Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht
BENGKALIS, PANTAUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti pertama pada tahun 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kamis, 10 April 2025.
Pantauan dilapangan dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Bupati Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ed Effendi, Ketua Pengadilan Bengkalis diwakili Binsar Samosir, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Samapta AKP Cecep Sujapar, Dandim 0303/Bengkalis, diwakili Pasi Intel Kodim Lettu Inf Agus Dani, Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis diwakili Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2) Diki Iskandar, seluruh jajaran Kejari Bengkalis dan awak media.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo, menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 56 perkara, yang terdiri dari 1 sabu-sabu seberat 121,17 gram dan 23 butir ekstasi ganja seberat 31,9 gram. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti perkara warga sebanyak 9 perkara, dan barang bukti perkara keamanan negara, ketertiban umum (kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 2 perkara, totol sebanyak 14 perkara.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dihadiri oleh pejabat Kejaksaan Negeri Bengkalis serta perwakilan dari instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diputuskan oleh pengadilan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah Bengkalis.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas tindak pidana di wilayah Bengkalis. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Bengkalis dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.** (Rd


Berita Lainnya
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Warga Lubuk Gaung Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai
Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu
Praktisi Hukum Ini Pertanyakan Izin PKS PT SJML
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Polres Rohil Luncurkan Inovasi Pelayanan Pamapta Sebagai Wujud Transformasi Pelayanan Kepolisian
Fap Tekal Resmi Melayangkan Laporan ke Polres Dumai, kecelakaan kerja Maut Merenggut Nyawa pekerja LS di PT Kilang Pertamina Internasional
PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala
Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan
Kasus Maut Cinta Segitiga, Suami Disebut Tak Tahu Istri Bunuh Dini Nurdiani
Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi
Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla
Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes