Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Senin (14/8).
Saat datang ke Bareskrim Polri, Kamaruddin tampak didampingi puluhan pengacara lain dan pendukungnya.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan.
Dalam kesempatan ini, Kamaruddin mempertanyakan soal penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia mengklaim saat itu sedang menjalankan tugas sebagai seorang pengacara untuk membela klien.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," tutur dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, Senin (7/8) lalu.
"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8).
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Laporan terhadap Kamaruddin ini kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka.


Berita Lainnya
Munazlen Nazir Resmi Jadi Ketua FORWADIK, ini Catatan Kasus Pendidikan dari Ketua KNPI Riau
Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar
Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional
Peduli Korban Banjir, Polres Rokan Hulu Berikan Bantuan Kemanusiaan
Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda
IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT KPI RU II Dumai, Serikat Pekerja Soroti Lemahnya K3
Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing
17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan
Polres Rohil Luncurkan Inovasi Pelayanan Pamapta Sebagai Wujud Transformasi Pelayanan Kepolisian