Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Senin (14/8).
Saat datang ke Bareskrim Polri, Kamaruddin tampak didampingi puluhan pengacara lain dan pendukungnya.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan.
Dalam kesempatan ini, Kamaruddin mempertanyakan soal penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Dia mengklaim saat itu sedang menjalankan tugas sebagai seorang pengacara untuk membela klien.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," tutur dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, Senin (7/8) lalu.
"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8).
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Laporan terhadap Kamaruddin ini kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka.


Berita Lainnya
Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa
Satu Orang Pria di Inhu Tewas Usai Ditikam
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja Sat Lantas, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim
Aktivis 98 Minta Presiden Prabowo Turun Tangan.Atas Dugaan Nama Gubernur Riau Dipusaran Kasus Tambang Hingga Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Hotman Paris Siapkan Tantangan Seru!
Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili
Polisi Temukan 19 Gram Sabu di Perumahan PT Inecda Plantations
Asisten Administrasi Umum Sekdakab Rohil Nurmansyah Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Yang ke X
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram
Bandar Sabu Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?