Ditenggarai Salah Satu Pemilik,
IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar
KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID - Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang (IKMT) melaporkan aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.
Laporan itu menyebut Camat Tambang sebagai oknum pejabat yang terlibat dalam aktivitas tambang atau lebih dikenal dengan Galian C.
Ketua IKMT, M. Ikhwansyah membenarkan laporan tersebut.
"Benar, IMKT melaporkan (Camat Tambang) ke KLHK dan Bareskrim juga," ungkap Ikhwan, sapaan akrabnya, Minggu (20/2/2022).
Laporan itu telah disampaikan secara langsung ke lembaga yang dituju pekan lalu.
Ikhwan mengatakan, laporan tersebut merupakan upaya IMKT untuk mendorong aktivitas Galian C di Kecamatan Tambang tanpa izin dihentikan. Sebab sudah sangat merusak lingkungan.
Menurut Ikhwan, laporan tersebut menyebut Camat Tambang diduga ikut terlibat dalam bisnis Galian C ilegal.
Camat bahkan ditengarai sebagai salah satu pemilik usaha Galian C ilegal di wilayah yang dipimpinnya.
"Yang kita sayangkan, beliau (Camat Tambang) adalah pemimpin di kecamatan. Mestinya mencegah (Galian C)," ungkap Ikhwan. Menurut dia, IMKT pernah mengingatkan Camat Tambang agar menghentikan keterlibatannya di dalam Galian C ilegal.
Ikhwan mengatakan, Camat Tambang berkilah bahwa hasil Galian C dibutuhkan untuk perbaikan jalan di Kecamatan Tambang. Camat juga berjanji akan menjual lahan lokasi aktivitas Galian C kepada orang lain.
"Sampai sekarang, tanah yang dikeraskan (diperbaiki) itu yang mana, kami nggak tau," ungkap Ikhwan. Di samping itu, IMKT juga sudah menyampaikan persoalan Galian C ilegal kepada beberapa instansi daerah.
Yakni Dinas Lingkungan Hidup Kampar sampai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Tetapi tidak ada respon. Oleh karena itu, IMKT melapor ke pusat.
Ikhwan mengklaim IMKT telah menyerahkan sejumlah bukti dalam laporan itu. Tetapi ia mengaku belum bisa membeberkannya.
Menurut dia, bukti-bukti tersebut adalah kepentingan penyelidikan sampai penyidik.
"Biarlah penyidik yang mengungkapnya," katanya.
Menurut Ikhwan, Galian C ilegal sangat menjamur di Kecamatan Tambang. Berdasarkan data yang diterima dari Dinas ESDM Riau, terdapat sebanyai 60 titik Galian C di Kecamatan Tambang.
"Ada 60 lokasi Galian C di Kecamatan Tambang. Satupun nggak punya izin," ungkap Ikhwan.
Ia menambahkan, di Kampar hanya ada satu aktivitas Galian C yang berizin. Tetapi itupun tinggal menghabiskan sisa masa berlaku perizinan.
Sementara itu, Camat Tambang, Abukari belum merespon permintaan konfirmasi seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Minggu kemarin (20/2/2022). (*)


Berita Lainnya
Bisnis BBM Ilegal, Oknum Bhabinkamtibmas Polres Rohil ini Diamankan Koleganya
32 Sepeda Motor Diamankan Polisi
Hendak Kabur, 7 Tahanan Ini Aniaya Seorang Polisi
Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru
Menekan Kejahatan, Polisi Riau laksanakan Operasi Besar
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
Bersihkan Parit Hingga Rumput Perkarangan Rumah Warga, Kailan Warga Kelurahan Bagan Barat Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Terima kasih Kepada DLH Rohil
4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi
Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Warga Tanjung Palas Dibekuk Polsek Dumai Barat