• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala

PantauNews

Kamis, 31 Oktober 2024 14:49:38 WIB
Cetak
Kejanggalan lebih lanjut muncul ketika BPJS Ketenagakerjaan Dewi baru didaftarkan oleh perusahaan pada tanggal 23 Oktober 2024,

PANTAUMEWS, DUMAI, 31/10/2024 – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh Dewi Afrianti, pekerja PT. Siprama Cakrawala, telah memicu perhatian publik dan dukungan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai. Keputusan perusahaan yang dianggap tanpa prosedur resmi ini dinilai melanggar etika ketenagakerjaan dan telah menarik simpati dari berbagai kalangan di Dumai. 

Keputusan PHK Dewi disampaikan secara lisan oleh pihak manajemen, tanpa surat resmi atau peringatan tertulis yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur standar. Selain itu, perusahaan juga tidak memenuhi undangan pertemuan bipartit pertama yang dilayangkan oleh SPN, meskipun undangan kedua telah dikirimkan untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak. 

Kejanggalan lebih lanjut muncul ketika BPJS Ketenagakerjaan Dewi baru didaftarkan oleh perusahaan pada tanggal 23 Oktober 2024, padahal Dewi dianggap telah berhenti sebagai karyawan sejak tanggal 5 Oktober 2024. Ketua SPN Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengungkapkan keprihatinan atas hal ini. “Berdasarkan data aplikasi JMO yang ditunjukkan pekerja, pendaftaran BPJS baru dilakukan pada 23 Oktober. Ini menunjukkan bahwa sebelum pengaduan dilakukan, pekerja bahkan tidak memiliki jaminan sosial yang seharusnya menjadi haknya,” kata Alfien. 

Dewi telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Juli 2024, dan SPN menduga bahwa ada banyak pekerja lain di PT. Siprama Cakrawala yang mungkin mengalami kondisi serupa. Melalui undangan bipartit kedua, SPN berharap PT. Siprama Cakrawala dan pihak pemberi kerja, PT. Sasa Inti, dapat hadir dan bersama-sama menemukan solusi yang saling menguntungkan. 

Alfien juga menekankan pentingnya PT. Sasa Inti dalam mempertimbangkan hubungan kemitraan dengan perusahaan distributor. “Kita juga akan ingatkan PT. Sasa Inti untuk selektif dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan distributor, agar masalah hubungan industrial seperti ini tidak berulang,” ujarnya. 

Hubungan antara pekerja dan perusahaan seharusnya bersifat simbiosis mutualisme dengan mengikuti peraturan yang berlaku. “Kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan adalah kunci untuk menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha, serta mencegah potensi kerugian bagi kedua belah pihak,” tutup Alfien. 

Kasus ini menjadi sorotan penting di Dumai khususnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif bagi semua pekerja di wilayah tersebut.


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq

Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi

Pucuk Pimpinan Rutan Dumai Resmi Beralih, Pance Daniel Serah Terimakan Jabatan

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Tersangka Pencurian Besi Milik PT SDS

Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru

LAMR Dumai dan Polda Riau Bersinergi Hentikan Pengiriman PMI Ilegal dari Wilayah Pesisir

Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai

Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah

Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Orang

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Usai Membunuh Perempuan Subang, Pelaku Bawa Barang Berharga Milik Korban

Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved