PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala
PANTAUMEWS, DUMAI, 31/10/2024 – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh Dewi Afrianti, pekerja PT. Siprama Cakrawala, telah memicu perhatian publik dan dukungan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai. Keputusan perusahaan yang dianggap tanpa prosedur resmi ini dinilai melanggar etika ketenagakerjaan dan telah menarik simpati dari berbagai kalangan di Dumai.
Keputusan PHK Dewi disampaikan secara lisan oleh pihak manajemen, tanpa surat resmi atau peringatan tertulis yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur standar. Selain itu, perusahaan juga tidak memenuhi undangan pertemuan bipartit pertama yang dilayangkan oleh SPN, meskipun undangan kedua telah dikirimkan untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Kejanggalan lebih lanjut muncul ketika BPJS Ketenagakerjaan Dewi baru didaftarkan oleh perusahaan pada tanggal 23 Oktober 2024, padahal Dewi dianggap telah berhenti sebagai karyawan sejak tanggal 5 Oktober 2024. Ketua SPN Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengungkapkan keprihatinan atas hal ini. “Berdasarkan data aplikasi JMO yang ditunjukkan pekerja, pendaftaran BPJS baru dilakukan pada 23 Oktober. Ini menunjukkan bahwa sebelum pengaduan dilakukan, pekerja bahkan tidak memiliki jaminan sosial yang seharusnya menjadi haknya,” kata Alfien.
Dewi telah bekerja di perusahaan tersebut sejak Juli 2024, dan SPN menduga bahwa ada banyak pekerja lain di PT. Siprama Cakrawala yang mungkin mengalami kondisi serupa. Melalui undangan bipartit kedua, SPN berharap PT. Siprama Cakrawala dan pihak pemberi kerja, PT. Sasa Inti, dapat hadir dan bersama-sama menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Alfien juga menekankan pentingnya PT. Sasa Inti dalam mempertimbangkan hubungan kemitraan dengan perusahaan distributor. “Kita juga akan ingatkan PT. Sasa Inti untuk selektif dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan distributor, agar masalah hubungan industrial seperti ini tidak berulang,” ujarnya.
Hubungan antara pekerja dan perusahaan seharusnya bersifat simbiosis mutualisme dengan mengikuti peraturan yang berlaku. “Kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan adalah kunci untuk menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha, serta mencegah potensi kerugian bagi kedua belah pihak,” tutup Alfien.
Kasus ini menjadi sorotan penting di Dumai khususnya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif bagi semua pekerja di wilayah tersebut.


Berita Lainnya
Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai
22 Kg Sabu Dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Riau
Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Resmi Dipanggil Polisi, Ketua KNPI Riau Sampaikan Hal ini, Bikin Merinding!
Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau
Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
Kapolres Dumai Pimpin Patroli Skala Besar
Dipenghujung Tahun 2019, Polres Dumai Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis Belum Terungkap
Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat
Polres Dumai Berhasil Ungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan
Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan