5 Kepsek di Inhu Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

Pekanbaru, PantauNews.co.id- Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di kejaksaan negeri setempat terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Kabupaten Inhu.
"Diperiksa di Inhu, hari ini," kata Hilman, Rabu (26/8/2020).
Hilman mengatakan, lima kepala sekolah dimintai keterangan sebagai saksi. Proses penyidikan perkara diupayakan cepat selesai.
"Berapa orang dipanggil kita periksa, biar cepat selesai," kata Hilman.
Pemeriksaan para saksi akan berlangsung hingga Jumat (28/8/2020). Keterangan mereka akan memperkuat berkas perkara tiga orang oknum jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Hayin Suhikno selalu Kepala Kejari Inhu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Bukti, Rionald Febri Rinando. Mereka sudah ditahan di Rutan Selembang cabang Kejagung dan dicopot dari jabatannya.
"Kalau jadwalnya (pemeriksaan) sampai Jumat. Tapi kalau bisa lebih cepat, lebih baik," tutur Hilman.
Pemeriksaan para kepala sekolah ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Senin (24/8/2020). Ketika itu dua orang kepala SMP diperiksa di Kantor Kejati Riau, yakni Raja Syaiful dan Eka Satria yang merupakan juga merupakan Ketua PGRI Kabupaten Inhu.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung, menyebutkan, Raja Syaiful dan Eka Satria merupakan orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan uang dari kepala sekolah. "Setelah uang terkumpul dari Kepsek, baru diberikan ke oknum jaksa di sana (Inhu)," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, dugaan pemerasan terhadap 63 kepala sekolah terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2018. "Total yang diserahkan sebesar Rp1.460.000.000," kata Taufik.
Berbeda dengan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono. Ia menyebutkan, uang yang diterima tiga tersangka sebesar Rp 650 juta. Uang itu sebagian dari dana pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Diduga masing-masing kepala sekolah ada yang memberikan Rp10 juta, ada yang Rp15 juta dan seterusnya. Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta," kata Hari.***
Berita Lainnya
Kelompok Teroris OPM Sasar Hancurkan Pendidikan Masyarakat Papua
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang
Polsek Bangko Amankan 2 orang premanisme Pelaku Penganiayaan.
Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Usai Membunuh Perempuan Subang, Pelaku Bawa Barang Berharga Milik Korban
Cegah Covid-19, Polres Dumai Beserta Stakeholder Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga Lubuk Gaung Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai
Polres Dumai Gulung 4 Pelaku Pengedar Narkotika, Maksimal Ancaman Hukuman Mati
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai