Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Barang bukti narkoba jenis ekstasi disita.
"Benar, positif amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Minggu (7/2/2021).
Informasi yang diterima detikcom Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2/2021). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
"Ekstasi," ujar Yusri.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.
Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. (*)


Berita Lainnya
FMPH-R Desak Kajari Tuntaskan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dana Sosper dan Reses 45 Anggota DPRD Pekanbaru
Polres Dumai Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 35 Paket Shabu dan Daun Ganja
Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi
Berhasil Tangani 4 Kasus Besar dengan 6 Tersangka, Kapolres Dumai: Terus Lakukan Pengembangan
Polsek Medang Kampai Berhasil Ungkap Kasus Curat Tower Pemantau Api Milik PT Wilmar
KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Aksi Damai Masyarakat Sintong Tuntut Perbaikan Jalan, PHR Siap Tindaklanjuti Hasil Mediasi
Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu
32 Sepeda Motor Diamankan Polisi
Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba
Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.