Masuki Tahun Ketiga Pengusutan Tidak Tuntas
FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil

PEKANBARU - Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr Muhammad Nurul Huda, SH MH dan Heri Kurnia, SE selaku Sekretaris, Kamis (21/10/2021) di PN Pekanbaru, Riau telah mendaftarkan gugatan Praperadilan Jilid II ' Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Masal DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 2017'.
Dalam penjelasannya Dr. Huda mengakui bahwa ia telah melakukan pendaftaran permohonan praperadilan dan tercatat dengan Nomor Perkara No: 18/Akta/Pid.Prap./2021/PN Pbr.
Ketika ditanyai wartawan terkait dasar diajukannya permohonan pemeriksaan Pra Peradilan A quo (alasan pokok) perkara, Nurul Huda dengan tersenyum.
"Kita lihat dan dengar nanti prosesnya di persidangan, "kata Dr. Nurul Huda.
Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif masal DPRD Rohil periode 2014 - 2019 yang dilakukan oleh Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun, sampai hari ini, menurut informasi yang beredar dimedia, pengusutannya masih tahap penyidikan, dan belum ada proses lanjutan yang berarti, "katanya lagi.
Ditambahkannya lagi, bahwa ia melihat ada semacam ketidakseriusan penuntasan kasus tersebut dengan mengingat sudah 3 tahun lebih berjalan pengusutannya.
"Kapolda riau Cq. Reskrimsus Polda Riau belum juga menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka, padahal menurut BPK kerugian keuangan negara disana mencapai miliaran lebih dan kami melihat, KPK juga lalai melakukan pengawasan, sehingga penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut, "ujarnya dengan tegas.
Selanjutnya Nurul Huda, bersama FORMASI RIAU akan mengajukan gugatan praperadilan jilid II kepada Kapolda Riau dan Pimpinan KPK.
"Semua dengan gugatan ini, pengusutan dugaan korupsi A quo bisa segera dilakukan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Serius Penerapan SMK3
Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti
Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah
87 Unit Ranmor Diamankan Polres Dumai
Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
Istri Caleg Di Lingga Tersandung Kasus Penipuan, Modusnya Investasi
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Amankan Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?
Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri