Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Polda Riau menggerebek gudang penadah Crude Palm Oil (CPO) di daerah Dumai, Riau. Dua orang pelaku yang diduga terkait kasus penadahan minyak sawit mentah ditangkap dari lokasi tersebut.
Lokasi gudang CPO yang digerebek tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) pagi, sekitar pukul 08.00 Wib.
"Gudang tempat penampungan CPO ilegal itu merupakan milik Gultom alias Pak Reza yang saat ini telah berstarus daftar pencarian orang (DPO) bersama 2 orang pelaku lainnya" kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya di Mapolda Riau, Rabu (10/3/2021).
Teddy memaparkan, dua pelaku yang ditangkap merupakan karyawan yakni, Monawaty Sianturi (28) berperan selaku kasir yang melakukan pembayaran atas minyak CPO yang dibeli dan Edy Sugianto alias Rangkuti (34), anak gelangan, karyawan yang bertugas mengeluarkan minyak CPI dari truk tangki dan menampungnya ditangki penampungan.
Selain dua karyawan, polisi juga menyita 2 unit truk tangki merk Hino warna hijau No Pol yang disopiri oleh Riansyah Wardana dan No Pol BK 9172 EM yang disopiri Eko Saputra serta barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kedua truk tangki itu mengangkut minyak CPO sebanyak 29.290 kg dan 28.220 kg dari PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan tangki timbun milik PT Kreasi Adhi Karya yang ada di Pelabuhan Dumai.
Tujuan dua sopir truk tangki PT Trans Jaya Pertama yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan minyak CPO itu masuk ke gudang penampungan minyak CPO ilegal milik Gultom rencananya akan menjual sebagian minyak CPO yang diangkutnya.
"Pada saat penggerebekan, sopir truk tangki atas nama Riansyah Wardana telah menjual 1 1/4 gelang atau sebanyak 87,5 kg CPO yang diangkutnya dengan harga Rp 500 ribu sedangkan sopir atas nama Eko Saputra masih dalam proses transaksi jual beli dalam hal ini rantangan dan locis yang ada pada truk tangkinya sudah dibuka," ungkap Teddy.
Lanjut Teddy, selain kedua orang tersangka diatas, Polda Riau telah menetapkan 3 tersangka lainnya yang masih dalam pencarian yakni, Riansyah Wardana dan Eko Saputra, dua sopir PT Trans Jaya Pertama yang menjual minyak CPO serta Gultom alias Pak Reza selaku pengelolah gudang penampungan minyak kelapa sawit illegal.
"Pasal yang disangkakan terhadap Gultom alias Pak Reza, Monawaty Sianturi, Edi Sugianto adalah Pasal 480 KUHP jo 55, 56 KUHP. Sedangkan tersangka Riansyah Wardana dan Eko Saputra yang juga berstatus DPO adalah Pasal 374 dan atau Pasal 372 Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," pungkas Teddy. (rls)


Berita Lainnya
Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Cegah Covid-19, Polres Dumai Beserta Stakeholder Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Dumai Barat
Penandatanganan perjanjian kerja sama, sinergitas dan Kolaborasi Rutan Dumai dan Dinas Perikanan
Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis
Aktivis Anti Korupsi Minta Seret Pelaku Lain Skandal Kasus Mantan Bupati Bengkalis
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 83 Personel Periode 1 Januari 2026
Curanmor Semakin Berani, Motor Warga di Samping Rumah Lesap
Masa Depan Buruh Dipertaruhkan: FAP Tekal Desak Tanggung Jawab Perusahaan