Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet
Dumai, PantauNews.co.id – Pelaku pencurian spesialis sarang burung walet diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Jajaran Polres Dumai. AL alias LN (26) warga Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis, dibekuk di Ruko Jalan Datuk Laksamana RT. 006 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (12/9/2020).
Saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, SE, M.Si membenarkan penangkapan pelaku pencurian spesialis sarang burung walet. Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka AL alias LN (26) di ruko penangkaran ternak sarang burung walet Jalan Datuk Laksamana, RT. 006, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, pada Sabtu (12/9/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, berhasil diketahui oleh pemilik ruko usai mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi, yang mana alat sensor gerak tersebut terpasang di lantai 4 dekat pintu keluar ruko.
“Penangkapan bermula saat pemilik ruko yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi. Kemudian saat pemilik ruko memantau CCTV yang terpasang diruangan lantai 4 ruko, terlihat dengan jelas ada sebuah benda yang menyerupai bentuk pancing tercantol didekat dinding. Mengetahui hal tersebut, pemilik ruko lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dumai Kota, karena diduga ada yang telah berusaha masuk kedalam penangkaran ternak sarang burung walet miliknya,” ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi IPTU Hardiyanto, SE, M.Si.
Mendapati laporan tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota bersama-sama dengan pemilik ruko dan Ketua RT setempat lantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AL alias LN (26) dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) plastik sarang burung walet seberat 2,2 (dua koma dua) ons, 2 (dua) gulung tali kapal, 1 (satu) buah senter kepala ukuran sedang, 1 (satu) buah senter kepala ukuran kecil, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) gulung karet benen dan 1 (satu) lembar plastik kresek warna merah. Atas kejadian tersebut pemilik ruko merasa dirugikan secara materil sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kini tersangka AL alias LN (26) dan seluruh barang bukti (BB) telah berada di Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AL Alias LN (26) akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)


Berita Lainnya
DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba
Jajaran Polres Dumai Kembali Laksanakan Patroli Dan Razia Gabungan
Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?
Somasi Media dan Legalitas PT Agro Murni Jadi Sorotan, DPRD Didorong Turlap
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Dikebun PT PAL Inhu
Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
Polres Rohil Luncurkan Inovasi Pelayanan Pamapta Sebagai Wujud Transformasi Pelayanan Kepolisian
Diduga Pencemaran Nama Baik, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Meranti
Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik