• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai

PantauNews

Kamis, 22 Februari 2024 18:17:19 WIB
Cetak
Kayu ilegal yamg dijual pada salah satu penampungan di Dumai beberapa hari lalu

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Kecamatan Bukit Kapur yang terletak dipinggiran Kota Dumai, tampaknya menjadi salah satu lokasi 'strategis' para pelaku kejahatan. Informasi terangkum, ada beberapa titik panglong besar dijadikan penampungan hasil kejahatan Ilegal logging atau pembalakan liar. 

Hasil investigasi DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, bahwa aktivitas illegal logging hasil membabat hutan dikawasan terlarang dan mendatangkan kayu olahan illegal dari Siak kecil, Bengkalis, Riau. 

Dari hasil investigasi dugaan ada oknum masyarakat sipil yang selalu disebut sebagai mafia kayu dari Bengkalis berinisial IN dan beserta tukang sinsonya IJ, ini santer menjadi incaran aparat penegak hukum. 

Selanjutnya informasi terangkum, ada pelaku atau penadah di Kecamatan Bukit Kapur ini dengan bebas leluasa memperjualbelikan hasil kejahatan perambahan hutan. Dugaan adanya  'oknum berseragam' juga ikut andil dalam melancarkan aktivitas pembabatan liar serta penadahan kayu yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. 

Terkait hal ini, Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, sangat menyesalkan adanya dugaan pembiaran aktivitas perambah hasil hutan dan bahkan diperjualbelikan secara ilegal. 

Jalan Arifin Ahmad atau Jalan Lintas Dumai - Sei Pakning yang merupakan jalur satu satunya menghubungkan dua kabupaten kota yakni Bengkalis dan Dumai ini, disebut menjadi lintasan angkutan  hasil kejahatan hutan. Walaupun acap kali terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian, namun pelaku dan serta penadah hasil kejahatan lingkungan ini, tak memiliki rasa takut dan bahkan jera. 

"Kita sangat mengecam terkait pembabatan hutan secara ilegal dan diperjualbelikan secara bebas. Penjualan dari hasil sebuah kejahatan lingkungan ini merupakan tindak pidana," kata Edriwan dalam press rilisnya, Kamis (22/2/2024). 

Disebut sebut ada dua penadah besar yang beroperasi di Kecamatan Bukit Kapur ini, Edriwan menyampaikan bahwa hal ini masih dalam pantauan dan investigasi DPK ALUN Kota Dumai. Dugaan adanya aliran dana untuk mengamankan serta melancarkan bisnis haram tersebut, pria yang juga merupakan Praktisi Media ini menyebutkan bukan menjadi rahasia umum lagi. 

"Ini bukan berita yang baru terkait adanya ada aktivitas serta penangkapan kayu ilegal di Kota Dumai. Kita mendesak kepada pihak Polres Dumai dan bahkan Polda Riau untuk lebih serius terkait aktivitas penjualan kayu ilegal dari hasil kejahatan perambahan hutan," tegasnya. 

Terang Edriwan lagi, bahwa penadah masuk dalam tindak pidana. Penadah ini dapat dikaitkan sebagai kaki tangan dalam membantu menjualkan barang curian. 

"Pelaku penadahan dilarang oleh hukum karena diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lainnya," terangnya. 

Edriwan juga mengecam keras terkait dengan pengrusakan lingkungan khususnya hutan yang merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Apalagi, hutan merupakan sebagai paru-paru dunia.  

Lanjutnya lagi, bahwa permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Hal ini pasti akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang. 

Terakhir pria yang juga pimpinan media online ini menegaskan, bahwa kasus pembalakan liar merupakan kejahatan paling tinggi. Hal ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam lima tahun belakangan. 

Dikatannya lagi, bahwa pelaku kejahatan ini dapat dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. Undang-Undang tersebut sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

"Kasus ilegal logging ini bukan sekedar kasus lingkungan saja, malahan juga merupakan kejahatan finansial. Kita tunggu dalam dekat ini, jika tidak ada tindakan, mungkin DPK ALUN Dumai akan berkoordinasi dengan DPK ALUN Provinsi Riau agar hal ini segera ditindaklanjuti," pungkasnya mengakhiri. (*) 

 


Sumber : DPK ALUN Dumai /  Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Untuk Proses Penyidikan, KPK: Wako Dumai Resmi Ditahan Hingga 6 Desember Mendatang

Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...

Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK

Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung

Polres Dumai Berhasil Ungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan

Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa

Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB

Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam

Kasus Penyeludupan Sabu 52,90 Kg oleh Oknum Polisi Siak, Kini sudah Dilimpahkan di Kejari Dumai

Somasi Media dan Legalitas PT Agro Murni Jadi Sorotan, DPRD Didorong Turlap

Bersihkan Parit Hingga Rumput Perkarangan Rumah Warga, Kailan Warga Kelurahan Bagan Barat Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Terima kasih Kepada DLH Rohil

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved