Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Barang bukti narkoba jenis ekstasi disita.
"Benar, positif amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Minggu (7/2/2021).
Informasi yang diterima detikcom Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2/2021). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
"Ekstasi," ujar Yusri.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ujarnya.
Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. (*)


Berita Lainnya
GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar
SP2HP Polres Dumai Terbit, Fap Tekal: Jangan Biarkan Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda
Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kapolsek Dumai Timur
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
Rutan Dumai dan APH Gerebek Kamar Warga Binaan, Temuan Barang Terlarang Diamankan
Kecelakaan Kerja Renggut Nyawa Pekerja LS di PT KPI RU II Dumai, FAP Tekal siap Membawa Kasus ini ke Ranah Hukum
Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada