Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai
PANTAUNEWS, BENGKALIS - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis Bengkalis berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 2.97 gram, dan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering Berat 0.77 Gram
Kasus narkoba itu diungkap pada Sabtu, tanggal 2 November 2024 , sekira Pukul 15.00 WIB, di Bengkel Jalan Baru, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH. melalui Kasat narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri menjelaskan, kronologis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 2 november 2024 sekira pkl. 15.00 wib target atau yang dilakukan tersangka RS alias Riki, (33 Th) berada di bengkel jalan baru desa kesumbo ampai, Kecamatan Bathin Solapan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat ± 2.97 gram. 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat ± 0.77 gram. 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker, dan Uang Tunai Rp. 70.000.
Ketika dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, dan asal sabu, Tersangka RS alias Riki mengakui sabu yang disita adalah miliknya." jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis. Dalam keterangan press release. Selasa, 05 November 2024.
"Ia dapatkan dari RH alias Riyan (sudah tertangkap), dan tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, RS alias Riki mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Anak Vespa (DPO).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." ungkap jelas IPTU Hasan Basri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.** (Rdn/rls)


Berita Lainnya
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
Seorang Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Bukit Kapur
Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan
Polsek Kuala Cenaku Ringkus Kurir Sabu
Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan
Ayah Kandung Polisikan Anak Kandungnya, Kok Bisa?
Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Orang
Azis Syamsuddin Berdalih Isoman, Ternyata Negatif Saat Dijemput KPK
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi