• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan

PantauNews

Selasa, 13 Mei 2025 13:05:05 WIB
Cetak
Muhammad Ihsan, demisioner Koordinator Daerah (Korda) BEM se-Kota Dumai

PANTAUNEWS, DUMAI – Sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan sosok Buk Inong kini tengah menjadi perhatian luas di tengah masyarakat Dumai. Kasus yang sudah memasuki tahap dua dalam proses penyidikan ini, memunculkan berbagai spekulasi dan opini di ruang publik. Namun, suara netral dan menyejukkan datang dari Muhammad Ihsan, demisioner Koordinator Daerah (Korda) BEM se-Kota Dumai, yang mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru mengambil kesimpulan. 

Menurut Ihsan, dalam situasi seperti ini penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui secara utuh fakta dan bukti yang ada," ujarnya kepada media, Selasa (13/5/2025). 

Ia menekankan bahwa proses hukum harus dihormati sebagai pilar utama dalam penyelesaian sengketa di negara hukum seperti Indonesia. "Bisa jadi Buk Inong memang bersalah, tapi bisa juga pelapor yang merasa dirugikan justru keliru atau memiliki motif tertentu. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu hasil investigasi yang komprehensif dan keputusan pengadilan yang adil," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini telah memasuki tahap dua, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dumai. Proses ini merupakan langkah lanjutan sebelum perkara disidangkan secara terbuka di pengadilan. 

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan/atau keterangan terdakwa. 

"Prosedur hukum harus dihormati. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi kita. Jangan sampai opini liar justru mencederai proses hukum yang tengah berjalan," tegas Ihsan. 

Masyarakat Dumai diimbau untuk tetap tenang dan objektif dalam menyikapi perkembangan kasus ini. Publik perlu bersabar menantikan fakta yang akan terungkap di persidangan mendatang, di mana setiap pihak akan diberikan ruang untuk menyampaikan pembelaan dan pembuktian. 

Kasus Buk Inong menjadi pengingat bahwa di tengah hiruk-pikuk informasi, integritas hukum dan akal sehat publik tetap harus menjadi pegangan utama.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti

Letnan Kolonel Gadungan Berhasil Ditangkap,Anggota Kodim Sempat Disuruh Senam Poco-poco

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat

Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi

Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah

FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil

Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan

KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda

Masyarakat Dumai Geram, Hutan Mangrove Dirambah untuk Mafia Minyak

RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved