Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah Di Kuansing
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Ahad (10/4/2022). Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana setidaknya ada 3 pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah yang berhasil diamankan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah yang akan dilakukan transaksi jual belinya.
Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.
"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Minggu (10/4/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya. (*)


Berita Lainnya
AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan
Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kapolsek Dumai Timur
Demisioner Gubernur Feb UIR: Jika Tak Ada Kejelasan dari Kejari Pekanbaru, Kita Akan Turun ke Jalan
Kecelakaan Beruntun di PT KPI RU II Dumai, HSSE Dipertanyakan Pekerja Jadi Korban
Bersama Sang Istri, Kapolres Dumai 'Tangani' Korban Lakalantas
Bejat! Pria di Asahan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Diimingi Motor
Raup Rp 21 M, Begini Cara Fani Sukma Menipu Ribuan Orang
Peduli Lingkungan, Polres Rohil Hadiahkan Bibit Pohon ke Personel Ulang Tahun
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?
Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda
Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor
Sontak Warga Kaget, Melihat Kapolres Dumai 'Berjibaku' Menolong Korban Lakalantas