Polda Riau Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Perampasan Dump Truck Milik Ernawati
PANTAUNEWS, PEKANBARU — Kuasa hukum Ernawati dari Kantor Hukum Yudi Krismen US, SH., MH., menyesalkan tindakan Polda Riau yang menunda penyelidikan atas laporan pencurian yang dilakukan oleh AG pada 3 Juli 2024. Laporan tersebut diajukan Ernawati, pemilik dump truck tronton, setelah kendaraannya diambil paksa di jalan raya Pekanbaru-Bangkinang.
"Penundaan penyelidikan ini sangat kami sayangkan. Unit dump truck yang diambil paksa adalah milik sah klien kami, dibuktikan dengan dokumen lengkap seperti BPKB, STNK, surat pelepasan hak, dan kuitansi pembelian," ujar Dr. Yudi Krismen kepada media, Minggu (3/11/2024).
Perjalanan Kasus: Pembelian Sah Hingga Perampasan
Menurut Yudi Krismen, Ernawati membeli dump truck berpelat BE 9478 Y dari Rahmadani Nasution pada 28 Januari 2024 seharga Rp346 juta. Kendaraan tersebut dibayar tunai setelah Rahmadani melunasi kredit di lembaga pembiayaan. Transaksi ini didukung bukti kuitansi serta surat-surat kendaraan yang diserahkan kepada Ernawati.
Setelah pembelian, Ernawati bekerja sama dengan Rahmadani dalam mengelola dump truck tersebut dengan sistem bagi hasil. Namun, beberapa bulan setelah itu, seseorang yang mengaku sebagai mantan istri Rahmadani melakukan perampasan terhadap mobil dari sopir Ernawati di jalan raya.
Laporan Polisi dan Kekecewaan Terhadap Penegakan Hukum
Merasa dirugikan, Ernawati melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polda Riau pada 12 September 2024, mengacu pada Pasal 362 KUHP. Namun, hingga kini, pihak berwenang belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kliennya.
"Laporan sudah diajukan sesuai saran pihak kepolisian, namun sampai hari ini SP2HP belum diterima. Padahal, semua bukti kepemilikan yang sah, termasuk kesaksian Rahmadani, sudah disampaikan di hadapan penyidik," jelas Dr. Yudi Krismen.
Permintaan Kepada Polda Riau dan Kritik terhadap Aksi Premanisme
Yudi Krismen menegaskan bahwa Ernawati tidak memiliki hubungan dengan harta bersama Rahmadani dan mantan istrinya. Ia meminta Polda Riau segera menemukan dan mengembalikan dump truck kepada Ernawati, sesuai hak kepemilikannya.
"Kejadian ini mencederai kepentingan publik dan penegakan hukum di Riau. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk, seolah-olah tindakan perampasan di jalan raya sah-sah saja. Kami berharap aparat kepolisian bertindak tegas agar tidak terkesan permisif terhadap aksi premanisme," tutup Yudi Krismen.


Berita Lainnya
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa
Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas
Pertemuan Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Lancang Kuning Sukses
Polres Dumai Gencarkan Patroli Malam, Tegas Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi PT PER
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
FAP TEKAL Bongkar Dugaan Pelanggaran Keselamatan Pelayaran PT PII, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Polsek Medang Kampai Berhasil Ungkap Kasus Curat Tower Pemantau Api Milik PT Wilmar
Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar
Respon Cepat, Bupati Rohil Jenguk Pasien Keracunan di RSUD Dr Pratomo
Polres Dumai Amankan 5 Orang di Duga Terlibat Pungli
Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal