Penangkapan 7 Paket Shabu,
Lagi-lagi Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Pelaku Warga Jatim

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai Rabu (12/4/2023) sekira pukul 00.45 WIB.
Pelaku adalah AB als BS (42) sesuai KTP beralamat di Kampung Blureh Desa Tlagah Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur.
Dari tempat penangkapannya (rumah kost) turut diamankan 7 (tujuh) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu ini disimpan dalam tas ransel warna hitam.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel, SH, MH, membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Dumai Timur akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Pada hari Rabu pagi sekira pukul 00.10 WIB, Kasat Res Narkoba mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di tempat kost nya tinggal, selanjutnya tim berangkat ke TKP dan sekira pukul 00.45 wib dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan ditempat kostnya tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus/paket masing masing adalah 5 (lima) paket terbungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna hijau, 2 (dua) paket terbungkus plastik teh cina merk King Shan warna hijau, 1 (satu) buah tas ransel merk Sport warna hitam, 1 (satu) buah pembungkus yang berlakban coklat, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah).
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5(lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai. (*)
Berita Lainnya
Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas
LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan
Azis Syamsuddin Berdalih Isoman, Ternyata Negatif Saat Dijemput KPK
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan
Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui
Dugaan Investasi Bodong, Oknum Guru Honorer Dilaporkan ke Polres Dumai
Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...
KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Tak Ada Kesepakatan, SPN Minta Disnaker Riau Selidiki PT. Siprama Cakrawala
Letnan Kolonel Gadungan Berhasil Ditangkap,Anggota Kodim Sempat Disuruh Senam Poco-poco
Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti