Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan

PANTAUNEWS.CO.ID, KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan penebangan pohon untuk dijadikan kayu olahan di kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pria berusia 42 tahun yang memiliki inisial S merupakan tersangka dalam kasus ini. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka tertangkap tangan di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Rabu (8/5/2024).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hutan dengan menebang pohon untuk diambil kayu olahan di kawasan yang merupakan areal konsesi PT. RAPP.
Dikutip dari pernyataan Kasat, kronologis kejadian dimulai dari laporan security PT. RAPP yang melaporkan adanya penumbangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung sekitar pukul 16.30 WIB. Melihat laporan tersebut, petugas patroli segera merespons dan mendatangi lokasi bersama dengan saksi-saksi. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memotong kayu dengan menggunakan mesin chainsaw( mesin potong).
Salah satu pelaku melarikan diri karena menyadari kehadiran petugas, namun pelaku utama, S (42), berhasil diamankan di tempat kejadian. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl, satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Supra X125, 120 lembar kayu berbentuk papan, dan 25 batang kayu berbentuk balok.
Proses selanjutnya melibatkan pembuatan laporan polisi, mindik, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta penyitaan barang bukti. Hal ini penting untuk dilakukan agar dapat melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Melalui penangkapan ini, Polres Kuantan Singingi menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus perusakan lingkungan, terutama yang terkait dengan penebangan ilegal di kawasan hutan lindung. Semoga tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan aktivitas ilegal serupa.
Berita Lainnya
Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan
Dugaan 'Sabotase' Pengerusakan Lahan Milik Masyarakat, PT SPA Resmi Dilaporkan ke Polres Dumai
Transaksi Bisnis PKE di Dumai: Polemik dan Legalitas Menuai Tanda Tanya
Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung
Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti
KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda
Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024
Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa
Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu
Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau