Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Bertindak tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, sepanjang tahun 2023 Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus pembakaran hutan dan lahan di Kota Dumai.
4 (empat) kasus tersebut diungkap berkat adanya Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Aplikasi tersebut memberikan informasi dan menunjukkan adanya titik api ataupun hotspot dari kebakaran hutan dan lahan, sehingga Polri dapat dengan cepat mendeteksi apabila terjadi kebakaran lahan.
"Dengan adanya data lokasi beserta titik koordinat dari Aplikasi Dashboard Lancang Kuning tersebut, personil Polres Dumai maupun Polsek Jajaran setempat langsung melakukan pengecekan, upaya pemadaman hingga penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Sabtu (20/5/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai, diketahui seluruh pelaku tersebut secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” ungkap Kapolres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.
"Indonesia saat ini mengalami musim el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang, jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla," tegas Kapolres Dumai.
Pantauan dilapangan, Polres Dumai beserta Polsek Jajaran gencar memasang himbauan berupa spanduk dan baliho untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan disetiap Kelurahan dan wilayah rawan Karhutla se-Kota Dumai.
Berita Lainnya
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
Kasus Maut Cinta Segitiga, Suami Disebut Tak Tahu Istri Bunuh Dini Nurdiani
Polisi Temukan 19 Gram Sabu di Perumahan PT Inecda Plantations
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
Polisi Selidiki Kebocoran Pipa Gas PT. SMGP di Mandailing Natal
Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu
Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.
Praktisi Hukum Ini Pertanyakan Izin PKS PT SJML
Kecelakaan Beruntun di PT KPI RU II Dumai, HSSE Dipertanyakan Pekerja Jadi Korban
7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Di Gulung Polda Riau
Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Pelaku Curat