Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis Sabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut adalah AL alias LB (36) warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat.
AL alias LB (36) turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 13 (tiga belas) paket yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,08 (lima koma nol delapan) gram, 1 (satu) blok plastik bening dan 1 (satu) buah gunting kecil.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AL Alias LB (36) saat sedang berdiri didekat Pagar SMK Perikanan Jalan Cendrawasih Gg. Jawa Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, selanjutnya di lakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas
Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (25/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.
“Tersangka AL Alias LB beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (rls)


Berita Lainnya
Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian
Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar
Satres Narkoba Polres Dumai Dan DPN SULTAN Dumai Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh
Marhan, Korban Dugaan Penipuan Minta Keadilan
Polsek Medang Kampai Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Ketua Komisi I DPRD Dumai Desak Pertamina: Segera Tuntaskan Buffer Zone, Jangan Hanya Janji
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia
Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 83 Personel Periode 1 Januari 2026
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Korban Binary Option Ramai Ditelegram, Korban Ancam Bunuh Afiliator
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri