• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

PantauNews

Sabtu, 24 September 2022 20:30:14 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Lagi-lagi pekerja pers di Kota Tidore provinsi Maluku Utara diduga mengalami tindakan intimidasi dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Wakil Walikota Tidore bersama familinya.

Mendengar hal ini, Plt Ketua Umum DPP Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Mahmud Marhaba langsung berinisiatif menghubungi korban Nurkholis Lamaau pemimpin redaksi cermat.co.id melalui jaringan pengurus PJS di Maluku Utara.

Sabtu (24/09/2022) sekitar pukul 15.10 WIB Mahmud Marhaba berbincang langsung dengan korban yang tercatat sebagai anggota organisasi pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Kepada Mahmud Marhaba, Nurkholis menceritakan kronologi bagaimana dirinya mendapat perlakukan kasar, dipukul oleh kerabat Wakil Walikota Kota Tidore. Lebih parah lagi wajah korban dicengkram oleh Wakil Walikota saat berada di ruang SPKT Polres Kota Tidore tepat berada di depan anggota polisi saat memberikan keterangan BAP terkait laporan tersebut.

“Ini benar-benar keterlulan apa yang dilakukan pejabat public,” ungkap Mahmud melalui rilis yang dibagikan kepada seluruh pengurus dan anggota PJS yang berada di 25 provinsi.

Tindakan yang dipandang menghambat pekerjaan wartawan itu bermula Nurkholis pada Selasa 30 Agustus 2022 malam, membuat  opini dengan judul "Hirup Debu Batubara Dapat Pahala". Tulisan itu mengutip pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat memberikan sambutan dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Minggu, 28 Agustus 2022 malam.

Bagi Nurkholis, pernyataan ini kontras dengan polusi debu batubara akibat dampak dari aktivitas PLTU Tidore yang dirasakan warga, hingga komitmen yang disampaikan pemerintah saat rapat pada Jumat pagi di Kantor Wali Kota Tidore: relokasi atau konversi bahan bakar dari batubara ke energi yang ramah lingkungan. Nurkholis cukup aktif mengawal rapat antara masyarakat, Pemko dan PLTU.  

Selama tiga jam Nurkholis menyelesaikan tulisan opini itu dan menayangkannya ke di website media online cermat.co.id. Bahkan tulisan yang membuat Wakil Walikota dan keluarganya itu marah dibagikannya di beberapa grup whatsapp dan akun media facebook miliknya.

Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 00.33 WIT tengah malam, adik kandung dari Wakil Wali Kota Tidore, Usman Sinen, datang ke kediaman mertuanya di Kelurahan Rum Balibunga. Usman meminta agar menghapus tulisan dengan alasan, Muhammad Sinen datang di pembukaan turnament domino bukan kapasitas sebagai Wakil Wali Kota, tapi sebagai keluarga besar warga Rum Balibunga. Padahal dalam kenyataannya Muhammad Sinen diundang kapasitas sebagai Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.

“Penyampaian berupa ‘menghirup debu batubara dapat pahala’ hanyalah candaan alias tidak serius,” kata Nurkholis mengutip pernyataan Usman.  Untuk tidak memperpanjang kasus ini, Nurkholis pun menghapus tulisan opininya melalui persetujuan pemimpin redaksinya.

Anehnya, sekitar pukul 09.00 WIT, Ari, anak sulung dari salah satu saudara Muhammad Sinen bernama Yunus Sinen, datang mengetuk pintu rumahnya. Ari diterima istri Nurkholis, Nurjanah Yahya dan mengatakan jika suaminya sedang tidur. Namun, Ari memaksa Nurjanah untuk membangunkan suaminya.

Saat bertemu Ari, Nurkholis menjelaskan jika tulisan itu adalah opini dan itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan seorang pejabat di ruang publik. Apalagi debu batubara bukan persoalan sepele.
Nurklholis pun mendapat intimidasi keras dari Ari dengan mengatakan jika dirinya hanya pendatang di daerah itu.

Belum sempat dirinya menjelaskan, Ari melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang Nurkholis sebanayak 2 kali yang disaksikan istri dan adik iparnya. Ari pun menantang Nurkholis untuk melaporkan pemukulan dirinya ke pihak polisi.

"Mau lapor polisi? silahkan. Saya tunggu 5 menit dari sekarang," kata Nurkholis mengutip penyataan Ari saat itu.

Dirinya bergegas menuju kantor Polres Kota Tidore didampingi sang istri. Sekitar pukul 12.47 WIT, Muhammad Sinen, Ari, bersama ayahnya, Yunus Sinen, pun tiba di Polres. Di depan anggota polisi di ruang SPKT, Muhammad Sinen langsung mendekati dan mencengkram wajah Nurkholis. Perlakukan ini tidak diterima Nurkholis dan mengatakan mengapa perlakuan Wakil Walikota seperti preman. Beruntung pihak polisi cukup tanggap dan mencoba untuk merelainnya.

Tidak cukup sampai disitu, Nurkholis pun mendapat ancaman pembunuhan dari sang Wakil Walikota.

“Tadi kalau kita pe ade yang wakil wali kota, kita bunuh pengana. Kita masuk bui me tara apa-apa. (Tadi kalau adik saya yang wakil walikota, saya bunuh kau. Saya masuk penajara tidak apa-apa,” ungkap Nurcholis kepada Ketum DPP PJS meniru ucapan Wakil Walikota itu.

Atas kejadian itu. Nurkholis pun mengajukan 2 laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama adalah pidana murni atas pemukulan Ari terhadap dirinya dan satunya lagi adalah pelanggaran pasal 18 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1).

Sayangnnya, laporan kasus ini belum mendapat respon positif dari pihak kepolisian. Nurkholis mengatakan jika sampai hari ini dirinya belum menerima laporan perkembangan penyidikan dari Polres Kota Tidore. 

Mencermati kasus yang menimpa wartawan media siber di Tidore, Ketua Umum DPP PJS  Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Mahmud Marhaba meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tidore melakukan tugas-tugas penyidikannya secara professional.

Jika terdapat indikasi main mata atau ketidakseriusan penanganan kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat Wakil Walikota Ternate kepada Nurkholis, Ketum PJS meminta agar Kapolri bertindak tegas kepada anggotanya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Tidore.

“Saya meminta agar Kapolri yang sangat konsen dengan kasus kriminalisasi terhadap wartawan di wilayah Republik Indonesia ini untuk memproses kasus dugaan kriminalisasi wartawan di Ternate. Jika ada indikasi main mata dalam kasus tersebut, saya meminta agar Kapolri menindak aparat yang terlibat di dalamnnya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Ternate,” tegas Mahmud sambil memerintahkan pengurus DPD PJS di Maluku Utara maupun pengurus DPC di Kota Ternate dan Kota Tidore untuk mengawasi jalannya penyidikan kasus tersebut.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Cegah Covid-19, Polres Dumai Beserta Stakeholder Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor

Orangtua Cekcok, Anak Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Preman

Tim Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Joy Salon

Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan

Satreskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Curas

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan

Polda Riau Tangkap Satu Orang Terduga Teroris di Inhu

SatReskrim Polres Bengkalis Tangkap BR Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Tiga Pelaku Curat

Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 502 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved