Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis Sabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut adalah AL alias LB (36) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat.
AL alias LB (36) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 13 (tiga belas) paket yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,08 (lima koma nol delapan) gram, 1 (satu) blok plastik bening dan 1 (satu) buah gunting kecil.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AL Alias LB (36) saat sedang berdiri didekat Pagar SMK Perikanan Jalan Cendrawasih Gg. Jawa Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, selanjutnya di lakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (25/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.
“Tersangka AL Alias LB beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (rls)
Berita Lainnya
Dua Orang Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi Ditempat Terpisah
Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kapolsek Dumai Timur
Tidak Sampai 24Jam, Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor Di SMA Negeri 2 Dumai Berhasil Ditangkap
Polres Dumai berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bersama Barang Bukti
FORMASI Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
Wabup Rohil Jhony Charles Jadi Inspektur Pawai Obor Malam Taptu
Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi
Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu
Pekerja J-Mex Karoke& Pub Dibekuk Polres Dumai, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
Polsek Sungai Sembilan Tangkap Pemilik Sabu, Informasi dari Laporan Masyarakat
IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci
'Endus Aroma Busuk' Kasus Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, GAMARI: Kita Usut Tuntas!