• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka

PantauNews

Jumat, 09 Juli 2021 15:33:37 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Resor Dumai mempersembahkan hadiah yang indah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke - 75 Tahun 2021. Berbekal informasi dari masyarakat, Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu seberat 201,49 (Dua Ratus Satu Koma Empat Puluh Sembilan) Gram dan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi sebanyak 3.258 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) Butir yang merupakan bagian dari jaringan Internasional dan dikendalikan oleh seorang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis, Kamis (01/07/2021) lalu sekira pukul 15.30 WIB.

AJ Alias JN (37) seorang Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis yang berperan sebagai Kurir merupakan Kakak Kandung dari Narapidana yang sedang menjalani 12 Tahun Hukuman Pidana Penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis atas Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. AJ Alias JN (37) menjadi kurir dengan iming-iming upah senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

"AJ Alias JN (37) diutus untuk mengambil paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Pil Ekstasi tersebut disemak-semak didaerah Rupat Utara dan membawanya ke Kota Dumai karena sudah ada pembeli yang memesan 100 (Seratus) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi yakni HB Alias HS (37) untuk kemudian dijualnya kembali kepada Tersangka HY Alias IN (51)," jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K dan Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi, S.H pada pelaksanaan Press Conference di Media Center Polres Dumai, Jumat (9/7/2021).

Dijelaskan Kapolres Dumai, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai lalu melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku akan membawa Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi menuju Kota Dumai menggunakan Sepeda Motor.
 
"Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB pelaku yang dicurigai merupakan seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Wan Amir Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat tepatnya selepas turun dan keluar dari Roro Penyebrangan Rupat - Dumai, selanjutnya dilakukan penghentian dan penangkapan serta penggeledahan yang kemudian didalam Jok Sepeda Motornya ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Hitam berisikan 3.258 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dan 1 (satu) buah Obeng Bunga," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Mencurigai temuan 1 (satu) buah Obeng Bunga tersebut, lanjut Kapolres Dumai, maka Tim Opsnal Polsek Medang Kampai membuka seluruh bagian dari Sepeda Motor yang bisa dilepas menggunakan Obeng Bunga. Pencarian tersebutpun membuahkan hasil, tepat dibagian dalam ruang saringan hawa berhasil ditemukan 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor +/- 201,49 (Dua Ratus Satu Koma Empat Puluh Sembilan) Gram.

"Bersama ketiga tersangka turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor +/- 201,49 (Dua Ratus Satu Koma Empat Puluh Sembilan) Gram, 5 (lima) bungkus Plastik Bening berisikan 3.258 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BM 6814 HN, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A71 milik Tersangka AJ Alias JN (37), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y51 milik Tersangka HB Alias HS (37), 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat milik Tersangka HY Alias IN (51) dan 1 (satu) buah Obeng Bunga," papar Kapolres Dumai.

Sementara terkait siapa yang memesan sejumlah Barang Bukti lainnya, diungkapkan AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Tak hanya itu, proses pengembangan juga akan terus dilakukan terhadap seluruh yang terlibat dan bertanggungjawab atas masuknya Barang Haram tersebut kewilayah hukum Polres Dumai.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AJ Alias JN (37) dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun. Sementara tersangka HB Alias HS (37) dan tersangka HY Alias IN (51) yang berperan sebagai Pembeli dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun," tutup Kapolres Dumai.

Pantauan dilapangan, dengan dilakukan Pengungkapan Kasus Narkoba 201,49 (Dua Ratus Satu Koma Empat Puluh Sembilan) Gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 3.258 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi oleh Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai, maka dapat diselamatkan nyawa manusia sebanyak 4.258 Orang, dengan rincian dari 201,49 (Dua Ratus Satu Koma Empat Puluh Sembilan) Gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu maka dapat diselamatkan 1.000 Nyawa Manusia (Asumsi 1 Gram Untuk 5 Orang). Sementara dari 3.258 (Tiga Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi Maka Dapat Diselamatkan 3.258 Nyawa Manusia (Asumsi Butir Untuk 1 Orang). (rls/Pepen)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat

Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung

KAMAR-AKSI Desak Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 'Massal' Segera Dituntaskan

Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin

Tiga Pejabat Utama Bank Riau Kepri Syariah Diperiksa Jaksa terkait Income Smoothing

Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja

Polsek Kuala Cenaku Ringkus Kurir Sabu

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap

Tim Jatanras Polda Riau Berhasil Bekuk 8 Remaja Pelaku Pejambretan

Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 531 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1245 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 770 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved