• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"

PantauNews

Selasa, 02 Maret 2021 21:42:10 WIB
Cetak

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID  - Terkait vonis bebas atas terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih, bandar narkoba, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang yang di gelar di ruang Cakra PN Rengat pada Kamis 25 Februari 2021, Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH mempersilahkan jika ada masyarakat yang akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Majelis hakim tidak gentar dan siap di periksa Komisi Yudisial. Jika ada yang ingin melaporkan ya silahkan saja. Karena itu kebebasan berpendapat yang sudah di wadahi dalam Undang-undang. Kalau majelis hakim sudah siap di periksa. Sebab, tidak ada pelanggaran yang di lakukan oleh majelis hakim," kata Humas PN Rengat, Adityas Nugraha kepada awak media, Senin (1/3/2021).

Adityas menambahkan, pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa Mak Gadih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di karenakan dalam penangkapan terdakwa tidak di temukan barang bukti narkotika yang di jadikan barang bukti di persidangan.

Sementara barang bukti itu, lanjut Adityas, adalah milik anak dan menantu terdakwa Mak Gadih. Sedangkan dalam pemeriksaan di persidangan juga tidak terbukti kalau terdakwa menjual narkotika.

"Saksi-saksi sudah di periksa dan riwayat telepon sudah kita periksa namun tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika, terkecuali anak dan menantu Mak Gadih, sudah jelas terbukti," beber Adityas.

Kendati demikian, dirinya tidak ingin berspekulasi tentang penangkapan dan penahanan kepada terdakwa sejak tahun kemarin.

"Penangkapan tidak salah. Itu kewenangan dari penyidik. Tetapi dalam persidangan setelah di periksa semuanya majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang di dakwakan kepada Mak Gadih tidak terbukti," imbuhnya.

Menyoal Pra Peradilan dari terdakwa Mak Gadih yang di tolak hakim, dirinya tidak membantah.

"Iya, kalau persidangan Pra Peradilan itu hanya memeriksa administrasi berkas dan belum sampai ke pemeriksaan pokok perkara. Jadi tidak ada korelasinya pokok perkara (perbuatan materil-red) itu di periksa dalam persidangan biasa," jelas Adityas.

Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Narkotika (Granat) Inhu Wiston Pandiangan menyesalkan atas putusan pembebasan kepada terdakwa Mak Gadih.

"Luar biasa peradilan sekarang. Dituntut 6 tahun tapi malah bebas," sesal Wiston.

Atas putusan itu, Wiston di dampingi Tokoh Masyarakat Pasir Penyu, Hatta Munir,  mereka berahap agar Komisi Yudisial (KY) melakukan penyelidikan mendalam kepada majelis hakim. 

"Kami akan laporkan ke KY Riau," ancam Wiston dan di amini Hatta Munir.

Sebelumnya dan kesempatan berbeda, Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH kepada awak media belum lama ini mengatakan, pihaknya memilih Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kami tidak puas dengan putusan majelis hakim. Maka dari itu kami akan Kasasi," tegas Yulianto. 

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan kepada awak media di ujung teleponnya mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim jika ada laporan dari masyarakat.

"Kita akan periksa majelis hakim bila ada laporan dari masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana untuk di ketahui, bahwa penahanan terdakwa Mak Gadih hingga akhirnya bebas, berawal dari penangkapan dan penggerakan oleh Satreskrim Narkoba Polres Inhu pada September 2020 lalu.

Selain menangkap dan menahan keluarga Mak Gadih karena di duga sebagai bandar narkoba sejak puluhan tahun, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 116 gram. (*)

Penulis: Yuswanto


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tragedi kecelakaan kerja di PT Kilang Pertamina Internasional, FAP Tekal siap menyurati Ketua DPRD Kota Dumai

Disiplin Berujung Duka: Petugas Security PT KPI RU II Dumai Meninggal Diduga Akibat Hukuman Fisik

Beraksi lagi, dalam 24 jam Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Medang Kampai Berhasil Ungkap Kasus Curat Tower Pemantau Api Milik PT Wilmar

Penjual Video Porno Di Gulung Polisi Dumai, Dominan Film Anak Dibawah Umur

Empat Pelaku Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri

Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional

Sidang Andi Setiawan vs PT Pertamina dan PT KPI RU II, Legal PT KPI RU II Tak Bisa Ikuti Sidang

Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya

Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram

Ratusan Korban Investasi Bodong 'Serbu' Polres Inhu

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1887 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 502 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved