• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Temukan Kerugian Negara Sebesar Rp. 1.298.082.000

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi PT PER

PantauNews

Rabu, 22 Juli 2020 23:08:47 WIB
Cetak

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Terdakwa dihukum berbeda, 4 dan 5 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu, menghukum Rahmiwati, selaku Analisis Pemasaran PT PER dengan penjara selama 5 tahun. Dia juga didenda sebesar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Selain penjara, Rahmawati juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara, atau dihukum 1 tahun kurungan," kata Saut.

Sementara terdakwa Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, Astin dan Lusi Manmora. Sebelumnya terdakwa Irawan Saryono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Irfan Helmi dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Rahmawati yakni 8,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurangan. Rahmiwati juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000 atau subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio 2013 hingga 2017. Mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit bakulan di Kantor Cabang Utama PT PER.

Penyimpangan dilakukan terdakwa tas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.

Sumber: Cakaplah.com


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai

1800 Peket Bantuan Sembako Disalurkan Polres Dumai Beserta Jajaran Polsek

FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil

Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar

KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah

Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban

Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Shabu

Sedang Sholat Berjamaah, Imam Masjid Ditampar Orang Diduga Ganguan Jiwa

Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil

Luar Biasa! Layak Diapresiasi, Kasat Reskrim Rohul Sikat Pasutri Tersangka TPPO

Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved