• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili

PantauNews

Rabu, 07 Oktober 2020 20:53:38 WIB
Cetak

Pekanbaru, PantauNews.co.id- Ade Kurniawan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Warga Jalan Bintan Gang Asalam, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru ini didakwa memiliki 24 kilogram sabu.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Betny Simanungkalit di persidangan secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Mangapul. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan dan jadi perantara dalam jual beli narkotika.

JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa kerap melakukan transaksi jenis Sabu-sabu dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu menuju rumah terdakwa," kata JPU, Selasa (6/10/2020) sore.

Saat itu polisi berhasil menangkap terdakwa dan melalukan penggeledahan. Namun dari penggeledahan di rumah terdakwa itu, polisi tidak mendapatkan barang bukti (BB). Setelah diinterograsi, terdakwa mengakui kalau BB sabu disimpannya di dalam sebuah mobil Innova Nopol B 1088 FKA yang di letak di rumah orang tuanya di Jalan Sukaramai.

Polisi langsung menuju rumah orang tua terdakwa dan menggeledah mobil yang terpakir di depan rumah. Ditemukan satu buah kotak plastik ukuran besar, 1 buah tas warna hitam dan beberapa bungkus plastik warna hitam berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus plastik warna hitam.

Di dalamnya berisi plastik merk Guanyinwang serta 3 bungkus plastik merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu. Kemudian satu buah tas berwarna hitam berisi 6 buah timbangan digital serta 2 pak berisikan plastik pembungkus dan 1 pak berisi plastik asoy warna merah sehingga total berat sabu yang ditemukan 24 kilogram.

Terdakwa mengaku memperoleh sabu dari temannya Jhoni (DPO). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman seumur hidup atau mati.

Atas dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang yang digelar secara virtual itu akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang, Selasa (20/10/2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ***


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi

Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional

Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai

Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi

Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Juru Tulis Togel

Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu, Polres Dumai Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Dumai

PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil

Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Amankan Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024

Kecelakaan Kerja Lagi di PT KPI Dumai? Publik Curiga Ada Budaya Menutup-nutupi

Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1019 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 739 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved