Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap
Batam, PantauNews.co.id - Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang ibu rumah tangga UN setelah mem-posting video seorang pemuda Aceh yang menyebut 'Jokowi PKI' di media sosial. UN ditangkap atas dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech).
"Pada Jumat, 12 Juni 2020, tim berhasil mengamankan tersangka di Baloi Kolam, Batam Kota," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (16/6/2020).
Hanny menjelaskan tersangka ditangkap atas dugaan ujaran kebencian di sebuah grup Facebook. Tersangka menyebarkan kembali video seorang pemuda Aceh yang menyebut 'Jokowi PKI'.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video tersebut," katanya.
Meski begitu, UN tetap menyebarkan video tersebut di grup Facebook 'P4WB'. Alhasil, video tersebut dilihat oleh seluruh member di grup.
"Dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun grup Facebook 'P4WB', maka banyak orang yang dapat melihat posting-an tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," jelas Putu.
Polisi menyita barang bukti berupa akun Facebook UN serta 1 unit ponsel merek Xiaomi. Saat ini tersangka diamankan di Polda Kepri dengan tuduhan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Putu.
Sumber: Detik.com


Berita Lainnya
Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe
Tega Tebas Leher Istri Menggunakan Kapak Gara-gara Gadai Hp di Bantan Tengah
Cekcok Mulut Berujung Belati, Korban Nyaris Tewas Ditikam Pelaku
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika
KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili
Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Amankan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil
Polisi Bongkar Keterlibatan Napi Lapas Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba di Pelalawan
Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahim Dengan PC GP Ansor Dan Satkorcab Banser Pelalawan
Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Cilacap Geledah Kantor Desa Bulupayung