Berpura-pura Melaksanakan Ibadah
Seorang Tersangka Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Warga
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pencuri kotak infaq di Masjid Nurul Yaqin Jalan Paus Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, RES Alias RZ (35) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (04/08/2022) lalu sekira pukul 21.45 WIB ditangkap.
Bersama pelaku yang berpura-pura melaksanakan ibadah di Masjid Nurul Yaqin untuk dapat melakukan pencurian uang yang ada di kotak infaq tersebut turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) rol Lem Double Tape warna Putih.
Penangkapan RES Alias RZ (35) berawal dari seorang pengurus mesjid yang memergoki aksinya saat tengah mencongkel kotak infaq dengan mengunakan lidi yang dibagian ujungnya diberikan perekat.
Mendapati hal tersebut, pengurus masjid kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk bersama-sama menangkap RES Alias RZ (35). Setelah berhasil diamankan, RES Alias RZ (35) mengakui sebelumnya telah mengambil uang di kotak infaq Masjid Nurul Yaqin sebanyak 3 (tiga) kali yakni yang pertama mengambil uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang kedua sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Kemudian RES Alias RZ (35) diserahkan ke Polsek Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Minggu (07/08/2022) membenarkan adanya pencuri kotak infaq Masjid Nurul Yaqin Jalan Paus Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat yang ditangkap warga.
"Pelaku dan seluruh Barang Bukti (BB) sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lanjut di Mapolsek Dumai Barat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RES Alias RZ (35) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tahun)" jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.


Berita Lainnya
Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Pertamina Kilang Dumai Siapkan Mitigasi untuk Peningkatan Keselamatan Kerja
Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Tempat Hiburan Malam Diwilkum Polsek Seberida Dirazia
Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN
Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai
Kapolres Rohil Bersama Bupati dan Dandim O321, Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui
Diduga Lakukan Pembakaran Hutan, Dua Pria Dijemput Personil Polsek Tandun