• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai

PantauNews

Kamis, 22 Februari 2024 18:17:19 WIB
Cetak
Kayu ilegal yamg dijual pada salah satu penampungan di Dumai beberapa hari lalu

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Kecamatan Bukit Kapur yang terletak dipinggiran Kota Dumai, tampaknya menjadi salah satu lokasi 'strategis' para pelaku kejahatan. Informasi terangkum, ada beberapa titik panglong besar dijadikan penampungan hasil kejahatan Ilegal logging atau pembalakan liar. 

Hasil investigasi DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, bahwa aktivitas illegal logging hasil membabat hutan dikawasan terlarang dan mendatangkan kayu olahan illegal dari Siak kecil, Bengkalis, Riau. 

Dari hasil investigasi dugaan ada oknum masyarakat sipil yang selalu disebut sebagai mafia kayu dari Bengkalis berinisial IN dan beserta tukang sinsonya IJ, ini santer menjadi incaran aparat penegak hukum. 

Selanjutnya informasi terangkum, ada pelaku atau penadah di Kecamatan Bukit Kapur ini dengan bebas leluasa memperjualbelikan hasil kejahatan perambahan hutan. Dugaan adanya  'oknum berseragam' juga ikut andil dalam melancarkan aktivitas pembabatan liar serta penadahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 

Terkait hal ini, Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, sangat menyesalkan adanya dugaan pembiaran aktivitas perambah hasil hutan dan bahkan diperjualbelikan secara ilegal. 

Jalan Arifin Ahmad atau Jalan Lintas Dumai - Sei Pakning yang merupakan jalur satu satunya menghubungkan dua kabupaten kota yakni Bengkalis dan Dumai ini, disebut menjadi lintasan angkutan  hasil kejahatan hutan. Walaupun acap kali terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian, namun pelaku dan serta penadah hasil kejahatan lingkungan ini, tak memiliki rasa takut dan bahkan jera. 

"Kita sangat mengecam terkait pembabatan hutan secara ilegal dan diperjualbelikan secara bebas. Penjualan dari hasil sebuah kejahatan lingkungan ini merupakan tindak pidana," kata Edriwan dalam press rilisnya, Kamis (22/2/2024). 

Disebut sebut ada dua penadah besar yang beroperasi di Kecamatan Bukit Kapur ini, Edriwan menyampaikan bahwa hal ini masih dalam pantauan dan investigasi DPK ALUN Kota Dumai. Dugaan adanya aliran dana untuk mengamankan serta melancarkan bisnis haram tersebut, pria yang juga merupakan Praktisi Media ini menyebutkan bukan menjadi rahasia umum lagi. 

"Ini bukan berita yang baru terkait adanya ada aktivitas serta penangkapan kayu ilegal di Kota Dumai. Kita mendesak kepada pihak Polres Dumai dan bahkan Polda Riau untuk lebih serius terkait aktivitas penjualan kayu ilegal dari hasil kejahatan perambahan hutan," tegasnya. 

Terang Edriwan lagi, bahwa penadah masuk dalam tindak pidana. Penadah ini dapat dikaitkan sebagai kaki tangan dalam membantu menjualkan barang curian. 

"Pelaku penadahan dilarang oleh hukum karena diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lainnya," terangnya. 

Edriwan juga mengecam keras terkait dengan pengrusakan lingkungan khususnya hutan yang merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Apalagi, hutan merupakan sebagai paru-paru dunia.  

Lanjutnya lagi, bahwa permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Hal ini pasti akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang. 

Terakhir pria yang juga pimpinan media online ini menegaskan, bahwa kasus pembalakan liar merupakan kejahatan paling tinggi. Hal ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam lima tahun belakangan. 

Dikatannya lagi, bahwa pelaku kejahatan ini dapat dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. Undang-Undang tersebut sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

"Kasus ilegal logging ini bukan sekedar kasus lingkungan saja, malahan juga merupakan kejahatan finansial. Kita tunggu dalam dekat ini, jika tidak ada tindakan, mungkin DPK ALUN Dumai akan berkoordinasi dengan DPK ALUN Provinsi Riau agar hal ini segera ditindaklanjuti," pungkasnya mengakhiri. (*) 

 


Sumber : DPK ALUN Dumai /  Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dipenghujung Tahun 2019, Polres Dumai Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis Belum Terungkap

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas

Polisi Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L. S.H, S.I.K Menyerahkan Langsung 2 Unit sepeda Motor Kepemilik

Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal lakukan lagi Demo di Kejaksaan Negeri Dumai, Ada Apa

Unit Reskrim Polsek Bangko Ungkap Kasus Curas di Parit Aman

PP GAMARI Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Dimintai Keterangan Terkait Mobil Dinas Pemkab Rohil, Wabup: No Koment!

Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako

Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia

Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi

Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved