Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan (Mei 2022 – awal Juli 2022) sebanyak 19 LP dan menahan sebanyak 35 orang tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, ” tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu 86,27 Kg, heroin 241 Gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 butir, tembakau Sintetis 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 kilogram, modus pertama barang bukti sabu di kamuflase seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper ", ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Zulpan, saat jumpa pers pada Selasa (12/7/2022).
“ Modus kedua, barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, lalu modus ketiga, diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik ", ujar Kombes Zulpan.
Dijelaskan oleh Kabid Humas, " Timsus subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, ungkapan sabu 200 gram yang dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, selain itu terdapat sabu 390 gram dan heroin 30 gram diungkap oleh Ditresnarkoba yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soetta, barang bukti tersebut sedianya akan diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik ", imbuh Kabid Humas PMJ Kombes (Pol) Zulpan.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mukti Jauharsa, menyampaikan, " jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan berinisial J di Malaysia, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram,” ujar Kombes Mukti.
" Pertama, barang bukti, khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, kedua, barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, dan yang ketiga, barang bukti diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik E , lalu, barang bukti khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh ChinaGuan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, seperti pengungkapan kasus sabu sebanyak 72 Kg, sindikat pengedar Sabu jaringan Malaysia –Jakarta ", ujar Diresnarkoba.
Dalam pengungkapan kasus di bulan Mei 2022, berhasil diungkap Clandestine Laboratory pembuatan T. Sintetis yang mengandung narkotika di Tower C, lt.3 No. 17, Apartemen Gading Icon Jl. Perintis Kemerdekaan Pulogadung, Jakarta Timur.
Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. (Rls/ Soleh)


Berita Lainnya
Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar
RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Kapolda Riau: Kerjasama Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Polres Dumai Bekuk 4 Pelaku Pungli yang Viral di Medsos
Satreskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Curas
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal lakukan lagi Demo di Kejaksaan Negeri Dumai, Ada Apa
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi
Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit
Kasus Maut Cinta Segitiga, Suami Disebut Tak Tahu Istri Bunuh Dini Nurdiani
Sempena HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Rohil Gelar Run Goes To Riau
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki Ilegal dan 13 PMI ke Malaysia