Ditenggarai Salah Satu Pemilik,
IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar
KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID - Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tambang (IKMT) melaporkan aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.
Laporan itu menyebut Camat Tambang sebagai oknum pejabat yang terlibat dalam aktivitas tambang atau lebih dikenal dengan Galian C.
Ketua IKMT, M. Ikhwansyah membenarkan laporan tersebut.
"Benar, IMKT melaporkan (Camat Tambang) ke KLHK dan Bareskrim juga," ungkap Ikhwan, sapaan akrabnya, Minggu (20/2/2022).
Laporan itu telah disampaikan secara langsung ke lembaga yang dituju pekan lalu.
Ikhwan mengatakan, laporan tersebut merupakan upaya IMKT untuk mendorong aktivitas Galian C di Kecamatan Tambang tanpa izin dihentikan. Sebab sudah sangat merusak lingkungan.
Menurut Ikhwan, laporan tersebut menyebut Camat Tambang diduga ikut terlibat dalam bisnis Galian C ilegal.
Camat bahkan ditengarai sebagai salah satu pemilik usaha Galian C ilegal di wilayah yang dipimpinnya.
"Yang kita sayangkan, beliau (Camat Tambang) adalah pemimpin di kecamatan. Mestinya mencegah (Galian C)," ungkap Ikhwan. Menurut dia, IMKT pernah mengingatkan Camat Tambang agar menghentikan keterlibatannya di dalam Galian C ilegal.
Ikhwan mengatakan, Camat Tambang berkilah bahwa hasil Galian C dibutuhkan untuk perbaikan jalan di Kecamatan Tambang. Camat juga berjanji akan menjual lahan lokasi aktivitas Galian C kepada orang lain.
"Sampai sekarang, tanah yang dikeraskan (diperbaiki) itu yang mana, kami nggak tau," ungkap Ikhwan. Di samping itu, IMKT juga sudah menyampaikan persoalan Galian C ilegal kepada beberapa instansi daerah.
Yakni Dinas Lingkungan Hidup Kampar sampai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Tetapi tidak ada respon. Oleh karena itu, IMKT melapor ke pusat.
Ikhwan mengklaim IMKT telah menyerahkan sejumlah bukti dalam laporan itu. Tetapi ia mengaku belum bisa membeberkannya.
Menurut dia, bukti-bukti tersebut adalah kepentingan penyelidikan sampai penyidik.
"Biarlah penyidik yang mengungkapnya," katanya.
Menurut Ikhwan, Galian C ilegal sangat menjamur di Kecamatan Tambang. Berdasarkan data yang diterima dari Dinas ESDM Riau, terdapat sebanyai 60 titik Galian C di Kecamatan Tambang.
"Ada 60 lokasi Galian C di Kecamatan Tambang. Satupun nggak punya izin," ungkap Ikhwan.
Ia menambahkan, di Kampar hanya ada satu aktivitas Galian C yang berizin. Tetapi itupun tinggal menghabiskan sisa masa berlaku perizinan.
Sementara itu, Camat Tambang, Abukari belum merespon permintaan konfirmasi seperti dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Minggu kemarin (20/2/2022). (*)


Berita Lainnya
Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako
Resmi Dipanggil Polisi, Ketua KNPI Riau Sampaikan Hal ini, Bikin Merinding!
Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kapolsek Dumai Timur
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru
Ribuan Warga Dumai Terancam Kehilangan Rumah, Tanah 100 Meter Kiri-Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
333 orang Pelaku dan Penonton Balap Liar Diamankan Polres Dumai
Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka
Mesin Menyala Saat Pekerja Masih di Area PT IMT : Kelalaian Fatal yang Disembunyikan
Polresta Pekanbaru Bekuk Dalang Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Muspidauan