• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"

PantauNews

Selasa, 02 Maret 2021 21:42:10 WIB
Cetak

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID  - Terkait vonis bebas atas terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih, bandar narkoba, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang yang di gelar di ruang Cakra PN Rengat pada Kamis 25 Februari 2021, Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH mempersilahkan jika ada masyarakat yang akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Majelis hakim tidak gentar dan siap di periksa Komisi Yudisial. Jika ada yang ingin melaporkan ya silahkan saja. Karena itu kebebasan berpendapat yang sudah di wadahi dalam Undang-undang. Kalau majelis hakim sudah siap di periksa. Sebab, tidak ada pelanggaran yang di lakukan oleh majelis hakim," kata Humas PN Rengat, Adityas Nugraha kepada awak media, Senin (1/3/2021).

Adityas menambahkan, pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa Mak Gadih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di karenakan dalam penangkapan terdakwa tidak di temukan barang bukti narkotika yang di jadikan barang bukti di persidangan.

Sementara barang bukti itu, lanjut Adityas, adalah milik anak dan menantu terdakwa Mak Gadih. Sedangkan dalam pemeriksaan di persidangan juga tidak terbukti kalau terdakwa menjual narkotika.

"Saksi-saksi sudah di periksa dan riwayat telepon sudah kita periksa namun tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika, terkecuali anak dan menantu Mak Gadih, sudah jelas terbukti," beber Adityas.

Kendati demikian, dirinya tidak ingin berspekulasi tentang penangkapan dan penahanan kepada terdakwa sejak tahun kemarin.

"Penangkapan tidak salah. Itu kewenangan dari penyidik. Tetapi dalam persidangan setelah di periksa semuanya majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang di dakwakan kepada Mak Gadih tidak terbukti," imbuhnya.

Menyoal Pra Peradilan dari terdakwa Mak Gadih yang di tolak hakim, dirinya tidak membantah.

"Iya, kalau persidangan Pra Peradilan itu hanya memeriksa administrasi berkas dan belum sampai ke pemeriksaan pokok perkara. Jadi tidak ada korelasinya pokok perkara (perbuatan materil-red) itu di periksa dalam persidangan biasa," jelas Adityas.

Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Narkotika (Granat) Inhu Wiston Pandiangan menyesalkan atas putusan pembebasan kepada terdakwa Mak Gadih.

"Luar biasa peradilan sekarang. Dituntut 6 tahun tapi malah bebas," sesal Wiston.

Atas putusan itu, Wiston di dampingi Tokoh Masyarakat Pasir Penyu, Hatta Munir,  mereka berahap agar Komisi Yudisial (KY) melakukan penyelidikan mendalam kepada majelis hakim. 

"Kami akan laporkan ke KY Riau," ancam Wiston dan di amini Hatta Munir.

Sebelumnya dan kesempatan berbeda, Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH kepada awak media belum lama ini mengatakan, pihaknya memilih Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kami tidak puas dengan putusan majelis hakim. Maka dari itu kami akan Kasasi," tegas Yulianto. 

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan kepada awak media di ujung teleponnya mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim jika ada laporan dari masyarakat.

"Kita akan periksa majelis hakim bila ada laporan dari masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana untuk di ketahui, bahwa penahanan terdakwa Mak Gadih hingga akhirnya bebas, berawal dari penangkapan dan penggerakan oleh Satreskrim Narkoba Polres Inhu pada September 2020 lalu.

Selain menangkap dan menahan keluarga Mak Gadih karena di duga sebagai bandar narkoba sejak puluhan tahun, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 116 gram. (*)

Penulis: Yuswanto


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih

Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu

Peduli Lingkungan, Polres Rohil Hadiahkan Bibit Pohon ke Personel Ulang Tahun

Bersama Sang Istri, Kapolres Dumai 'Tangani' Korban Lakalantas

Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai

Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat

Pelayanan Publik Berkualitas Dimulai dari Disiplin, Pesan Camat Dumai Timur dalam Apel Sekecamatan

Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba

Potret Buram "Permainan" dalam Tender Raksasa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)

Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri

Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa

Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 369 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 606 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved