Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan
PANTAUNEWS.CO.ID, KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindakan penebangan pohon untuk dijadikan kayu olahan di kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pria berusia 42 tahun yang memiliki inisial S merupakan tersangka dalam kasus ini. Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka tertangkap tangan di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Rabu (8/5/2024).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan hutan dengan menebang pohon untuk diambil kayu olahan di kawasan yang merupakan areal konsesi PT. RAPP.
Dikutip dari pernyataan Kasat, kronologis kejadian dimulai dari laporan security PT. RAPP yang melaporkan adanya penumbangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung sekitar pukul 16.30 WIB. Melihat laporan tersebut, petugas patroli segera merespons dan mendatangi lokasi bersama dengan saksi-saksi. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memotong kayu dengan menggunakan mesin chainsaw( mesin potong).
Salah satu pelaku melarikan diri karena menyadari kehadiran petugas, namun pelaku utama, S (42), berhasil diamankan di tempat kejadian. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl, satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Supra X125, 120 lembar kayu berbentuk papan, dan 25 batang kayu berbentuk balok.
Proses selanjutnya melibatkan pembuatan laporan polisi, mindik, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta penyitaan barang bukti. Hal ini penting untuk dilakukan agar dapat melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Melalui penangkapan ini, Polres Kuantan Singingi menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus perusakan lingkungan, terutama yang terkait dengan penebangan ilegal di kawasan hutan lindung. Semoga tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan aktivitas ilegal serupa.


Berita Lainnya
Pemkab Rohil dan Masyarakat Apresiasi Respon Cepat Gubernur Riau Perbaiki Pagar Jembatan Pedamaran
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional
5 Kepsek di Inhu Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa
PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht
Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian
FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil
Membongkar Jejak Kosmetik Ilegal: Kasus Penggerebekan Gudang di Pekanbaru Riau