• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta

PantauNews

Rabu, 13 Juli 2022 19:16:02 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan (Mei 2022 – awal Juli 2022) sebanyak 19 LP dan menahan sebanyak 35 orang tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, ” tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu 86,27 Kg, heroin 241 Gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 butir, tembakau Sintetis 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 kilogram, modus pertama barang bukti sabu di kamuflase seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper ", ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Zulpan, saat jumpa pers pada Selasa (12/7/2022).

“ Modus kedua,  barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, lalu modus ketiga,  diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik ", ujar Kombes Zulpan.

Dijelaskan oleh Kabid Humas, " Timsus subdit 1 Ditresnarkoba PMJ,  ungkapan sabu 200 gram yang dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, selain itu terdapat sabu 390 gram dan heroin 30 gram diungkap oleh Ditresnarkoba yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soetta, barang bukti tersebut sedianya akan diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik ", imbuh Kabid Humas PMJ Kombes (Pol) Zulpan.

Sementara itu,  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mukti Jauharsa,  menyampaikan,  " jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan berinisial J di Malaysia, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram,” ujar Kombes Mukti.

" Pertama, barang bukti,  khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, kedua, barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, dan yang ketiga, barang bukti diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik E , lalu, barang bukti khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh ChinaGuan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, seperti pengungkapan kasus sabu sebanyak 72 Kg, sindikat pengedar Sabu jaringan Malaysia –Jakarta ", ujar Diresnarkoba.

Dalam pengungkapan kasus di bulan Mei 2022, berhasil diungkap Clandestine Laboratory pembuatan T. Sintetis yang mengandung narkotika di Tower C, lt.3 No. 17, Apartemen Gading Icon Jl. Perintis Kemerdekaan Pulogadung, Jakarta Timur.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. (Rls/ Soleh)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 35 Paket Shabu dan Daun Ganja

Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah

Satu Orang Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Dumai Kota

Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru

Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan

Transaksi Bisnis PKE di Dumai: Polemik dan Legalitas Menuai Tanda Tanya

IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci

DPP Pro JARWO Minta APH Turun Tangan, Larshen Yunus:Kami juga Mencium Aroma Tindak Pidana Pencucian Uang

Gerak Cepat Bupati Rohil H Bistamam Instruksikan Dinas Perkim Tinjau Rumah Viral di Bagan Hulu

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Penyembal Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Dumai

Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota

LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1018 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 737 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved