Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek

BENGKALIS, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut salah satu dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kasus yang tengah diusut Korps Adhyaksa Riau itu yakni, rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek. Yang mana, pengusutan dugaan korupsi tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pengusutan dugaan korupsi itu dilakukannya berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Betul, berdasarkan nomenklatur laporannya terkait rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek," ucapnya, Ahad (29/11/2020).
"Ini penyelidikan," sambungnya.
Dalam penanganannya, pihaknya telah memanggil Ardiansyah untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Dia merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten yang berjulukan 'Negeri Junjungan' saat ini.
"Kadis PUPR (Bengkalis) posisinya saat itu sebagai Pokja (Kelompok Kerja) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," terang Hilman.
Dilanjutkannya, penyelidikan dugaan rasuah tersebut, masih terus didalami oleh pihaknya. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti, seperti bahan keterangan dan data.
"Masih kita dalami. Seperti apa perkembangannya, nanti diinformasikan lagi," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut, terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.
Untuk diketahui, Ardiansyah sebelumnya pernah menjadi saksi dalam perkara yang membuat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin menjadi tersangka dalam perkara suap proyek jalan Duri-Sei Pakning.
Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, akhirnya membuat Amril Mukminin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara suap itu, Ardiansyah mengaku menerima uang sebanyak Rp650 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Yang mana, perusahaan tersebut merupakan pihak yang mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning itu.
Dalam proyek tersebut, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terhadap uang Rp650 juta yang diterimanya sebagai komitmen fee itu, telah dikembalikan Ardiansyah ke Lembaga Antirasuah.***
Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Dumai Dan DPN SULTAN Dumai Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Tersangka AS dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Dumai
Ungkap Narkoba, Polda Sumbar Selamatkan 10 Ribu Nyawa
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Amankan Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius
AKBP Henky Poerwanto Jadi Kapolres Kuansing Gantikan M. Musthofa
Hari Ini, Bupati dan Wakil Bupati Rohil Resmi Dilaporkan ke Polda Riau
Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Yang Rugikan Pengusaha Sembako Senilai Rp3,7 M
BB Ditemukan di Dalam Semak, Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dumai Timur Amankan 2 Pelaku Curat