Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang merupakan tersangka kasus suap terkait izin proyek infrastruktur di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Selasa, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung yang kedua terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Ajay. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa ini juga telah memeriksa Ajay dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Tim penyidik KPK mengonfirmasi pada yang bersangkutan terkait dengan dokumen pengangkatan selaku Wali Kota Cimahi. Di samping itu, soal dugaan adanya kedekatan dengan berbagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Cimahi," ucap Ali.
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.
Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. (*)


Berita Lainnya
Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Dumai Barat
Bandar Sabu Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025
Rawan Kejahatan, Polres Subulussalam Gelar Patroli Harkamtibmas
'Endus Aroma Busuk' Kasus Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, GAMARI: Kita Usut Tuntas!
GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar
Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis
Praktisi Hukum Ini Pertanyakan Izin PKS PT SJML
Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian
Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi
Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir