Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai
PANTAUNEWS, BENGKALIS - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis Bengkalis berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 2.97 gram, dan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering Berat 0.77 Gram
Kasus narkoba itu diungkap pada Sabtu, tanggal 2 November 2024 , sekira Pukul 15.00 WIB, di Bengkel Jalan Baru, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH. melalui Kasat narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri menjelaskan, kronologis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 2 november 2024 sekira pkl. 15.00 wib target atau yang dilakukan tersangka RS alias Riki, (33 Th) berada di bengkel jalan baru desa kesumbo ampai, Kecamatan Bathin Solapan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat ± 2.97 gram. 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat ± 0.77 gram. 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker, dan Uang Tunai Rp. 70.000.
Ketika dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, dan asal sabu, Tersangka RS alias Riki mengakui sabu yang disita adalah miliknya." jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis. Dalam keterangan press release. Selasa, 05 November 2024.
"Ia dapatkan dari RH alias Riyan (sudah tertangkap), dan tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, RS alias Riki mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Anak Vespa (DPO).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." ungkap jelas IPTU Hasan Basri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.** (Rdn/rls)


Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Tiga Pelaku Curat
Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Yang Rugikan Pengusaha Sembako Senilai Rp3,7 M
Tragedi kecelakaan kerja di PT Kilang Pertamina Internasional, FAP Tekal siap menyurati Ketua DPRD Kota Dumai
Erwin Sitompul Dukung Langkah Pemerintah Kota Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai 2025
Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat, Ditangkap Polsek Rupat
Bupati dan Kapolres Kuansing Ikut Berjibaku Padamkan Api di Pucuk Rantau
Buruh Dibuang, Keselamatan Diabaikan: Fap Tekal Seret PT Pacifik Indopalm ke DPRD Dumai
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan
Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau
Kasi PLI Beacukai Dumai: Barang Impor dalam Hal Tertentu dan Bersifat Khusus Sesuai PMK-108/PMK.04/2020