• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

PantauNews

Senin, 09 Februari 2026 18:59:51 WIB
Cetak
Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba disamping Pengurus DPD PJS Babel dan DPC PJS se Babel dalam memberikan konferensi pers, Sabtu (07/02/2026)

PANTAUNEWS, PANGKAL PINANG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, yang juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, mengeluarkan pernyataan keras terkait penetapan status Tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung bernama Ryan oleh Polda Bangka Belitung. 

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Pangkal Pinang, Mahmud menilai langkah penyidik Polda Babel menetapkan Ryan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui pemberitaan, merupakan tindakan inkonstitusional dan bentuk nyata pembungkaman terhadap kemerdekaan pers. 

"Hari ini saya tegaskan, penetapan Tersangka terhadap saudara Ryan adalah cacat prosedur dan langkah mundur bagi demokrasi. Karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan dengan KUHP atau UU ITE secara membabi buta. Polisi harus paham asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengesampingkan aturan pidana umum," tegas Mahmud Marhaba di hadapan awak media, Sabtu (7/2/2026). 

*Distribusi via Medsos Resmi Adalah Karya Jurnalistik* 

Mahmud menyoroti kekeliruan fatal penyidik yang menjerat Ryan karena menyebarkan berita melalui media sosial (TikTok). Mahmud menjelaskan bahwa akun media sosial yang digunakan Ryan terintegrasi dan merupakan akun resmi milik perusahaan media, bukan akun pribadi. 

"Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, akun medsos resmi perusahaan media adalah sarana distribusi berita yang sah. Konten di dalamnya adalah produk jurnalistik, bukan curhatan liar yang bisa dijerat UU ITE. Jika polisi memidanakan ini, artinya polisi tidak paham literasi media digital," jelas pengajar jurnalistik tersebut. 

*Langgar MoU Dewan Pers – Polri* 

Mahmud Marhaba mengingatkan Polda Babel tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri. Dalam kesepakatan tersebut, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan di kantor polisi. 

"Pejabat yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 5 UU Pers. Bukan main lapor, dan polisi jangan asal terima lapor lalu menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers," tambahnya. 

*Foto Adalah Karya Jurnalistik* 

Terkait dengan foto yang dipersoalkan, dalam penegasannya, Mahmud juga mengatakan bahwa foto adalah bagian yang tidak terpisahkan dari karya jurnalistik. 

"Dalam praktik pers modern, foto bukan sekadar ilustrasi, tetapi produk jurnalistik yang mengandung fakta, konteks, dan nilai informasi," tegas Mahmud. 

Ditegaskan bahwa informasi dalam pers tidak hanya berupa teks, tetapi juga gambar, foto, grafis, audio, dan visual lainnya yang disampaikan melalui media cetak, elektronik, dan media siber. 

"Foto jurnalistik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan berita tertulis," ungkap Mahmud. 

*Desakan SP3 dan Atensi Kapolri* 

Atas dasar tersebut, Mahmud Marhaba menyampaikan empat tuntutan dan desakan tegas: 

1. Kepada Kapolda Bangka Belitung: Segera hentikan penyidikan kasus ini dan terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Status tersangka Ryan harus dicabut demi hukum.
2. Kepada Kapolri: Mohon berikan atensi khusus dan teguran kepada jajaran penyidik di Babel yang bekerja tidak sesuai prosedur penanganan sengketa pers.
3. Kepada Komisi III DPR RI: Meminta pengawasan terhadap aparat penegak hukum di daerah yang masih gemar melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
4. Peringatan Hukum: Pihak yang menghalangi kerja wartawan dapat dijerat pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

"Kami tidak akan diam. Kasus Ryan di Babel ini adalah ujian bagi marwah pers nasional. Jika ini dibiarkan, besok lusa penjara akan penuh dengan wartawan yang kritis. Saya minta kasus ini ditutup!" tutup Mahmud dengan nada tinggi.##


Sumber : Rilos DPP PJS /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti

Kecelakaan Kerja Renggut Nyawa Pekerja LS di PT KPI RU II Dumai, FAP Tekal siap Membawa Kasus ini ke Ranah Hukum

Tim Opsnal Polres Rohil Amankan 2 Tersangka dan 5 Pc Kondom

Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi dan Izin Tanki Timbun yang Tidak Lengkap, PT Agro Murni Dilaporkan

Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan

Pria Ini Nekat Tantang Polisi Yang Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam

Korban Binary Option Ramai Ditelegram, Korban Ancam Bunuh Afiliator

Larshen Yunus Prediksi Sekdaprov Riau 'Bernasib Sama' dengan Rafael Alun Trisambodo

DPRD Rohil Gelar Rapat Dengan Agenda Pokok Penyampaian Ranperda 2025-2029 Dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025

Respon Cepat, Bupati Rohil Jenguk Pasien Keracunan di RSUD Dr Pratomo

Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas

Polres Dumai Ungkap Pemalsuan Surat Tanah, Bersama Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti

Terkini +INDEKS

Setelah Jemput ke Kementrian, Wabup Rohil Jhony Charles Sidak Dinas Kesehatan, Minta Alat Penanganan Karhutla Segera Didistribusikan,

03 April 2026
Pererat Kemitraan dan Sinergitas, Kajari Rohil Gelar Ngopi Bareng Dengan Insan Pers
01 April 2026
Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil, PH: Hanya Pindah Tanggung Jawab, Bukan Penegakan Hukum
01 April 2026
DPRD Rohil Rekomendasikan Bubarkan Karyawan SPBU Batu Empat atau Restar Dari NOL
01 April 2026
PTDH Personel Polri dari Polres Dumai, Kapolres Angga : Komitmen Pimpinan Dalam Menegakkan Disiplin, Kode Etik, dan Peraturan Perundang-undangan
30 Maret 2026
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
27 Maret 2026
Melayani Masyarakat dengan Senyum dan Ramah, DPC PDI-P Pekanbaru Buka Posko Gotong Royong Mudik Lebaran 2026
25 Maret 2026
Diduga Abai Keselamatan, Jalur Licin Ramayana Dumai Kembali Makan Korban
20 Maret 2026
Pejabat Kontraterorisme AS Mundur, Singgung Perang Iran Dipicu Tekanan Israel
18 Maret 2026
Polsek Sungai Sembilan Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kelurahan Sungai Geniot
17 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H

Dibaca : 795 Kali
Diduga Abai Keselamatan, Jalur Licin Ramayana Dumai Kembali Makan Korban
Dibaca : 228 Kali
Apical Wujudkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Duma
Dibaca : 465 Kali
THR Dipotong Tanpa Pemberitahuan, Ratusan Guru ASN dan PPPK Geruduk Bank Riau Kepri Syariah Dumai
Dibaca : 1725 Kali
Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Mundur Setelah 6 Bulan, Joao Mota: Saya Belum Bisa Berkontribusi untuk Negara
Dibaca : 231 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved