Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai
PANTAUNEWS, BENGKALIS - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis Bengkalis berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 2.97 gram, dan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering Berat 0.77 Gram
Kasus narkoba itu diungkap pada Sabtu, tanggal 2 November 2024 , sekira Pukul 15.00 WIB, di Bengkel Jalan Baru, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH. melalui Kasat narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri menjelaskan, kronologis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 2 november 2024 sekira pkl. 15.00 wib target atau yang dilakukan tersangka RS alias Riki, (33 Th) berada di bengkel jalan baru desa kesumbo ampai, Kecamatan Bathin Solapan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat ± 2.97 gram. 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat ± 0.77 gram. 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker, dan Uang Tunai Rp. 70.000.
Ketika dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, dan asal sabu, Tersangka RS alias Riki mengakui sabu yang disita adalah miliknya." jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis. Dalam keterangan press release. Selasa, 05 November 2024.
"Ia dapatkan dari RH alias Riyan (sudah tertangkap), dan tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, RS alias Riki mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Anak Vespa (DPO).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." ungkap jelas IPTU Hasan Basri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.** (Rdn/rls)


Berita Lainnya
Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan
Dugaan Wanprestasi/Penipuan: Dua Pekerja Melaporkan Pemilik Bangunan ke Polisi,Upah buruh/tukang 13 pekerja tak kunjung Di bayar
Polsek Medang Kampai Berhasil Ungkap Kasus Curat Tower Pemantau Api Milik PT Wilmar
Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Rutan Dumai dan BNNK Dumai Teken PKS
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Pekerja J-Mex Karoke& Pub Dibekuk Polres Dumai, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
Lemahnya Pengawasan, Bagian Kursi Ditaman DIC Disikat Maling, Diduga dijual sebagai Besi Tua
Polisi Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L. S.H, S.I.K Menyerahkan Langsung 2 Unit sepeda Motor Kepemilik
Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas
Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas