Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AH Alias AR (53) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan JN Alias JS (27) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
AH Alias AR (53) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) Gram, 1 (satu) lembar Uang Tunai senilai Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), 1 (satu) batang Aluminium Gantungan Gorden, 1 (satu) block Plastik Bening, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Biru, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Biru Muda dan 1 (satu) unit Mobil merk Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1335 DC.
Sementara JN Alias JS (27) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 101,07 (seratus satu koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) helai Plastik Kantong Asoy warna Hitam, 1 (satu) buah Toples Plastik, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constant, 1 (satu) buah Botol Plastik warna Putih, 1 (satu) blok Plastik Bening Ukuran Kecil, 1 (satu) blok Plastik Bening Ukuran Sedang dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/08/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Kemudian pada Selasa (23/08/2022) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap AH Alias AR (53) disebuah rumah di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Kemudian terhadap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, AH Alias AR (53) mengaku memperoleh Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) Gram tersebut dari JN Alias JS (27) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penangkapan terhadap JN Alias JS (27) dikediamannya di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Diakui JN Alias JS (27) Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman Shabu didapatkannya dari AF dan WR (DPO).
Selanjutnya kini kedua Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (26/08/2022) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan kedua Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin AH Alias AR (53) terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka AH Alias AR (53) dan JN Alias JS (27) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (rls)


Berita Lainnya
DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal
Polsek Bangko Amankan 2 orang premanisme Pelaku Penganiayaan.
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu
DItemukan Ribuan Tengkorak Manusia yang tersusun di Gudang Al- Zaytun, Adalah Berita Bohong
Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Pria Ini Nekat Tantang Polisi Yang Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Abaikan BPJS, Wisma Cemara Dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Riau
Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Dumai