Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap
Batam, PantauNews.co.id - Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang ibu rumah tangga UN setelah mem-posting video seorang pemuda Aceh yang menyebut 'Jokowi PKI' di media sosial. UN ditangkap atas dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech).
"Pada Jumat, 12 Juni 2020, tim berhasil mengamankan tersangka di Baloi Kolam, Batam Kota," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (16/6/2020).
Hanny menjelaskan tersangka ditangkap atas dugaan ujaran kebencian di sebuah grup Facebook. Tersangka menyebarkan kembali video seorang pemuda Aceh yang menyebut 'Jokowi PKI'.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga tidak kenal dengan orang yang ada di dalam video tersebut," katanya.
Meski begitu, UN tetap menyebarkan video tersebut di grup Facebook 'P4WB'. Alhasil, video tersebut dilihat oleh seluruh member di grup.
"Dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun grup Facebook 'P4WB', maka banyak orang yang dapat melihat posting-an tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," jelas Putu.
Polisi menyita barang bukti berupa akun Facebook UN serta 1 unit ponsel merek Xiaomi. Saat ini tersangka diamankan di Polda Kepri dengan tuduhan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Putu.
Sumber: Detik.com


Berita Lainnya
Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat
Polres Dumai Bersama Polsek Sungai Sembilan Bekuk Pelaku Pungli
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN
Tragedi kecelakaan kerja di PT Kilang Pertamina Internasional, FAP Tekal siap menyurati Ketua DPRD Kota Dumai
Kapolres Dumai Bentuk Satgas Sus Anti Begal Sepeda
Selamatkan 2 Ekor, Polres Rohil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penjagalan
PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Warga Sungai Raya Digegerkan Penemuan Mayat Wanita
Aksi Damai FAP TEKAL Berubah Jadi Audiensi Hangat Bersama Kapolres Dumai
1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat