• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta

PantauNews

Rabu, 13 Juli 2022 19:16:02 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan (Mei 2022 – awal Juli 2022) sebanyak 19 LP dan menahan sebanyak 35 orang tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, ” tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu 86,27 Kg, heroin 241 Gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 butir, tembakau Sintetis 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 kilogram, modus pertama barang bukti sabu di kamuflase seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper ", ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Zulpan, saat jumpa pers pada Selasa (12/7/2022).

“ Modus kedua,  barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, lalu modus ketiga,  diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik ", ujar Kombes Zulpan.

Dijelaskan oleh Kabid Humas, " Timsus subdit 1 Ditresnarkoba PMJ,  ungkapan sabu 200 gram yang dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, selain itu terdapat sabu 390 gram dan heroin 30 gram diungkap oleh Ditresnarkoba yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soetta, barang bukti tersebut sedianya akan diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik ", imbuh Kabid Humas PMJ Kombes (Pol) Zulpan.

Sementara itu,  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mukti Jauharsa,  menyampaikan,  " jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan berinisial J di Malaysia, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram,” ujar Kombes Mukti.

" Pertama, barang bukti,  khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, kedua, barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, dan yang ketiga, barang bukti diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik E , lalu, barang bukti khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh ChinaGuan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, seperti pengungkapan kasus sabu sebanyak 72 Kg, sindikat pengedar Sabu jaringan Malaysia –Jakarta ", ujar Diresnarkoba.

Dalam pengungkapan kasus di bulan Mei 2022, berhasil diungkap Clandestine Laboratory pembuatan T. Sintetis yang mengandung narkotika di Tower C, lt.3 No. 17, Apartemen Gading Icon Jl. Perintis Kemerdekaan Pulogadung, Jakarta Timur.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. (Rls/ Soleh)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ungkapkan Kasus Narkotika Terbesar Se-Polda Riau Tahun 2025, Kapolres Rohil Berikan Penghargaan Kepada 22 Personel

Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rimba Melintang Polres Rohil Panen Jagung Serentak Kuartal lll

Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban

Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga

Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya

Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah

Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu

Satu Tewas Di Wisata Air Terjun Selanca, Ini Penjelasan Polres Rohul

Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai

Polres Dumai Kembali Tangkap Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved