Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Bertindak tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, sepanjang tahun 2023 Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus pembakaran hutan dan lahan di Kota Dumai. 
4 (empat) kasus tersebut diungkap berkat adanya Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Aplikasi tersebut memberikan informasi dan menunjukkan adanya titik api ataupun hotspot dari kebakaran hutan dan lahan, sehingga Polri dapat dengan cepat mendeteksi apabila terjadi kebakaran lahan.
"Dengan adanya data lokasi beserta titik koordinat dari Aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut, personil Polres Dumai maupun Polsek Jajaran setempat langsung melakukan pengecekan, upaya pemadaman hingga penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Sabtu (20/5/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai, diketahui seluruh pelaku tersebut secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” ungkap Kapolres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.
"Indonesia saat ini mengalami musim el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang, jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla," tegas Kapolres Dumai.
Pantauan dilapangan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran gencar memasang himbauan berupa spanduk dan baliho untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan disetiap Kelurahan dan wilayah rawan Karhutla se-Kota Dumai.


Berita Lainnya
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah
Fap Tekal Gedor Kapolres Dumai: Segera Tetapkan Tersangka, Jangan Main Mata dengan Perusahaan
Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Aksi Damai Masyarakat Sintong Tuntut Perbaikan Jalan, PHR Siap Tindaklanjuti Hasil Mediasi
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai Bekuk Dua Pelaku
Satreskrim Polres Dumai Amankan 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung
Ditemukan Mayat Perempuan Dibawah Jembatan, Kaki Sampai Badan Terbungkus Karung
Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga