Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan (Mei 2022 – awal Juli 2022) sebanyak 19 LP dan menahan sebanyak 35 orang tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, ” tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu 86,27 Kg, heroin 241 Gram, ekstasi 135 butir, ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 butir, tembakau Sintetis 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 kilogram, modus pertama barang bukti sabu di kamuflase seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper ", ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Zulpan, saat jumpa pers pada Selasa (12/7/2022).
“ Modus kedua, barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, lalu modus ketiga, diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik ", ujar Kombes Zulpan.
Dijelaskan oleh Kabid Humas, " Timsus subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, ungkapan sabu 200 gram yang dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, selain itu terdapat sabu 390 gram dan heroin 30 gram diungkap oleh Ditresnarkoba yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soetta, barang bukti tersebut sedianya akan diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik ", imbuh Kabid Humas PMJ Kombes (Pol) Zulpan.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mukti Jauharsa, menyampaikan, " jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan berinisial J di Malaysia, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram,” ujar Kombes Mukti.
" Pertama, barang bukti, khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, kedua, barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco, dan yang ketiga, barang bukti diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik E , lalu, barang bukti khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh ChinaGuan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, seperti pengungkapan kasus sabu sebanyak 72 Kg, sindikat pengedar Sabu jaringan Malaysia –Jakarta ", ujar Diresnarkoba.
Dalam pengungkapan kasus di bulan Mei 2022, berhasil diungkap Clandestine Laboratory pembuatan T. Sintetis yang mengandung narkotika di Tower C, lt.3 No. 17, Apartemen Gading Icon Jl. Perintis Kemerdekaan Pulogadung, Jakarta Timur.
Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati. (Rls/ Soleh)


Berita Lainnya
Ungkapkan Kasus Narkotika Terbesar Se-Polda Riau Tahun 2025, Kapolres Rohil Berikan Penghargaan Kepada 22 Personel
Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rimba Melintang Polres Rohil Panen Jagung Serentak Kuartal lll
Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga
Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
Satu Tewas Di Wisata Air Terjun Selanca, Ini Penjelasan Polres Rohul
Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai
Polres Dumai Kembali Tangkap Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu
Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!