Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap

Batam, PantauNews.co.id - Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang ibu rumah tangga UN setelah mem-posting video seorang pemuda Aceh yang menyebut 'Jokowi PKI' di media sosial. UN ditangkap atas dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech).
"Pada Jumat, 12 Juni 2020, tim berhasil mengamankan tersangka di Baloi Kolam, Batam Kota," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (16/6/2020).
Hanny menjelaskan tersangka ditangkap atas dugaan ujaran kebencian di sebuah grup Facebook. Tersangka menyebarkan kembali video seorang pemuda Aceh yang menyebut 'Jokowi PKI'.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video tersebut," katanya.
Meski begitu, UN tetap menyebarkan video tersebut di grup Facebook 'P4WB'. Alhasil, video tersebut dilihat oleh seluruh member di grup.
"Dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun grup Facebook 'P4WB', maka banyak orang yang dapat melihat posting-an tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," jelas Putu.
Polisi menyita barang bukti berupa akun Facebook UN serta 1 unit ponsel merek Xiaomi. Saat ini tersangka diamankan di Polda Kepri dengan tuduhan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Putu.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Patroli Bersama TNI-Polri Cipta Situasi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Aman
Tersangka AS dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Dumai
Sebagai Mitra Strategis, Kapolres Dumai Minta Dukungan Rekan Rekan Media
Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Pemko Tangerang
Dua Orang Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi Ditempat Terpisah
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Amankan Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti
GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 jiwa