• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

PantauNews

Kamis, 18 Februari 2021 15:47:37 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tak henti-hentinya memberantas peredaran Narkotika di Indonesia khususnya Kota Dumai, Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika yang melibatkan Narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, Jumat (12/2/2021) lalu. 

Dipimpin langsung oleh Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yakni ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang bertindak sebagai Kurir. Keduanya berhasil diamankan saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. 

"Pengungkapan bermula pada hari Jumat (12/2/2021), Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus didaerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai." ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak, SH, SIK dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, SH, SIK pada pelaksanaan Press Conference, Kamis (18/2/2021) di Media Center Polres Dumai. 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH menjelaskan, Wakapolres Dumai dan Kasat Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelindikan di sepanjang pantai Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung. 

"Saat melakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM berada didepan dengan kecepatan tinggi juga, sehingga dilakukan pengejaran dan Tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Kapolres Dumai.

Setelah berhasil diberhentikan, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC didapati dikemudikan oleh ARH Alias AD (29) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM dikendarai oleh SN alias WR (48). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada bagasi belakang mobil ditemukan 1 (satu) buah tas besar merk Masster warna Biru yang berisikan 20 (dua puluh) paket besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dikemas menggunakan bungkusan plastik Teh Cina Berwarna Hijau merk Guan Yinwang dan 1 (satu) buah Tas Besar merk Polo warna Abu-abu yang berisikan 3 (tiga) paket besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dikemas menggunakan bungkusan plastik Teh Cina Berwarna Hijau merk Guan Yinwang serta 4 (empat) bungkus besar diduga berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi berbentuk Love/Hati warna Biru.

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa barang bukti Narkotika tersebut dijemput dan diambil didaerah Sepahat, Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan Sdr. M yang merupakan Narapidana perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang, Sumatera Utara yang sedang menjalani vonis hukuman penjara 7 tahun 6 bulan. Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud-Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari Sdr. M," 

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Dumai, dari hasil penangkapan ± 23 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dan 19.937 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi, sekira 203.937 orang generasi berhasil terselamatkan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tidak Miliki Ijazah Pasca Tamat 2017 Silam, Kapolres Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu

Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam

Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa

Polres Rohil Gelar Program Unik: Berikan Bibit Pohon Bagi Personel Yang Berulang Tahun

Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan

Polres Dumai Gulung 4 Pelaku Pengedar Narkotika, Maksimal Ancaman Hukuman Mati

Lagi-lagi Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Pelaku Warga Jatim

Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil akan Tempuh Jalur Hukum

Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Pelaku Curat

Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial, Undangan Bipartit Pertama SPN Dumai Tidak Dihadiri Perusahaan PT Semesta Raya Cemerlang

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 310 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 355 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 390 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved