Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah Di Kuansing
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Ahad (10/4/2022). Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana setidaknya ada 3 pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah yang berhasil diamankan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang akan dilakukan transaksi jual belinya.
Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.
"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Minggu (10/4/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya. (*)


Berita Lainnya
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Kapolri Jenderal Listyo Ditantang Tangkap Abu Janda, MUI: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak
Diduga Edarkan Sabu, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Pelaku
Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Pil Ekstasi dan Ganja Kering
Tidak Sampai 24Jam, Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor Di SMA Negeri 2 Dumai Berhasil Ditangkap
Seorang Tersangka Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
Miliki Narkoba, Pasutri Warga Singingi Diamankan Polisi
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Pelaku Judi Mesin Burung Merak
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Polres Rohil bersama Polsek Jajaran, Pengamanan Shalat Id 1446 H, Situasi Aman dan Kondusif
Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Sejumlah BB Turut Diamankan