Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap
Batam, PantauNews.co.id - Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang ibu rumah tangga UN setelah mem-posting video seorang pemuda Aceh yang menyebut 'Jokowi PKI' di media sosial. UN ditangkap atas dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech).
"Pada Jumat, 12 Juni 2020, tim berhasil mengamankan tersangka di Baloi Kolam, Batam Kota," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (16/6/2020).
Hanny menjelaskan tersangka ditangkap atas dugaan ujaran kebencian di sebuah grup Facebook. Tersangka menyebarkan kembali video seorang pemuda Aceh yang menyebut 'Jokowi PKI'.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video tersebut," katanya.
Meski begitu, UN tetap menyebarkan video tersebut di grup Facebook 'P4WB'. Alhasil, video tersebut dilihat oleh seluruh member di grup.
"Dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun grup Facebook 'P4WB', maka banyak orang yang dapat melihat posting-an tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," jelas Putu.
Polisi menyita barang bukti berupa akun Facebook UN serta 1 unit ponsel merek Xiaomi. Saat ini tersangka diamankan di Polda Kepri dengan tuduhan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Putu.
Sumber: Detik.com


Berita Lainnya
32 Sepeda Motor Diamankan Polisi
Tempat Hiburan Malam Diwilkum Polsek Seberida Dirazia
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan
Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu, Polres Dumai Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Dumai
Wahyudi El Panggabean Dorong Usut Tuntas Mega Korupsi di Bengkalis
Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari
Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai
Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat
PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala
Usai Membunuh Perempuan Subang, Pelaku Bawa Barang Berharga Milik Korban
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu