Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet

Dumai, PantauNews.co.id – Pelaku pencurian spesialis sarang burung walet diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Jajaran Polres Dumai. AL alias LN (26) warga Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis, dibekuk di Ruko Jalan Datuk Laksamana RT. 006 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (12/9/2020).
Saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, SE, M.Si membenarkan penangkapan pelaku pencurian spesialis sarang burung walet. Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka AL alias LN (26) di ruko penangkaran ternak sarang burung walet Jalan Datuk Laksamana, RT. 006, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, pada Sabtu (12/9/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, berhasil diketahui oleh pemilik ruko usai mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi, yang mana alat sensor gerak tersebut terpasang di lantai 4 dekat pintu keluar ruko.
“Penangkapan bermula saat pemilik ruko yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi. Kemudian saat pemilik ruko memantau CCTV yang terpasang diruangan lantai 4 ruko, terlihat dengan jelas ada sebuah benda yang menyerupai bentuk pancing tercantol didekat dinding. Mengetahui hal tersebut, pemilik ruko lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dumai Kota, karena diduga ada yang telah berusaha masuk kedalam penangkaran ternak sarang burung walet miliknya,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi IPTU Hardiyanto, SE, M.Si.
Mendapati laporan tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota bersama-sama dengan pemilik ruko dan Ketua RT setempat lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AL alias LN (26) dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) plastik sarang burung walet seberat 2,2 (dua koma dua) ons, 2 (dua) gulung tali kapal, 1 (satu) buah senter kepala ukuran sedang, 1 (satu) buah senter kepala ukuran kecil, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) gulung karet benen dan 1 (satu) lembar plastik kresek warna merah. Atas kejadian tersebut pemilik ruko merasa dirugikan secara materil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kini tersangka AL alias LN (26) dan seluruh barang bukti (BB) telah berada di Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL Alias LN (26) akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)
Berita Lainnya
Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'
Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat
Kritik Pedas Aktivis 98: Defisit Triliunan, Tapi Kasur Mewah Rp149 Juta Tetap Kebeli
Tragedi kecelakaan kerja di PT Kilang Pertamina Internasional, FAP Tekal siap menyurati Ketua DPRD Kota Dumai
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai
Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan
Luar Biasa! Layak Diapresiasi, Kasat Reskrim Rohul Sikat Pasutri Tersangka TPPO
Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian