Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Sejumlah BB Turut Diamankan

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah MS Alias SL (42) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam dan 1 (satu) buah sendok plastik .
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2023, Unit Reskrim Polsek
Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat,
bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu di seputaran areal parkir truck di Jln. P.u. lama, Kel. Lubuk gaung, Kec. Sei Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MS Alias SL (42), Jumat (03/02/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri MS Alias SL (42). Selanjutnya kini MS Alias SL (42) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (06/02/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka MS Alias SL (42) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka MS Alias SL (42) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H
Berita Lainnya
Kelompok Teroris OPM Sasar Hancurkan Pendidikan Masyarakat Papua
Polres Dumai Amankan 5 Orang di Duga Terlibat Pungli
Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB
Warga Sungai Raya Digegerkan Penemuan Mayat Wanita
Dandim 0320 bersama Kapolres Dumai Turun Langsung Saat Pendinginan Lokasi kebakaran Hutan dan Lahan
Kemeriahan dan Keceriaan Warga RT 014 di Malam Hiburan dan Pembagian Hadiah Pertandingan HUT RI Ke 80
Polairud Mabes Polri dan Pertamina Gagalkan Pencurian Fuel di Tuban
Pengakuan Siskaeee Tersangka Pamer Payudara: Tak Hanya Beraksi di YIA
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange
Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai