Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
BENGKALIS, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut salah satu dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kasus yang tengah diusut Korps Adhyaksa Riau itu yakni, rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek. Yang mana, pengusutan dugaan korupsi tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pengusutan dugaan korupsi itu dilakukannya berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Betul, berdasarkan nomenklatur laporannya terkait rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek," ucapnya, Ahad (29/11/2020).
"Ini penyelidikan," sambungnya.
Dalam penanganannya, pihaknya telah memanggil Ardiansyah untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Dia merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten yang berjulukan 'Negeri Junjungan' saat ini.
"Kadis PUPR (Bengkalis) posisinya saat itu sebagai Pokja (Kelompok Kerja) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," terang Hilman.
Dilanjutkannya, penyelidikan dugaan rasuah tersebut, masih terus didalami oleh pihaknya. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti, seperti bahan keterangan dan data.
"Masih kita dalami. Seperti apa perkembangannya, nanti diinformasikan lagi," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut, terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.
Untuk diketahui, Ardiansyah sebelumnya pernah menjadi saksi dalam perkara yang membuat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin menjadi tersangka dalam perkara suap proyek jalan Duri-Sei Pakning.
Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, akhirnya membuat Amril Mukminin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara suap itu, Ardiansyah mengaku menerima uang sebanyak Rp650 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Yang mana, perusahaan tersebut merupakan pihak yang mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning itu.
Dalam proyek tersebut, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terhadap uang Rp650 juta yang diterimanya sebagai komitmen fee itu, telah dikembalikan Ardiansyah ke Lembaga Antirasuah.***


Berita Lainnya
Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN
Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Lintas Sumbar - Riau, Inilah Penjelasan Kapolres Limapuluh Kota
Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Wabup Rohil Jhony Charles Jadi Inspektur Pawai Obor Malam Taptu
Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung
Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi
Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat