• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"

PantauNews

Selasa, 02 Maret 2021 21:42:10 WIB
Cetak

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID  - Terkait vonis bebas atas terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih, bandar narkoba, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang yang di gelar di ruang Cakra PN Rengat pada Kamis 25 Februari 2021, Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH mempersilahkan jika ada masyarakat yang akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Majelis hakim tidak gentar dan siap di periksa Komisi Yudisial. Jika ada yang ingin melaporkan ya silahkan saja. Karena itu kebebasan berpendapat yang sudah di wadahi dalam Undang-undang. Kalau majelis hakim sudah siap di periksa. Sebab, tidak ada pelanggaran yang di lakukan oleh majelis hakim," kata Humas PN Rengat, Adityas Nugraha kepada awak media, Senin (1/3/2021).

Adityas menambahkan, pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa Mak Gadih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di karenakan dalam penangkapan terdakwa tidak di temukan barang bukti narkotika yang di jadikan barang bukti di persidangan.

Sementara barang bukti itu, lanjut Adityas, adalah milik anak dan menantu terdakwa Mak Gadih. Sedangkan dalam pemeriksaan di persidangan juga tidak terbukti kalau terdakwa menjual narkotika.

"Saksi-saksi sudah di periksa dan riwayat telepon sudah kita periksa namun tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika, terkecuali anak dan menantu Mak Gadih, sudah jelas terbukti," beber Adityas.

Kendati demikian, dirinya tidak ingin berspekulasi tentang penangkapan dan penahanan kepada terdakwa sejak tahun kemarin.

"Penangkapan tidak salah. Itu kewenangan dari penyidik. Tetapi dalam persidangan setelah di periksa semuanya majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang di dakwakan kepada Mak Gadih tidak terbukti," imbuhnya.

Menyoal Pra Peradilan dari terdakwa Mak Gadih yang di tolak hakim, dirinya tidak membantah.

"Iya, kalau persidangan Pra Peradilan itu hanya memeriksa administrasi berkas dan belum sampai ke pemeriksaan pokok perkara. Jadi tidak ada korelasinya pokok perkara (perbuatan materil-red) itu di periksa dalam persidangan biasa," jelas Adityas.

Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Narkotika (Granat) Inhu Wiston Pandiangan menyesalkan atas putusan pembebasan kepada terdakwa Mak Gadih.

"Luar biasa peradilan sekarang. Dituntut 6 tahun tapi malah bebas," sesal Wiston.

Atas putusan itu, Wiston di dampingi Tokoh Masyarakat Pasir Penyu, Hatta Munir,  mereka berahap agar Komisi Yudisial (KY) melakukan penyelidikan mendalam kepada majelis hakim. 

"Kami akan laporkan ke KY Riau," ancam Wiston dan di amini Hatta Munir.

Sebelumnya dan kesempatan berbeda, Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH kepada awak media belum lama ini mengatakan, pihaknya memilih Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kami tidak puas dengan putusan majelis hakim. Maka dari itu kami akan Kasasi," tegas Yulianto. 

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan kepada awak media di ujung teleponnya mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim jika ada laporan dari masyarakat.

"Kita akan periksa majelis hakim bila ada laporan dari masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana untuk di ketahui, bahwa penahanan terdakwa Mak Gadih hingga akhirnya bebas, berawal dari penangkapan dan penggerakan oleh Satreskrim Narkoba Polres Inhu pada September 2020 lalu.

Selain menangkap dan menahan keluarga Mak Gadih karena di duga sebagai bandar narkoba sejak puluhan tahun, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 116 gram. (*)

Penulis: Yuswanto


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...

DPP Pro JARWO Minta APH Turun Tangan, Larshen Yunus:Kami juga Mencium Aroma Tindak Pidana Pencucian Uang

17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan

2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar

Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres

Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai

Damai Tak Hapus Pidana! Kasus Laka Kerja PT Ivomas Resmi Dilaporkan ke Polisi

Usai Kecelakaan, Proyek Jalan Purnama Kembali Disorot, PT Nicholas Diminta Bertanggung Jawab

Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved