• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu

PantauNews

Senin, 13 September 2021 12:13:19 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - 5 (lima) pelaku dugaan tindak pidana memalsukan, menyimpan, mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai, Rabu (08/09/2021) lalu.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, SH, SIK, usai memalsukan uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), para pelaku mencari untung dengan membelanjakan Rupiah atau Uang Palsu ke Indomaret, Alfamart dan warung Lainnya. Usai membelanjakan Rupiah atau Uang Palsu untuk membeli makanan, minuman hingga produk kebutuhan lainnya, para pelaku kemudian mendapatkan Rupiah atau Uang Kembalian Asli dari tempat para pelaku membelanjakan Rupiah atau Uang Palsu tersebut.

"Adapun kelima pelaku yang berhasil diamankan seluruhnya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara yakni MAZ (29), RP (41), PM (45), RG (29) dan HT (53)," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI, S.H, S.I.K, Minggu (12/09/2021).

Diterangkan AKP Fajri, S.H, S.I.K, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Penyidik Pembatu Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap MAZ (29) di Jalan Tegalega Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, RP (41) berhasil dibekuk disebuah Rumah Kos Jalan Lumba-lumba Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat. Sementara PM (45), RG (29) dan HT (53) berhasil dibekuk di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

"Pengungkapan bermula ketika para pelaku membelanjakan Rupiah atau Uang Palsu di Indomaret Lubung Gaung 4/T03P. Kemudian saksi hendak menyetorkan uang hasil penjualan harian Indomaret ke Bank Mandiri Lubuk Gaung, setelah uang disetor kepada Teller Bank Mandiri Lubuk Gaung diketahui terdapat 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Palsu," papar Kasat Reskrim Polres Dumai.

Menindaklanjuti temuan Rupiah atau Uang Palsu, pihak Indomaret Lubung Gaung 4/T03P lantas melakukan pengecekan rekaman CCTV. Pada pukul 08.00 WIB, terdapat seorang laki-laki yang berbelanja menggunakan Uang Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Akibat kejadian tersebut Indomaret Lubuk Gaung 4/T03P mengalami kerugian Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. 

Bersama kelima pelaku, jelas AKP Fajri, S.H, S.I.K, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 173 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000, Uang Tunai senilai Rp. 50.000 sebanyak 20 Lembar, Uang Tunai senilai Rp. 20.000 sebanyak 29 Lembar, Uang Tunai senilai Rp. 10.000 sebanyak 49 Lembar dan Uang Tunai senilai Rp. 5000,- sebanyak 66 Lembar. 1 (satu) buah Laptop warna Hitam merk Acer, 1 (satu) buah Printer Cannon warna Hitam, 1 (satu) kotak Tinta Warna Printer Cannon merk Data Print, 1 (satu) kotak Tinta Warna Printer Cannon Yang Sudah Dipakai, 1 (satu) buah Sterika, 2 (dua) buah Cok Sambung, 4 (empat) buah Pisau Cutter, 3 (tiga) lembar Kertas Manila Putih, 3 (tiga) lembar Kertas Manila Kuning, 3 (tiga) lembar Potongan Kertas Manila Putih, 1 (satu) lembar Potongan Kertas Manila Kuning, 1 (satu) lembar Potongan Sampul Plastik Yang Sudah Di Cat Pilox Warna Kuning, 1 (satu) lembar Potongan Plastik Kaca, 1 (satu) kaleng Clear merk Diton, 1 (satu) kaleng Cat Semprot warna Kuning merek Suzuka, 1 (satu) buah Pengaris Besi 30 Cm, 1 (satu) buah Pengaris Besi 50 Cm, 1 (satu) buah Gunting warna Hitam dan 3 (tiga) batang Pensil Flamingo 2B Black.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1) , Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHPidana Dengan Ancaman Pidana Kurungan Penjara 10 Hingga 15 Tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K. (rls/pepen)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polda Riau Gelar Peralatan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kapolda: Semangatnya, Kerja Kolaboratif dan Kesiapan Peralatan

Polres Dumai Bekuk 4 Pelaku Pungli yang Viral di Medsos

Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU

Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram

Menekan Kejahatan, Polisi Riau laksanakan Operasi Besar

Patroli Bersama TNI-Polri Cipta Situasi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Aman

Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja

GM Pertamina Dumai Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved