• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui

PantauNews

Kamis, 02 Desember 2021 23:05:13 WIB
Cetak

MOJOKERTO, PANTAUNEWS.CO.ID - Maretik (31) dijebloskan ke bui karena mengorupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Perbuatan guru honorer tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 465 juta.

Maretik dikeler dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 16.30 WIB. Memakai rompi tahanan warna oranye, ibu dua anak ini dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan hari ini pihaknya menetapkan Maretik sebagai tersangka korupsi dana PNPM MP Kecamatan Jatirejo tahun 2018 dan 2019.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MRT untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," kata Gaos kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (2/12/21).

Gaos menjelaskan Maretik saat itu menjabat kasir atau bendahara di PNPM MP Kecamatan Jatirejo. Ia diberi kewenangan menerima pembayaran angsuran dari 15 kelompok peserta program simpan pinjam khusus perempuan (SPKP) dan usaha ekonomi produktif (UEP).

Kucuran dana program PNPM MP yang diterima setiap kelompok peserta untuk SPKP dan UEP pada 2018 dan 2019 bervariasi. Minimal Rp 2,9 juta, maksimal Rp 36 juta per kelompok. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dihibahkan ke Pemkab Mojokerto.

"Uang setoran (angsuran) dari kelompok peminjam digunakan tersangka sendiri untuk keperluan pribadi. Tersangka seharusnya menyetorkan uang tersebut ke Kas PNPM MP Kecamatan Jatirejo," terang Gaos.

Korupsi yang dilakukan Maretik akhirnya terbongkar setelah diselidiki Kejari Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Juli 2021, perempuan asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo itu mengorupsi dana PNPM MP Rp 464.985.400. Tersangka sempat mengembalikan kerugian negara Rp 172.503.000.

"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Juli 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464.985.400," jelas Gaos.

Maretik disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Ibu dua anak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 


Sumber : Detik.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Rutan Dumai dan BNNK Dumai Teken PKS

Isu Riau Merdeka Menggema Lagi: Klaim Eks-BIN, Bantahan Pemprov, dan Bayang-bayang Sejarah

Bersama Sang Istri, Kapolres Dumai 'Tangani' Korban Lakalantas

Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili

Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Tewas Tergantung di Atas Pohon

KPK Amankan Dirut PT Dirgantara Indonesia terkait Dugaan Kasus Korupsi

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Dikebun PT PAL Inhu

DPP Pro JARWO Minta APH Turun Tangan, Larshen Yunus:Kami juga Mencium Aroma Tindak Pidana Pencucian Uang

Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa

Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba

Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1025 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved