Ditenggarai Salah Satu Pemilik,
IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar

KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID - Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang (IKMT) melaporkan aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.
Laporan itu menyebut Camat Tambang sebagai oknum pejabat yang terlibat dalam aktivitas tambang atau lebih dikenal dengan Galian C.
Ketua IKMT, M. Ikhwansyah membenarkan laporan tersebut.
"Benar, IMKT melaporkan (Camat Tambang) ke KLHK dan Bareskrim juga," ungkap Ikhwan, sapaan akrabnya, Minggu (20/2/2022).
Laporan itu telah disampaikan secara langsung ke lembaga yang dituju pekan lalu.
Ikhwan mengatakan, laporan tersebut merupakan upaya IMKT untuk mendorong aktivitas Galian C di Kecamatan Tambang tanpa izin dihentikan. Sebab sudah sangat merusak lingkungan.
Menurut Ikhwan, laporan tersebut menyebut Camat Tambang diduga ikut terlibat dalam bisnis Galian C ilegal.
Camat bahkan ditengarai sebagai salah satu pemilik usaha Galian C ilegal di wilayah yang dipimpinnya.
"Yang kita sayangkan, beliau (Camat Tambang) adalah pemimpin di kecamatan. Mestinya mencegah (Galian C)," ungkap Ikhwan. Menurut dia, IMKT pernah mengingatkan Camat Tambang agar menghentikan keterlibatannya di dalam Galian C ilegal.
Ikhwan mengatakan, Camat Tambang berkilah bahwa hasil Galian C dibutuhkan untuk perbaikan jalan di Kecamatan Tambang. Camat juga berjanji akan menjual lahan lokasi aktivitas Galian C kepada orang lain.
"Sampai sekarang, tanah yang dikeraskan (diperbaiki) itu yang mana, kami nggak tau," ungkap Ikhwan. Di samping itu, IMKT juga sudah menyampaikan persoalan Galian C ilegal kepada beberapa instansi daerah.
Yakni Dinas Lingkungan Hidup Kampar sampai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Tetapi tidak ada respon. Oleh karena itu, IMKT melapor ke pusat.
Ikhwan mengklaim IMKT telah menyerahkan sejumlah bukti dalam laporan itu. Tetapi ia mengaku belum bisa membeberkannya.
Menurut dia, bukti-bukti tersebut adalah kepentingan penyelidikan sampai penyidik.
"Biarlah penyidik yang mengungkapnya," katanya.
Menurut Ikhwan, Galian C ilegal sangat menjamur di Kecamatan Tambang. Berdasarkan data yang diterima dari Dinas ESDM Riau, terdapat sebanyai 60 titik Galian C di Kecamatan Tambang.
"Ada 60 lokasi Galian C di Kecamatan Tambang. Satupun nggak punya izin," ungkap Ikhwan.
Ia menambahkan, di Kampar hanya ada satu aktivitas Galian C yang berizin. Tetapi itupun tinggal menghabiskan sisa masa berlaku perizinan.
Sementara itu, Camat Tambang, Abukari belum merespon permintaan konfirmasi seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Minggu kemarin (20/2/2022). (*)
Berita Lainnya
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Ditemukan Mayat Perempuan Dibawah Jembatan, Kaki Sampai Badan Terbungkus Karung
KPK Amankan Dirut PT Dirgantara Indonesia terkait Dugaan Kasus Korupsi
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Dua Provokator Penyerangan Polisi di Pangeran Hidayat Pekanbaru Ditangkap, Keduanya Terancam 7 Tahun Penjara
Seorang Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Bukit Kapur
Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi