• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan

PantauNews

Selasa, 13 Mei 2025 13:05:05 WIB
Cetak
Muhammad Ihsan, demisioner Koordinator Daerah (Korda) BEM se-Kota Dumai

PANTAUNEWS, DUMAI – Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan sosok Buk Inong kini tengah menjadi perhatian luas di tengah masyarakat Dumai. Kasus yang sudah memasuki tahap dua dalam proses penyidikan ini, memunculkan berbagai spekulasi dan opini di ruang publik. Namun, suara netral dan menyejukkan datang dari Muhammad Ihsan, demisioner Koordinator Daerah (Korda) BEM se-Kota Dumai, yang mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru mengambil kesimpulan. 

Menurut Ihsan, dalam situasi seperti ini penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui secara utuh fakta dan bukti yang ada," ujarnya kepada media, Selasa (13/5/2025). 

Ia menekankan bahwa proses hukum harus dihormati sebagai pilar utama dalam penyelesaian sengketa di negara hukum seperti Indonesia. "Bisa jadi Buk Inong memang bersalah, tapi bisa juga pelapor yang merasa dirugikan justru keliru atau memiliki motif tertentu. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu hasil investigasi yang komprehensif dan keputusan pengadilan yang adil," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini telah memasuki tahap dua, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dumai. Proses ini merupakan langkah lanjutan sebelum perkara disidangkan secara terbuka di pengadilan. 

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan/atau keterangan terdakwa. 

"Prosedur hukum harus dihormati. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi kita. Jangan sampai opini liar justru mencederai proses hukum yang tengah berjalan," tegas Ihsan. 

Masyarakat Dumai diimbau untuk tetap tenang dan objektif dalam menyikapi perkembangan kasus ini. Publik perlu bersabar menantikan fakta yang akan terungkap di persidangan mendatang, di mana setiap pihak akan diberikan ruang untuk menyampaikan pembelaan dan pembuktian. 

Kasus Buk Inong menjadi pengingat bahwa di tengah hiruk-pikuk informasi, integritas hukum dan akal sehat publik tetap harus menjadi pegangan utama.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Djoko Tjandra Cs

Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan

Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu

Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka

Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai

Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2025

Buruh Dibuang, Keselamatan Diabaikan: Fap Tekal Seret PT Pacifik Indopalm ke DPRD Dumai

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi Dumai

Diduga Pencemaran Nama Baik, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Meranti

Terkini +INDEKS

Reses di Kelurahan Ratu Sima, dr. H. Sunaryo Serap Aspirasi Warga

30 Juli 2026
Peroses Hukum Persoalan PT.KIMI dan Kapal KM.Gading 2.di perairan Industri Tanjung Buton 4 nyawa melayang , Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan
30 Juli 2026
FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur
29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 332 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 313 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 246 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 360 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 398 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved