kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (2/12/21).
Gaos menjelaskan Maretik saat itu menjabat kasir atau bendahara di PNPM MP Kecamatan Jatirejo. Ia diberi kewenangan menerima pembayaran angsuran dari 15 kelompok peserta program simpan pinjam khusus perempuan (SPKP) dan usaha ekonomi produktif (UEP).
Kucuran dana program PNPM MP yang diterima setiap kelompok peserta untuk SPKP dan UEP pada 2018 dan 2019 bervariasi. Minimal Rp 2,9 juta, maksimal Rp 36 juta per kelompok. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dihibahkan ke Pemkab Mojokerto.
"Uang setoran (angsuran) dari kelompok peminjam digunakan tersangka sendiri untuk keperluan pribadi. Tersangka seharusnya menyetorkan uang tersebut ke Kas PNPM MP Kecamatan Jatirejo," terang Gaos.
Korupsi yang dilakukan Maretik akhirnya terbongkar setelah diselidiki Kejari Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Juli 2021, perempuan asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo itu mengorupsi dana PNPM MP Rp 464.985.400. Tersangka sempat mengembalikan kerugian negara Rp 172.503.000.
"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Juli 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464.985.400," jelas Gaos.
Maretik disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Ibu dua anak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)


Berita Lainnya
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Camat Bukit Kapur Tanggapi Keresahan Warga Gurun Panjang
87 Unit Ranmor Diamankan Polres Dumai
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil
Diduga Lakukan Pembakaran Hutan, Dua Pria Dijemput Personil Polsek Tandun
Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka DPO Pengedar Sabu
Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh
Sedang Sholat Berjamaah, Imam Masjid Ditampar Orang Diduga Ganguan Jiwa
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai