Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
BENGKALIS, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut salah satu dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kasus yang tengah diusut Korps Adhyaksa Riau itu yakni, rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek. Yang mana, pengusutan dugaan korupsi tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pengusutan dugaan korupsi itu dilakukannya berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Betul, berdasarkan nomenklatur laporannya terkait rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek," ucapnya, Ahad (29/11/2020).
"Ini penyelidikan," sambungnya.
Dalam penanganannya, pihaknya telah memanggil Ardiansyah untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Dia merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten yang berjulukan 'Negeri Junjungan' saat ini.
"Kadis PUPR (Bengkalis) posisinya saat itu sebagai Pokja (Kelompok Kerja) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," terang Hilman.
Dilanjutkannya, penyelidikan dugaan rasuah tersebut, masih terus didalami oleh pihaknya. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti, seperti bahan keterangan dan data.
"Masih kita dalami. Seperti apa perkembangannya, nanti diinformasikan lagi," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut, terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.
Untuk diketahui, Ardiansyah sebelumnya pernah menjadi saksi dalam perkara yang membuat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin menjadi tersangka dalam perkara suap proyek jalan Duri-Sei Pakning.
Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, akhirnya membuat Amril Mukminin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara suap itu, Ardiansyah mengaku menerima uang sebanyak Rp650 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Yang mana, perusahaan tersebut merupakan pihak yang mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning itu.
Dalam proyek tersebut, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terhadap uang Rp650 juta yang diterimanya sebagai komitmen fee itu, telah dikembalikan Ardiansyah ke Lembaga Antirasuah.***


Berita Lainnya
Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
Satu Orang Pria di Inhu Tewas Usai Ditikam
Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah
Larshen Yunus Prediksi Sekdaprov Riau 'Bernasib Sama' dengan Rafael Alun Trisambodo
Dishub Dumai dalam Pengawasan APH, Mundurnya Zulkarnain dari Jabatan Dugaan Tak Ingin Jadi Tumbal
Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
Lagi-lagi Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Pelaku Warga Jatim
Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat
Sadis! Seorang Ibu Meninggal Dunia Akibat Dijambret di Depan Stadion Utama Riau
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau
Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres