• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"

PantauNews

Selasa, 02 Maret 2021 21:42:10 WIB
Cetak

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID  - Terkait vonis bebas atas terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih, bandar narkoba, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dalam sidang yang di gelar di ruang Cakra PN Rengat pada Kamis 25 Februari 2021, Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH mempersilahkan jika ada masyarakat yang akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Majelis hakim tidak gentar dan siap di periksa Komisi Yudisial. Jika ada yang ingin melaporkan ya silahkan saja. Karena itu kebebasan berpendapat yang sudah di wadahi dalam Undang-undang. Kalau majelis hakim sudah siap di periksa. Sebab, tidak ada pelanggaran yang di lakukan oleh majelis hakim," kata Humas PN Rengat, Adityas Nugraha kepada awak media, Senin (1/3/2021).

Adityas menambahkan, pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa Mak Gadih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di karenakan dalam penangkapan terdakwa tidak di temukan barang bukti narkotika yang di jadikan barang bukti di persidangan.

Sementara barang bukti itu, lanjut Adityas, adalah milik anak dan menantu terdakwa Mak Gadih. Sedangkan dalam pemeriksaan di persidangan juga tidak terbukti kalau terdakwa menjual narkotika.

"Saksi-saksi sudah di periksa dan riwayat telepon sudah kita periksa namun tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika, terkecuali anak dan menantu Mak Gadih, sudah jelas terbukti," beber Adityas.

Kendati demikian, dirinya tidak ingin berspekulasi tentang penangkapan dan penahanan kepada terdakwa sejak tahun kemarin.

"Penangkapan tidak salah. Itu kewenangan dari penyidik. Tetapi dalam persidangan setelah di periksa semuanya majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang di dakwakan kepada Mak Gadih tidak terbukti," imbuhnya.

Menyoal Pra Peradilan dari terdakwa Mak Gadih yang di tolak hakim, dirinya tidak membantah.

"Iya, kalau persidangan Pra Peradilan itu hanya memeriksa administrasi berkas dan belum sampai ke pemeriksaan pokok perkara. Jadi tidak ada korelasinya pokok perkara (perbuatan materil-red) itu di periksa dalam persidangan biasa," jelas Adityas.

Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Narkotika (Granat) Inhu Wiston Pandiangan menyesalkan atas putusan pembebasan kepada terdakwa Mak Gadih.

"Luar biasa peradilan sekarang. Dituntut 6 tahun tapi malah bebas," sesal Wiston.

Atas putusan itu, Wiston di dampingi Tokoh Masyarakat Pasir Penyu, Hatta Munir,  mereka berahap agar Komisi Yudisial (KY) melakukan penyelidikan mendalam kepada majelis hakim. 

"Kami akan laporkan ke KY Riau," ancam Wiston dan di amini Hatta Munir.

Sebelumnya dan kesempatan berbeda, Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH kepada awak media belum lama ini mengatakan, pihaknya memilih Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

"Kami tidak puas dengan putusan majelis hakim. Maka dari itu kami akan Kasasi," tegas Yulianto. 

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) perwakilan Riau, Hotman Parulian Siahaan kepada awak media di ujung teleponnya mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim jika ada laporan dari masyarakat.

"Kita akan periksa majelis hakim bila ada laporan dari masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana untuk di ketahui, bahwa penahanan terdakwa Mak Gadih hingga akhirnya bebas, berawal dari penangkapan dan penggerakan oleh Satreskrim Narkoba Polres Inhu pada September 2020 lalu.

Selain menangkap dan menahan keluarga Mak Gadih karena di duga sebagai bandar narkoba sejak puluhan tahun, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 116 gram. (*)

Penulis: Yuswanto


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Diduga Edarkan Sabu, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Pelaku

AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan

Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN

Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada

Tim Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Joy Salon

DPC SPN Kota Dumai Kembali Selesaikan Perkara Pekerja, Alfien : Disnaker Dumai Awasi wajib lapor Dan registrasi Kontrak Kerja

Bersama Sang Istri, Kapolres Dumai 'Tangani' Korban Lakalantas

Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!

Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Kunjungi Pos Terpadu Perbatasan Bagan Sinembah

Luar Biasa! Layak Diapresiasi, Kasat Reskrim Rohul Sikat Pasutri Tersangka TPPO

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved