Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Kecamatan Bukit Kapur yang terletak dipinggiran Kota Dumai, tampaknya menjadi salah satu lokasi 'strategis' para pelaku kejahatan. Informasi terangkum, ada beberapa titik panglong besar dijadikan penampungan hasil kejahatan Ilegal logging atau pembalakan liar.
Hasil investigasi DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, bahwa aktivitas illegal logging hasil membabat hutan dikawasan terlarang dan mendatangkan kayu olahan illegal dari Siak kecil, Bengkalis, Riau.
Dari hasil investigasi dugaan ada oknum masyarakat sipil yang selalu disebut sebagai mafia kayu dari Bengkalis berinisial IN dan beserta tukang sinsonya IJ, ini santer menjadi incaran aparat penegak hukum.
Selanjutnya informasi terangkum, ada pelaku atau penadah di Kecamatan Bukit Kapur ini dengan bebas leluasa memperjualbelikan hasil kejahatan perambahan hutan. Dugaan adanya 'oknum berseragam' juga ikut andil dalam melancarkan aktivitas pembabatan liar serta penadahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Terkait hal ini, Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, sangat menyesalkan adanya dugaan pembiaran aktivitas perambah hasil hutan dan bahkan diperjualbelikan secara ilegal.
Jalan Arifin Ahmad atau Jalan Lintas Dumai - Sei Pakning yang merupakan jalur satu satunya menghubungkan dua kabupaten kota yakni Bengkalis dan Dumai ini, disebut menjadi lintasan angkutan hasil kejahatan hutan. Walaupun acap kali terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian, namun pelaku dan serta penadah hasil kejahatan lingkungan ini, tak memiliki rasa takut dan bahkan jera.
"Kita sangat mengecam terkait pembabatan hutan secara ilegal dan diperjualbelikan secara bebas. Penjualan dari hasil sebuah kejahatan lingkungan ini merupakan tindak pidana," kata Edriwan dalam press rilisnya, Kamis (22/2/2024).
Disebut sebut ada dua penadah besar yang beroperasi di Kecamatan Bukit Kapur ini, Edriwan menyampaikan bahwa hal ini masih dalam pantauan dan investigasi DPK ALUN Kota Dumai. Dugaan adanya aliran dana untuk mengamankan serta melancarkan bisnis haram tersebut, pria yang juga merupakan Praktisi Media ini menyebutkan bukan menjadi rahasia umum lagi.
"Ini bukan berita yang baru terkait adanya ada aktivitas serta penangkapan kayu ilegal di Kota Dumai. Kita mendesak kepada pihak Polres Dumai dan bahkan Polda Riau untuk lebih serius terkait aktivitas penjualan kayu ilegal dari hasil kejahatan perambahan hutan," tegasnya.
Terang Edriwan lagi, bahwa penadah masuk dalam tindak pidana. Penadah ini dapat dikaitkan sebagai kaki tangan dalam membantu menjualkan barang curian.
"Pelaku penadahan dilarang oleh hukum karena diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lainnya," terangnya.
Edriwan juga mengecam keras terkait dengan pengrusakan lingkungan khususnya hutan yang merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Apalagi, hutan merupakan sebagai paru-paru dunia.
Lanjutnya lagi, bahwa permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Hal ini pasti akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang.
Terakhir pria yang juga pimpinan media online ini menegaskan, bahwa kasus pembalakan liar merupakan kejahatan paling tinggi. Hal ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam lima tahun belakangan.
Dikatannya lagi, bahwa pelaku kejahatan ini dapat dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. Undang-Undang tersebut sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kasus ilegal logging ini bukan sekedar kasus lingkungan saja, malahan juga merupakan kejahatan finansial. Kita tunggu dalam dekat ini, jika tidak ada tindakan, mungkin DPK ALUN Dumai akan berkoordinasi dengan DPK ALUN Provinsi Riau agar hal ini segera ditindaklanjuti," pungkasnya mengakhiri. (*)


Berita Lainnya
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah Di Kuansing
Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi PT PER
Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili
Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka
Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap
Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Sejumlah BB Turut Diamankan
Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai
Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi
Kapolres Dumai Buka Pra Operasi Lancang Kuning 2023 Dengan Tema Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama Dan Utama
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta