Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah
ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Lanjutan agenda sidang perkara penipuan dan penggelapan terdakwa Muslim SH digelar hari ini, Selasa (12/7/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Sidang ke tujuh hari ini agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan oleh Jaksa Lita Warman, SH, MH dengan tuntutan 10 bulan penjara potong masa tahanan.
Ditempat terpisah, Ketua Yayasan Bening Nusantara yang membidangi social control Indra Ramos SHI menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa sangat rendah, mengingat ancaman hukuman kasus penipuan dan penggelapan, Pasal 374 KUHP 4 tahun kurungan, sebutnya.
Tambah Indra Ramos yang juga seorang advokat kawakan di Riau itu, terdakwa notabene menjabat kepala desa (Kades) pada saat mulainya kasus penipuan dan penggelapan itu, sehingga sudah sewajarnya terdakwa menerima efek jera, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai edukasi bagi para Kades, tokoh dan pemimpin lainnya, kuhusnya di wilayah Riau.
Indra Ramos berharap, Hakim PN Pasir Pengaraian menjatuhkan hukuman kurungan kepada terdakwa sesuai tuntutan jaksa 10 bulan penjara, hal ini perlu untuk pelajaran berharga bagi masyarakat luas.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, Eka Mulia Putra, SH, MH saat dikonfirmasi menuturkan, ada beberapa alasan dan pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa hanya 10 bulan penjara potong tahanan, antara lain:
1. Terdakwa belum pernah dihukum
2. Telah terjadi perdamaian terdakwa dengan pihak pelapor
3. Seluruh kerugian pihak pelapor telah dikembalikan oleh terdakwa, ketiga poin itu yang menjadi alasan utama bagi kami, pungkasnya mengakhiri. (DAS)


Berita Lainnya
Empat Pelaku Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu
GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Pelaku Judi Mesin Burung Merak
Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht
Tak Ada Kesepakatan, SPN Minta Disnaker Riau Selidiki PT. Siprama Cakrawala
Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"
Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap
4 Tersangka Pelaku Perjudian Permainan Tembak Ikan Ditangkap Polisi