Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai
PANTAUNEWS, BENGKALIS - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis Bengkalis berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 2.97 gram, dan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering Berat 0.77 Gram
Kasus narkoba itu diungkap pada Sabtu, tanggal 2 November 2024 , sekira Pukul 15.00 WIB, di Bengkel Jalan Baru, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH. melalui Kasat narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri menjelaskan, kronologis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Sabtu tanggal 2 november 2024 sekira pkl. 15.00 wib target atau yang dilakukan tersangka RS alias Riki, (33 Th) berada di bengkel jalan baru desa kesumbo ampai, Kecamatan Bathin Solapan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat ± 2.97 gram. 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat ± 0.77 gram. 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker, dan Uang Tunai Rp. 70.000.
Ketika dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu, dan asal sabu, Tersangka RS alias Riki mengakui sabu yang disita adalah miliknya." jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis. Dalam keterangan press release. Selasa, 05 November 2024.
"Ia dapatkan dari RH alias Riyan (sudah tertangkap), dan tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, RS alias Riki mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Anak Vespa (DPO).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." ungkap jelas IPTU Hasan Basri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.** (Rdn/rls)


Berita Lainnya
Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat
Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai
POM Pekanbaru Bersama Polda Riau Lakukan Penyitaan Di Rohul
Terkuak! Dugaan Perambahan Mangrove Dilaporkan, DPRD Dumai Diminta Turun Tangan
Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Ditanggapi Kajari Dumai, Larshen Yunus: Kok, Ada yang Kebakaran Jenggot?
Kapolres Menghimbau Warga Taati Pedoman Pelaksanan PSBB Di Kota Dumai
Tiga Pelaku Tindak Kejahatan Hipnotis Dibekuk Polsek Simpang Kiri
Bejat, Pria di Inhu Sodomi Anak Dibawah Umur
Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan