Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan
PANTAUNEWS, DUMAI – Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan sosok Buk Inong kini tengah menjadi perhatian luas di tengah masyarakat Dumai. Kasus yang sudah memasuki tahap dua dalam proses penyidikan ini, memunculkan berbagai spekulasi dan opini di ruang publik. Namun, suara netral dan menyejukkan datang dari Muhammad Ihsan, demisioner Koordinator Daerah (Korda) BEM se-Kota Dumai, yang mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru mengambil kesimpulan.
Menurut Ihsan, dalam situasi seperti ini penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui secara utuh fakta dan bukti yang ada," ujarnya kepada media, Selasa (13/5/2025).
Ia menekankan bahwa proses hukum harus dihormati sebagai pilar utama dalam penyelesaian sengketa di negara hukum seperti Indonesia. "Bisa jadi Buk Inong memang bersalah, tapi bisa juga pelapor yang merasa dirugikan justru keliru atau memiliki motif tertentu. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu hasil investigasi yang komprehensif dan keputusan pengadilan yang adil," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini telah memasuki tahap dua, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dumai. Proses ini merupakan langkah lanjutan sebelum perkara disidangkan secara terbuka di pengadilan.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan/atau keterangan terdakwa.
"Prosedur hukum harus dihormati. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi kita. Jangan sampai opini liar justru mencederai proses hukum yang tengah berjalan," tegas Ihsan.
Masyarakat Dumai diimbau untuk tetap tenang dan objektif dalam menyikapi perkembangan kasus ini. Publik perlu bersabar menantikan fakta yang akan terungkap di persidangan mendatang, di mana setiap pihak akan diberikan ruang untuk menyampaikan pembelaan dan pembuktian.
Kasus Buk Inong menjadi pengingat bahwa di tengah hiruk-pikuk informasi, integritas hukum dan akal sehat publik tetap harus menjadi pegangan utama.


Berita Lainnya
Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti
Letnan Kolonel Gadungan Berhasil Ditangkap,Anggota Kodim Sempat Disuruh Senam Poco-poco
DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba
Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi
Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah
FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil
Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan
KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda
Masyarakat Dumai Geram, Hutan Mangrove Dirambah untuk Mafia Minyak
RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya