Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Tak ada tempat bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang di Kota Dumai, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tanpa Persyaratan Yang Sah atau Secara Illegal, Kamis (8/6/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra D.M. Hutagaol, S.H, penangkapan tersebut bermula pada Kamis (8/6/2023) malam sekira pukul 19.30 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Mardi Utomo RT. 001 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga telah dijadikan sebagai tempat penampungan dan penyaluran PMI Ilegal.
Tak butuh waktu lama, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra DM Hutagaol, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin berhasil membekuk IS (30) saat sedang melintasi Jalan Mardi Utomo Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ. Tak hanya seorang diri, IS (30) dibekuk saat sedang membonceng seorang Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.
Saat dilakukan pengembangan, diketahui IS (30) menampung para Calon PMI disebuah rumah milik SD (30) di Jalan Mardi Utomo RT. 001 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SD (30) selaku pemilik rumah yang diketahui telah membantu IS (30) dalam menampung dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tanpa Persyaratan Yang Sah atau Secara Illegal.
“Tak hanya menampung dan memberangkatkan para Calon PMI ke Negara Malaysia melalui dari jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, IS (30) juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para Calon PMI," jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Jumat (9/6/2023).
Selain IS (30) dan SD (30), turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS (30) dan SD (30) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Pantauan dilapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.
Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO


Berita Lainnya
Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Penyembal Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Dumai
Tokoh Muda ini Soroti Sengketa Tanah Di Dumai, Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh klaim sepihak
Pemulangan TKI dari Malaysia, Polres Dumai Menyediakan Automatic Antiseptic Chamber
Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Tiga Pelaku Tindak Kejahatan Hipnotis Dibekuk Polsek Simpang Kiri
Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan
Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi
DItemukan Ribuan Tengkorak Manusia yang tersusun di Gudang Al- Zaytun, Adalah Berita Bohong
Heboh, Foto Mesum Sesama Jenis Diduga PNS Dinas Sosial Riau
Annas Maamun Semakin Disorot, Bagaimana dengan Riki Hariansyah?
Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai
Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar