Polda Riau Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Perampasan Dump Truck Milik Ernawati
PANTAUNEWS, PEKANBARU — Kuasa hukum Ernawati dari Kantor Hukum Yudi Krismen US, SH., MH., menyesalkan tindakan Polda Riau yang menunda penyelidikan atas laporan pencurian yang dilakukan oleh AG pada 3 Juli 2024. Laporan tersebut diajukan Ernawati, pemilik dump truck tronton, setelah kendaraannya diambil paksa di jalan raya Pekanbaru-Bangkinang.
"Penundaan penyelidikan ini sangat kami sayangkan. Unit dump truck yang diambil paksa adalah milik sah klien kami, dibuktikan dengan dokumen lengkap seperti BPKB, STNK, surat pelepasan hak, dan kuitansi pembelian," ujar Dr. Yudi Krismen kepada media, Minggu (3/11/2024).
Perjalanan Kasus: Pembelian Sah Hingga Perampasan
Menurut Yudi Krismen, Ernawati membeli dump truck berpelat BE 9478 Y dari Rahmadani Nasution pada 28 Januari 2024 seharga Rp346 juta. Kendaraan tersebut dibayar tunai setelah Rahmadani melunasi kredit di lembaga pembiayaan. Transaksi ini didukung bukti kuitansi serta surat-surat kendaraan yang diserahkan kepada Ernawati.
Setelah pembelian, Ernawati bekerja sama dengan Rahmadani dalam mengelola dump truck tersebut dengan sistem bagi hasil. Namun, beberapa bulan setelah itu, seseorang yang mengaku sebagai mantan istri Rahmadani melakukan perampasan terhadap mobil dari sopir Ernawati di jalan raya.
Laporan Polisi dan Kekecewaan Terhadap Penegakan Hukum
Merasa dirugikan, Ernawati melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polda Riau pada 12 September 2024, mengacu pada Pasal 362 KUHP. Namun, hingga kini, pihak berwenang belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kliennya.
"Laporan sudah diajukan sesuai saran pihak kepolisian, namun sampai hari ini SP2HP belum diterima. Padahal, semua bukti kepemilikan yang sah, termasuk kesaksian Rahmadani, sudah disampaikan di hadapan penyidik," jelas Dr. Yudi Krismen.
Permintaan Kepada Polda Riau dan Kritik terhadap Aksi Premanisme
Yudi Krismen menegaskan bahwa Ernawati tidak memiliki hubungan dengan harta bersama Rahmadani dan mantan istrinya. Ia meminta Polda Riau segera menemukan dan mengembalikan dump truck kepada Ernawati, sesuai hak kepemilikannya.
"Kejadian ini mencederai kepentingan publik dan penegakan hukum di Riau. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk, seolah-olah tindakan perampasan di jalan raya sah-sah saja. Kami berharap aparat kepolisian bertindak tegas agar tidak terkesan permisif terhadap aksi premanisme," tutup Yudi Krismen.


Berita Lainnya
Tindak Lanjuti Atensi Kapolri, Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk 2 Tersangka
Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh
Empat Tersangka Diringkus Penyidik Kejari Rohul Dalam Kasus Korupsi Di RSUD
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor
Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...
RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya
FAP TEKAL Bongkar Dugaan Pelanggaran Keselamatan Pelayaran PT PII, Polisi Diminta Bertindak Tegas