Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Lanjutan agenda sidang perkara penipuan dan penggelapan terdakwa Muslim SH digelar hari ini, Selasa (12/7/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Sidang ke tujuh hari ini agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan oleh Jaksa Lita Warman, SH, MH dengan tuntutan 10 bulan penjara potong masa tahanan.
Ditempat terpisah, Ketua Yayasan Bening Nusantara yang membidangi social control Indra Ramos SHI menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa sangat rendah, mengingat ancaman hukuman kasus penipuan dan penggelapan, Pasal 374 KUHP 4 tahun kurungan, sebutnya.
Tambah Indra Ramos yang juga seorang advokat kawakan di Riau itu, terdakwa notabene menjabat kepala desa (Kades) pada saat mulainya kasus penipuan dan penggelapan itu, sehingga sudah sewajarnya terdakwa menerima efek jera, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai edukasi bagi para Kades, tokoh dan pemimpin lainnya, kuhusnya di wilayah Riau.
Indra Ramos berharap, Hakim PN Pasir Pengaraian menjatuhkan hukuman kurungan kepada terdakwa sesuai tuntutan jaksa 10 bulan penjara, hal ini perlu untuk pelajaran berharga bagi masyarakat luas.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, Eka Mulia Putra, SH, MH saat dikonfirmasi menuturkan, ada beberapa alasan dan pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa hanya 10 bulan penjara potong tahanan, antara lain:
1. Terdakwa belum pernah dihukum
2. Telah terjadi perdamaian terdakwa dengan pihak pelapor
3. Seluruh kerugian pihak pelapor telah dikembalikan oleh terdakwa, ketiga poin itu yang menjadi alasan utama bagi kami, pungkasnya mengakhiri. (DAS)
Berita Lainnya
Heboh, Foto Mesum Sesama Jenis Diduga PNS Dinas Sosial Riau
Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun
Bandar Sabu Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?
Anggota KKB Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Yulukoma Kabupaten Puncak
Rutan Dumai dan APH Gerebek Kamar Warga Binaan, Temuan Barang Terlarang Diamankan
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Berhasil Digagalkan
Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil
Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam
Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu, Polres Dumai Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Dumai
Kangkangi Putusan MA, Akhirnya PT SKR Pidanakan PT RKP, Kasus Penyerobotan Lahan
Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht