Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
BENGKALIS, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut salah satu dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kasus yang tengah diusut Korps Adhyaksa Riau itu yakni, rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek. Yang mana, pengusutan dugaan korupsi tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pengusutan dugaan korupsi itu dilakukannya berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Betul, berdasarkan nomenklatur laporannya terkait rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek," ucapnya, Ahad (29/11/2020).
"Ini penyelidikan," sambungnya.
Dalam penanganannya, pihaknya telah memanggil Ardiansyah untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Dia merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten yang berjulukan 'Negeri Junjungan' saat ini.
"Kadis PUPR (Bengkalis) posisinya saat itu sebagai Pokja (Kelompok Kerja) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," terang Hilman.
Dilanjutkannya, penyelidikan dugaan rasuah tersebut, masih terus didalami oleh pihaknya. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti, seperti bahan keterangan dan data.
"Masih kita dalami. Seperti apa perkembangannya, nanti diinformasikan lagi," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut, terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.
Untuk diketahui, Ardiansyah sebelumnya pernah menjadi saksi dalam perkara yang membuat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin menjadi tersangka dalam perkara suap proyek jalan Duri-Sei Pakning.
Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, akhirnya membuat Amril Mukminin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara suap itu, Ardiansyah mengaku menerima uang sebanyak Rp650 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Yang mana, perusahaan tersebut merupakan pihak yang mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning itu.
Dalam proyek tersebut, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terhadap uang Rp650 juta yang diterimanya sebagai komitmen fee itu, telah dikembalikan Ardiansyah ke Lembaga Antirasuah.***


Berita Lainnya
Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Aktivis 98 Erwin Sitompul: Penangkapan Gubernur Riau Jadi Peringatan bagi Pemimpin yang Zalim
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Pemko Tangerang
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN
Satres Narkoba Polres Dumai Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Orang