4 Tersangka Pelaku Perjudian Permainan Tembak Ikan Ditangkap Polisi
Dumai, PantauNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil menangkap 4 (empat) tersangka pelaku Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan, Senin (03/8/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur.
Keempat tersangka pelaku Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan yang berhasil diamankan ialah AM (39) selaku Penyedia Tempat Judi dan Pemain Judi, MG (21) selaku Kasir ataupun Penjual Cip Permainan Judi, SP (38) dan PD (44) selaku Pemain Judi.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH bersama Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK kepada rekan media, penangkapan berawal atas adanya laporan dari masyarakat setempat. Menanggapi laporan tersebut, dilakukan penggrebekan disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur dan didapati 4 (empat) orang tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain Judi Jenis Permainan Tembak Ikan.
"Bersama keempat tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Mesin Permainan Tembak Ikan, 1 (satu) unit Alat Chip Permainan Tembak Ikan dan Uang Tunai senilai Rp. 1.340.000.- (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)," ungkap Kapolres Dumai.
Kini, lanjut Kapolres Dumai, keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tutupnya. (*)


Berita Lainnya
IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar
Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia
Penjual Video Porno Di Gulung Polisi Dumai, Dominan Film Anak Dibawah Umur
Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Gencarkan Patroli, Kapolres : Tak Ada Ruang Premanisme
PP GAMARI Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Dimintai Keterangan Terkait Mobil Dinas Pemkab Rohil, Wabup: No Koment!
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka
Pemkab Rohil dan Masyarakat Apresiasi Respon Cepat Gubernur Riau Perbaiki Pagar Jembatan Pedamaran
Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan
Dishub Dumai dalam Pengawasan APH, Mundurnya Zulkarnain dari Jabatan Dugaan Tak Ingin Jadi Tumbal
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Rokok Dominasi Penindakan
87 Unit Ranmor Diamankan Polres Dumai