Satreskrim Polres Dumai Amankan 3 Pelaku Curas

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diamankan Tim Garuda Polres Dumai usai melancarkan aksinya di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M, Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku BP (29) warga Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut pada Minggu (15/08/2021) lalu disebuah rumah kontrakan di Jalan Lingga 3 Kelurahan N Dua Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu - Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, S.H, S.I.K didampingi Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M menjelaskan, kini pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) usai melancarkan aksinya secara berkomplotan di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
"3 (tiga) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang telah berhasil diamankan yakni DS (31), SM (23) dan BP (29) warga Kabupaten Rokan Hilir. Sementara 4 (empat) pelaku lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (21/08/2021).
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia sehingga menimbulkan kerugian materil mencapai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
"Tak hanya mencuri barang tersebut, Kompoltan Pelaku juga mengikat dan menyandera Pemilik Ruko Walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali," paparnya.
Pantauan dilapangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun. (rls/pepen)
Berita Lainnya
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Sempena HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Rohil Gelar Run Goes To Riau
Terkait Bisnis Sabu di Airmolek, Berikut Penuturan Hatta Munir
Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban
Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Amankan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati
Tantang KPI di Depan Hukum! Ketua FAP TEKAL: Laporkan Saya Kalau Berani!
Kecelakaan Beruntun di PT KPI RU II Dumai, HSSE Dipertanyakan Pekerja Jadi Korban
Penjual Video Porno Di Gulung Polisi Dumai, Dominan Film Anak Dibawah Umur
Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Penikaman di Kecamatan Bengkalis
Beraksi lagi, dalam 24 jam Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor
Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian