Empat Pelaku Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Satres Narkoba Polres Inhu Polda Riau berhasil meringkus empat pelaku narkotika jenis sabu. Keempatnya dibekuk diwilayah Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Keempat pelaku, MJ alias Joni (18), SM alias Adi (41), DN alias Santo (24) dan SJ alias Pakde Jino (51) ditangkap ditempat dan waktu berbeda pada Jumat (13/1) berikut barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (19/1) menerangkan, penangkapan keempat tersangka sabu berkat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Pangkalan Kasai.
Informasi berharga itu dilaporkan ke Kasat Narkoba AKP Agik Vidata Ketaren. Kemudian Agik mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu untuk turun kelapangan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada hari Jumat itu sekira pukul 14.30 WIB tim mengamankan JM alias Joni disebuah rumah di Yang Mandiri, Dusun Pematang Lancang, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Dari tangan Joni, tim menyita dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram, satu unit HP Android dan uang tunai senilai Rp89 ribu, diduga hasil penjualan dabu.
"Tersangka JM alias Joni mengaku jika sabu itu didapatnya dari tamannya SM alias Adi, yang bertempat tinggal tak jauh dari rumahnya," jelas Misran.
Mendapat informasi dari Joni, tim langsung bergerak menuju rumah Adi yang berada di Gang Jafama, Dusun Pematang Lancang, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Satu jam berselang tepatnya pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan SM alias Adi dirumahnya. Saat digeledah, ditemukan lagi dua paket sabu dengan berat kotor 0,87 gram.
Selain sabu, tim Opsnal juga menyita dua unit HP dan uang tunai senilai Rp125 ribu, diduga hasil penjualan narkoba.
Kata Misran, tersangka SM alias Adi mengaku telah menjual sabu pada temannya JM alias Joni, yang didapatnya dari DN alias Santo. Dan tanpa menunggu lebih lama, tim memburu keberadaan DN alias Santo.
Dalam hitungan menit, tim berhasil mengamankan tersangka DN alias Santo saat berada didepan Mapolsek Seberida.
Begitu disergap dan tidak berkutik, SM alias Adi mengaku telah menjual dua paket sabu kepada DN alias Santo. Yang mana, sabu itu dia dapat dari tersangka SJ alias Pakde Jino, warga Gang Damai, Dusun Pematang Lancang.
Selanjutnya tim menggeledah rumah tersangka SM alias Adi tapi tidak ditemukan narkoba. Dari penggeledahan itu tim hanya mengamamkan satu buah timbangan elektrik, dua pack plastik klip bening pembungkus sabu dan satu buah HP Android diduga dipakai untuk bertransaksi narkoba.
Kemudian dalam beberapa jam kedepan atau sekira pukul 18.00 WIB, tim menggerebek rumah SJ alias Pakde Jino dan membekuknya. Kepada tim, tersangka Pakde Jino telah menjual sabu kepada SM alias Adi.
Dari rumah itu, tim kembali menemukan 36 bungkus (paket) sabu siap edar dengan berat mencapai 94,65 gram. Selain sabu, tim juga menyita satu buah HP Android dan uang tunai senilai Rp6 juta diduga hasil jual sabu.
"Guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Inhu," tutup Misran. (stone)
Berita Lainnya
Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen
Jajaran Polres Dumai Kembali Laksanakan Patroli Dan Razia Gabungan
Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja
Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79
Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Shabu
AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan
Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika
Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Tersangka Pelaku Curat
BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Tersangka Pencurian Besi Milik PT SDS