• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"

PantauNews

Selasa, 02 Maret 2021 21:42:10 WIB
Cetak

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID  - Terkait vonis bebas atas terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih, bandar narkoba, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang yang di gelar di ruang Cakra PN Rengat pada Kamis 25 Februari 2021, Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH mempersilahkan jika ada masyarakat yang akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Majelis hakim tidak gentar dan siap di periksa Komisi Yudisial. Jika ada yang ingin melaporkan ya silahkan saja. Karena itu kebebasan berpendapat yang sudah di wadahi dalam Undang-undang. Kalau majelis hakim sudah siap di periksa. Sebab, tidak ada pelanggaran yang di lakukan oleh majelis hakim," kata Humas PN Rengat, Adityas Nugraha kepada awak media, Senin (1/3/2021).

Adityas menambahkan, pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa Mak Gadih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di karenakan dalam penangkapan terdakwa tidak di temukan barang bukti narkotika yang di jadikan barang bukti di persidangan.

Sementara barang bukti itu, lanjut Adityas, adalah milik anak dan menantu terdakwa Mak Gadih. Sedangkan dalam pemeriksaan di persidangan juga tidak terbukti kalau terdakwa menjual narkotika.

"Saksi-saksi sudah di periksa dan riwayat telepon sudah kita periksa namun tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika, terkecuali anak dan menantu Mak Gadih, sudah jelas terbukti," beber Adityas.

Kendati demikian, dirinya tidak ingin berspekulasi tentang penangkapan dan penahanan kepada terdakwa sejak tahun kemarin.

"Penangkapan tidak salah. Itu kewenangan dari penyidik. Tetapi dalam persidangan setelah di periksa semuanya majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang di dakwakan kepada Mak Gadih tidak terbukti," imbuhnya.

Menyoal Pra Peradilan dari terdakwa Mak Gadih yang di tolak hakim, dirinya tidak membantah.

"Iya, kalau persidangan Pra Peradilan itu hanya memeriksa administrasi berkas dan belum sampai ke pemeriksaan pokok perkara. Jadi tidak ada korelasinya pokok perkara (perbuatan materil-red) itu di periksa dalam persidangan biasa," jelas Adityas.

Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Narkotika (Granat) Inhu Wiston Pandiangan menyesalkan atas putusan pembebasan kepada terdakwa Mak Gadih.

"Luar biasa peradilan sekarang. Dituntut 6 tahun tapi malah bebas," sesal Wiston.

Atas putusan itu, Wiston di dampingi Tokoh Masyarakat Pasir Penyu, Hatta Munir,  mereka berahap agar Komisi Yudisial (KY) melakukan penyelidikan mendalam kepada majelis hakim. 

"Kami akan laporkan ke KY Riau," ancam Wiston dan di amini Hatta Munir.

Sebelumnya dan kesempatan berbeda, Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH kepada awak media belum lama ini mengatakan, pihaknya memilih Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kami tidak puas dengan putusan majelis hakim. Maka dari itu kami akan Kasasi," tegas Yulianto. 

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan kepada awak media di ujung teleponnya mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim jika ada laporan dari masyarakat.

"Kita akan periksa majelis hakim bila ada laporan dari masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana untuk di ketahui, bahwa penahanan terdakwa Mak Gadih hingga akhirnya bebas, berawal dari penangkapan dan penggerakan oleh Satreskrim Narkoba Polres Inhu pada September 2020 lalu.

Selain menangkap dan menahan keluarga Mak Gadih karena di duga sebagai bandar narkoba sejak puluhan tahun, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 116 gram. (*)

Penulis: Yuswanto


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Hadiri Pemusnahan BB Narkoba di Polda Riau

Satlantas Polres Dumai Laksanakan Program Bulan Tertib Helm

Curanmor Semakin Berani, Motor Warga di Samping Rumah Lesap

Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

Polda Riau Tangkap Satu Orang Terduga Teroris di Inhu

Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Gencarkan Patroli, Kapolres : Tak Ada Ruang Premanisme

Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan

Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Tiga Pelaku Curat

Pelaku Penembakan Di Bukit Kapur Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Dumai

Sempena HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Rohil Gelar Run Goes To Riau

Tantang KPI di Depan Hukum! Ketua FAP TEKAL: Laporkan Saya Kalau Berani!

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 527 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1233 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 761 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 454 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved